Berita

Ilustrasi/Ist

Bisnis

Isu Kasus Pinjol yang Mencekik Nasabah, AdaKami Buka Suara tentang Bunga dan Biaya Layanan

SABTU, 23 SEPTEMBER 2023 | 09:02 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Aplikasi AdaKami terus menjadi sorotan setelah kasus viral nasabah yang mengakhiri hidupnya karena tidak tahan dengan teror penagih dan bunga yang tinggi.

Platform pinjaman online di bawah bendera PT Pembiayaan Digital Indonesia itu ditengarai menetapkan bunga terselubung dan biaya layanan yang sangat tinggi.

Menyisir komen-komen netizen di media sosial X, banyak yang mengeluh bahwa AdaKami seperti menjebak mereka karena selain bunga, ada biaya layanan yang besarnya jauh lebih tinggi bahkan nyaris sama dengan besarnya pinjaman.


Seorang netizen mengaku ia meminjam Rp 3,7 juta dengan tenor 9 bulan. Selain dikenakan bunga Rp 187.460 ribu, ia juga dikenakan biaya layanan sebesar Rp 3,42 juta atau setara 92,43 persen dari pinjaman pokok.

Ada lagi netizen lain yang melampirkan bukti foto bahwa ia meminjam Rp 19,6 juta dengan tenor 9 bulan. Ia dibebani bunga Rp 2.940.003 serta biaya layanan Rp 16,16 juta, yang berarti hampir sama dengan pinjaman pokok.

Jika melihat komentar netizen di aplikasi AdaKami, beberapa mengeluhkan pelayanan AdaKami, termasuk menyesalkan bahwa di awal mereka tidak diberikan rincian yang harus dibayarkan. Setelah cair mereka baru menyadari bahwa beban yang harus dibayarkan cukup tinggi.
Mengutip situs resmi AdaKami, biaya layanan atau bunga pinjaman AdaKami telah mengikuti ketentuan yang diatur oleh OJK dan AFPI, di mana tidak melebihi 0,4 persen per hari. Bunga keterlambatan harian adalah maksimal 1,2 persen per hari dan tidak melebihi 100 persen pokok pinjaman.
Direktur Utama Adakami, Bernardino Moningka Vega Jr menjelaskan dalam konferensi persnya di jakarta, Jumat (22/) bahwa pihaknya menyamakan tenor dengan bunga yang dibebankan ke nasabah.

Soal biaya layanan, pria yang disapa Dino ini menjelaskan terdiri dari teknologi fee, asuransi, hingga collection fee. Komposisinya sendiri berubah-ubah, menurutnya.

"Breakdown-nya macam-macam, setiap produk komposisinya berubah-ubah," katanya.

Dia menjelaskan salah satu komposisi yang harus ada adalah asuransi. Karena nasabah wajib memiliki asuransi dan berasal dari aturan Otoritas Jasa Keuangan.

"Kebanyakan biaya asuransi yang paling tinggi," katanya.

Mengenai kasus viral nasabah yang mengakhiri hidupnya karena tak sanggup dengan beban bunga dan tekanan dari Debt Collector, Dino menjelaskan pihaknya tengah menelusuri kasus tersebut.

Pihak AdaKami juga mencoba menghubungi akun yang pertama kali menyebarkan informasi tersebut di media sosial.

Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Lima BPD Berebut Jadi Tuan Rumah Munas BPP HIPMI XVIII

Minggu, 15 Februari 2026 | 12:17

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Partai Politik Mulai Meninggalkan Jokowi

Selasa, 17 Februari 2026 | 13:05

UPDATE

Sidang Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas Dikawal Puluhan Banser

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:13

Pramono Setop Izin Baru Lapangan Padel di Zona Perumahan

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:08

Komisi II DPR Dorong Partisipasi Publik dalam Penyusunan RUU Pemilu

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:07

Usulan Masyarakat Patungan MBG Dinilai Problematis

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:03

CELIOS Surati Presiden, Minta Perjanjian Tarif Indonesia-AS Dibatalkan

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:03

Tewasnya El Mencho Disebut-sebut Bagian dari Operasi Senyap Trump Basmi Kartel Meksiko

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:56

Ribuan Buruh Bakal Kepung DPR Tuntut Pembatalan Impor Pickup 4x4

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:49

Emas Antam Loncat Rp40 Ribu Hari Ini, Intip Daftar Lengkapnya

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:44

Gubernur Lemhannas: Potensi Konflik Global Bisa Picu Perang Dunia Ketiga

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:39

KSPI Tuduh Perusahaan Gunakan Modus “Dirumahkan” via WhatsApp untuk Hindari THR

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:28

Selengkapnya