Berita

Ilustrasi/Ist

Bisnis

Isu Kasus Pinjol yang Mencekik Nasabah, AdaKami Buka Suara tentang Bunga dan Biaya Layanan

SABTU, 23 SEPTEMBER 2023 | 09:02 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Aplikasi AdaKami terus menjadi sorotan setelah kasus viral nasabah yang mengakhiri hidupnya karena tidak tahan dengan teror penagih dan bunga yang tinggi.

Platform pinjaman online di bawah bendera PT Pembiayaan Digital Indonesia itu ditengarai menetapkan bunga terselubung dan biaya layanan yang sangat tinggi.

Menyisir komen-komen netizen di media sosial X, banyak yang mengeluh bahwa AdaKami seperti menjebak mereka karena selain bunga, ada biaya layanan yang besarnya jauh lebih tinggi bahkan nyaris sama dengan besarnya pinjaman.


Seorang netizen mengaku ia meminjam Rp 3,7 juta dengan tenor 9 bulan. Selain dikenakan bunga Rp 187.460 ribu, ia juga dikenakan biaya layanan sebesar Rp 3,42 juta atau setara 92,43 persen dari pinjaman pokok.

Ada lagi netizen lain yang melampirkan bukti foto bahwa ia meminjam Rp 19,6 juta dengan tenor 9 bulan. Ia dibebani bunga Rp 2.940.003 serta biaya layanan Rp 16,16 juta, yang berarti hampir sama dengan pinjaman pokok.

Jika melihat komentar netizen di aplikasi AdaKami, beberapa mengeluhkan pelayanan AdaKami, termasuk menyesalkan bahwa di awal mereka tidak diberikan rincian yang harus dibayarkan. Setelah cair mereka baru menyadari bahwa beban yang harus dibayarkan cukup tinggi.
Mengutip situs resmi AdaKami, biaya layanan atau bunga pinjaman AdaKami telah mengikuti ketentuan yang diatur oleh OJK dan AFPI, di mana tidak melebihi 0,4 persen per hari. Bunga keterlambatan harian adalah maksimal 1,2 persen per hari dan tidak melebihi 100 persen pokok pinjaman.
Direktur Utama Adakami, Bernardino Moningka Vega Jr menjelaskan dalam konferensi persnya di jakarta, Jumat (22/) bahwa pihaknya menyamakan tenor dengan bunga yang dibebankan ke nasabah.

Soal biaya layanan, pria yang disapa Dino ini menjelaskan terdiri dari teknologi fee, asuransi, hingga collection fee. Komposisinya sendiri berubah-ubah, menurutnya.

"Breakdown-nya macam-macam, setiap produk komposisinya berubah-ubah," katanya.

Dia menjelaskan salah satu komposisi yang harus ada adalah asuransi. Karena nasabah wajib memiliki asuransi dan berasal dari aturan Otoritas Jasa Keuangan.

"Kebanyakan biaya asuransi yang paling tinggi," katanya.

Mengenai kasus viral nasabah yang mengakhiri hidupnya karena tak sanggup dengan beban bunga dan tekanan dari Debt Collector, Dino menjelaskan pihaknya tengah menelusuri kasus tersebut.

Pihak AdaKami juga mencoba menghubungi akun yang pertama kali menyebarkan informasi tersebut di media sosial.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Polda Riau Bongkar Penampungan Emas Ilegal

Selasa, 03 Februari 2026 | 16:17

Istana: Perbedaan Pandangan soal Board of Peace Muncul karena Informasi Belum Utuh

Selasa, 03 Februari 2026 | 16:12

Sekolah Garuda Dibuka di Empat Daerah, Bidik Talenta Unggul dari Luar Jawa

Selasa, 03 Februari 2026 | 16:05

Menag: Langkah Prabowo soal Board of Peace Ingatkan pada Perjanjian Hudaibiyah

Selasa, 03 Februari 2026 | 15:39

Ini Respons Mendikti soal Guru Besar UIN Palopo Diduga Lecehkan Mahasiswi

Selasa, 03 Februari 2026 | 15:35

Polri Berduka Cita Atas Meninggalnya Meri Hoegeng

Selasa, 03 Februari 2026 | 15:13

Demokrat Belum Putuskan soal Dukungan ke Prabowo pada 2029

Selasa, 03 Februari 2026 | 15:02

MUI Apresiasi Prabowo Buka Dialog Board of Peace dengan Tokoh Islam

Selasa, 03 Februari 2026 | 14:55

Jenazah Meri Hoegeng Dimakamkan di Bogor

Selasa, 03 Februari 2026 | 14:53

PPATK Ungkap Perputaran Uang Kejahatan Lingkungan Capai Rp1.700 Triliun

Selasa, 03 Februari 2026 | 14:46

Selengkapnya