Berita

Bupati Kebumen Arif Sugiyanto mencopot Ahmad Ujang Sugiono dari jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) dan memberinya tugas baru sebagai staf ahli Bupati/Ist

Nusantara

Langka Terjadi, Sekda Kebumen Dimutasi Jadi Staf Ahli Bupati

SABTU, 23 SEPTEMBER 2023 | 06:15 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Sekretaris Daerah (Sekda) Kebumen, Ahmad Ujang Sugiono, dimutasi menjadi staf ahli bupati. Meski memungkinkan dalam regulasi, namun hampir jarang dijumpai jika seseorang yang telah menjabat Sekda (eselon II a) diturunkan menjadi staf ahli yang setara eselon II b.

Bupati Arif Sugiyanto mengatakan, berdasarkan ketentuan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan PP Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Jabatan Pimpinan Tinggi hanya dapat diduduki paling lama 5 tahun.

“Selanjutnya berdasarkan Permen PANRB Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah disebutkan bahwa Pejabat pimpinan tinggi setelah menduduki jabatan paling lama lima tahun dapat pula ditempatkan ke jabatan pimpinan tinggi yang setara atau jabatan fungsional yang setara sesuai dengan hasil evaluasi dan penilaian kompetensi. Pejabat pimpinan tinggi yang tidak diperpanjang ditempatkan pada jabatan yang sesuai dengan kualifikasi dan kompetensi yang bersangkutan,” tutur Bupati Arif, di halaman Gedung Setda, dikutip Kantor Berita RMOLJateng, Jumat (22/9).


Menurut Bupati, pergantian Sekda Kebumen sudah sesuai aturan. Sebab jabatan Sekda Ahmad Ujang Sugiono sudah diemban hampir lima tahun. Dan sudah dilakukan evaluasi kinerja tiga bulan sebelum genap lima tahun sebagai Sekda, serta hasil evaluasi itu telah dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

KASN juga telah memberikan rekomendasi pada 4 September 2023. Isinya menyatakan Ahmad Ujang Sugiono dapat diangkat dalam jabatan sekda kembali, staf ahli bupati, atau JPT Pratama yang setara. Kemudian sesuai peraturan KASN Nomor 2 Tahun 2017, bahwa penetapan dan pelantikan yang bersangkutan maksimal satu bulan setelah rekomendasi diterima.

"Jadi dalam regulasi itu JPT bisa diganti, bisa diperpanjang. Untuk memperkuat pemerintahan tentunya kita lakukan reorganisasi, agar yang lain juga bisa cepat memahami pemerintahan pada jenjang yang lebih tinggi," ujar Bupati.

Bupati menilai selama menjabat sebagai Sekda, kinerja Ahmad Ujang Sugiono cukup baik. Pertama tegas, tidak ada permainan untuk kenaikan jabatan. Kemudian tidak ada permainan uang dalam pengeluaran keputusan. Penguatan birokrasi juga betul-betul dilaksanakan.

"Ini penting sekali karena kalau birokrasi sudah tercemar dengan adanya kenaikan jabatan harus dengan uang, atau bermodal kedekatan, pasti roda pemerintahan akan terganggu," ucapnya.

Bupati berharap Sekda pengganti nanti bisa meneruskan apa yang telah diwariskan oleh Sekda sebelumnya dan mampu berkomunikasi dengan jajaran Forkopimda dan DPRD, serta semua stakeholder.

Ketika ditanya kriteria Sekda berikutnya, Bupati mengatakan bahwa untuk mencari sosok Sekda yang definitif, pihaknya akan melakukan open bidding. Tiga besar peserta atau calon Sekda akan dimintakan persetujuan Gubernur.

"Akan dilaksanakan pada tahun ini," ucapnya.

Sementara itu, Ahmad Ujang Sugiono menyampaikan terima kasih atas kebersamaan dan kerja keras yang selama ini telah dibangun. Ia juga menyampaikan permintaan maaf bila dalam melaksanakan tugas Sekda masih banyak kekurangan.

Untuk sementara jabatan Sekda diemban oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah, Aden Andri Susilo, sebagai Pelaksana Harian Sekda.

Selain Ahmad Ujang Sugiono, Bupati Arif juga melantik pejabat eselon II lainnya yakni R. Agung Pambudi sebagai Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda, Ira Puspitasari sebagai Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, dan Sigit Dwi Purnomo sebagai Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

Komisi I DPR: Kisruh Rating IGRS di Steam Picu Kegaduhan

Rabu, 08 April 2026 | 19:50

JK Jangan jadi Martir Pemecah Belah Bangsa

Rabu, 08 April 2026 | 19:41

Narasi Pesimis di Tengah Gejolak Global Ganggu Stabilitas Nasional

Rabu, 08 April 2026 | 19:19

Ulama Dukung Wacana BNN Larang Vape

Rabu, 08 April 2026 | 19:18

KAMMI: Kerusakan Lingkungan Tidak Bisa Selesai di Ruang Diskusi

Rabu, 08 April 2026 | 19:05

WFH Momentum Perkuat Layanan Digital

Rabu, 08 April 2026 | 19:02

Motor Listrik Operasional SPPG Sudah Direncanakan Sejak 2025

Rabu, 08 April 2026 | 19:00

Harus Melayani, Kader PKB Jangan jadi Tamu 5 Tahunan

Rabu, 08 April 2026 | 18:51

JK Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli Buat Akhiri Polemik

Rabu, 08 April 2026 | 18:44

7 Menu Warteg Paling Dicari Orang Indonesia

Rabu, 08 April 2026 | 18:42

Selengkapnya