Berita

Perdana Menteri India Narendra Modi/Net

Dunia

India Sahkan UU Keterwakilan Perempuan 33 Persen di Parlemen

JUMAT, 22 SEPTEMBER 2023 | 20:25 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Dalam upaya membuka pintu yang lebih besar bagi keterwakilan perempuan di dunia politik India, Parlemen negara itu telah menyetujui undang-undang yang mengamanatkan alokasi 33 persen kursi di majelis rendah dan badan legislatif negara bagian bagi perempuan.

Keputusan ini disebut telah mengakhiri kebuntuan yang telah berlangsung selama 27 tahun seputar RUU tersebut, yang selama ini tidak pernah mencapai konsensus di antara partai politik yang berbeda.

Namun penantian itu masih belum berakhir, karena undang-undang baru itu dikabarkan tidak akan berlaku pada pemilu nasional tahun depan, karena aturan itu baru akan berlaku pada pemilu nasional 2029 mendatang.


"Hal ini akan diterapkan pada pemilu nasional  2029 menyusul sensus baru dan penyesuaian daerah pemilihan setelah pemilu tahun depan," kata Menteri Keuangan Nirmala Sitharaman dalam debat di majelis tinggi Parlemen India, pada Kamis (21/9).

Mengutip NBC News, Jumat (22/9), dalam kerangka RUU ini, persyaratan alokasi kursi bagi perempuan akan berlaku selama 15 tahun dan dapat diperpanjang oleh Parlemen.

Ini berarti hanya akan ada perempuan yang diizinkan untuk mencalonkan diri untuk 33 persen kursi di majelis rendah Parlemen dan badan legislatif negara bagian yang dipilih.

Saat ini, India, yang memiliki lebih dari 1,4 miliar penduduk, hanya memiliki 15,1 persen keterwakilan perempuan di Parlemen, jauh di bawah rata-rata internasional sebesar 24 persen. Sementara di badan legislatif negara bagian India, perempuan saat ini hanya memegang sekitar 10 persen kursi.

Seperti diketahui, Partai Bharatiya Janata yang dipimpin oleh Perdana Menteri Narendra Modi dan partai oposisi Kongres sejauh ini telah berjuang untuk mempromosikan kesetaraan gender dan pemerintahan yang inklusif melalui RUU ini sejak tahun 1996.

Tetapi mereka selalu menghadapi perlawanan dari partai-partai regional yang berpendapat bahwa RUU tersebut akan menguntungkan elit terpelajar di daerah perkotaan, sementara perempuan miskin dan kurang berpendidikan akan tetap tidak terwakili.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

UPDATE

Konflik Agraria di Program Lumbung Pangan

Minggu, 17 Mei 2026 | 03:59

Riset Advokasi Harus Perjuangkan Kebutuhan Masyarakat

Minggu, 17 Mei 2026 | 03:36

Hati-hati! Pelemahan Rupiah Juga Bisa Hantam Warga Desa

Minggu, 17 Mei 2026 | 03:19

Kebangkitan Diplomasi Korporat di Balik Pertemuan Trump-Xi

Minggu, 17 Mei 2026 | 02:59

Pemkot Semarang Gercep Tangani Banjir Tugu-Ngaliyan

Minggu, 17 Mei 2026 | 02:33

TNI AD Pastikan Penanganan Insiden Panhead Cafe Berjalan Transparan

Minggu, 17 Mei 2026 | 02:12

Mantan Pimpinan KPK Sebut Vonis Banding Luhur Ngawur

Minggu, 17 Mei 2026 | 01:50

Jokowi-PSI Babak Belur Usai Serang JK Pakai Isu Agama

Minggu, 17 Mei 2026 | 01:25

Pemkot Semarang Pastikan Penanganan Permanen di Jalan Citarum

Minggu, 17 Mei 2026 | 01:10

Celios: Prabowo Kayaknya Perlu Dibriefing Ekonomi 101

Minggu, 17 Mei 2026 | 00:54

Selengkapnya