Berita

Perdana Menteri India Narendra Modi/Net

Dunia

India Sahkan UU Keterwakilan Perempuan 33 Persen di Parlemen

JUMAT, 22 SEPTEMBER 2023 | 20:25 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Dalam upaya membuka pintu yang lebih besar bagi keterwakilan perempuan di dunia politik India, Parlemen negara itu telah menyetujui undang-undang yang mengamanatkan alokasi 33 persen kursi di majelis rendah dan badan legislatif negara bagian bagi perempuan.

Keputusan ini disebut telah mengakhiri kebuntuan yang telah berlangsung selama 27 tahun seputar RUU tersebut, yang selama ini tidak pernah mencapai konsensus di antara partai politik yang berbeda.

Namun penantian itu masih belum berakhir, karena undang-undang baru itu dikabarkan tidak akan berlaku pada pemilu nasional tahun depan, karena aturan itu baru akan berlaku pada pemilu nasional 2029 mendatang.


"Hal ini akan diterapkan pada pemilu nasional  2029 menyusul sensus baru dan penyesuaian daerah pemilihan setelah pemilu tahun depan," kata Menteri Keuangan Nirmala Sitharaman dalam debat di majelis tinggi Parlemen India, pada Kamis (21/9).

Mengutip NBC News, Jumat (22/9), dalam kerangka RUU ini, persyaratan alokasi kursi bagi perempuan akan berlaku selama 15 tahun dan dapat diperpanjang oleh Parlemen.

Ini berarti hanya akan ada perempuan yang diizinkan untuk mencalonkan diri untuk 33 persen kursi di majelis rendah Parlemen dan badan legislatif negara bagian yang dipilih.

Saat ini, India, yang memiliki lebih dari 1,4 miliar penduduk, hanya memiliki 15,1 persen keterwakilan perempuan di Parlemen, jauh di bawah rata-rata internasional sebesar 24 persen. Sementara di badan legislatif negara bagian India, perempuan saat ini hanya memegang sekitar 10 persen kursi.

Seperti diketahui, Partai Bharatiya Janata yang dipimpin oleh Perdana Menteri Narendra Modi dan partai oposisi Kongres sejauh ini telah berjuang untuk mempromosikan kesetaraan gender dan pemerintahan yang inklusif melalui RUU ini sejak tahun 1996.

Tetapi mereka selalu menghadapi perlawanan dari partai-partai regional yang berpendapat bahwa RUU tersebut akan menguntungkan elit terpelajar di daerah perkotaan, sementara perempuan miskin dan kurang berpendidikan akan tetap tidak terwakili.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Hotel Bumi Wiyata Komitmen Penuhi Hak 104 Pekerja Sesuai Ketentuan

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:31

Sinopsis Reawakened Man, Kisah Pemuda yang Hidup Kembali Setiap 3 Hari

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:23

KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus ATR/BPN ke Muktamar NU

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Komisi II Didorong Bentuk Pansus untuk Tindaklanjuti Putusan MK Terkait Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:19

Lionel Messi Pensiun dari Timnas Argentina, Ini Daftar Trofi dan Prestasinya

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:10

Kemenkop Buka Suara soal Mekanisme Pembayaran Gaji ASN Lewat Koperasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:02

8 Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat hingga Akhir 2026, Ada BSU hingga Beras 30 Kg

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:48

Mantan Kacab Jasindo Dipanggil KPK di Kasus Pencairan Komisi Fiktif PT Pelni

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:46

Deretan Pengusaha Rokok Kembali Diperiksa KPK di Kasus Bea Cukai

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:35

Selengkapnya