Berita

Perdana Menteri India Narendra Modi/Net

Dunia

India Sahkan UU Keterwakilan Perempuan 33 Persen di Parlemen

JUMAT, 22 SEPTEMBER 2023 | 20:25 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Dalam upaya membuka pintu yang lebih besar bagi keterwakilan perempuan di dunia politik India, Parlemen negara itu telah menyetujui undang-undang yang mengamanatkan alokasi 33 persen kursi di majelis rendah dan badan legislatif negara bagian bagi perempuan.

Keputusan ini disebut telah mengakhiri kebuntuan yang telah berlangsung selama 27 tahun seputar RUU tersebut, yang selama ini tidak pernah mencapai konsensus di antara partai politik yang berbeda.

Namun penantian itu masih belum berakhir, karena undang-undang baru itu dikabarkan tidak akan berlaku pada pemilu nasional tahun depan, karena aturan itu baru akan berlaku pada pemilu nasional 2029 mendatang.

"Hal ini akan diterapkan pada pemilu nasional  2029 menyusul sensus baru dan penyesuaian daerah pemilihan setelah pemilu tahun depan," kata Menteri Keuangan Nirmala Sitharaman dalam debat di majelis tinggi Parlemen India, pada Kamis (21/9).

Mengutip NBC News, Jumat (22/9), dalam kerangka RUU ini, persyaratan alokasi kursi bagi perempuan akan berlaku selama 15 tahun dan dapat diperpanjang oleh Parlemen.

Ini berarti hanya akan ada perempuan yang diizinkan untuk mencalonkan diri untuk 33 persen kursi di majelis rendah Parlemen dan badan legislatif negara bagian yang dipilih.

Saat ini, India, yang memiliki lebih dari 1,4 miliar penduduk, hanya memiliki 15,1 persen keterwakilan perempuan di Parlemen, jauh di bawah rata-rata internasional sebesar 24 persen. Sementara di badan legislatif negara bagian India, perempuan saat ini hanya memegang sekitar 10 persen kursi.

Seperti diketahui, Partai Bharatiya Janata yang dipimpin oleh Perdana Menteri Narendra Modi dan partai oposisi Kongres sejauh ini telah berjuang untuk mempromosikan kesetaraan gender dan pemerintahan yang inklusif melalui RUU ini sejak tahun 1996.

Tetapi mereka selalu menghadapi perlawanan dari partai-partai regional yang berpendapat bahwa RUU tersebut akan menguntungkan elit terpelajar di daerah perkotaan, sementara perempuan miskin dan kurang berpendidikan akan tetap tidak terwakili.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Karyawan Umbar Kesombongan Ejek Pasien BPJS, PT Timah Minta Maaf

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:37

Sugiat Santoso Apresiasi Sikap Tegas Menteri Imipas Pecat Pelaku Pungli WN China

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30

KPK Pastikan Tidak Ada Benturan dengan Kortastipikor Polri dalam Penanganan Korupsi LPEI

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:27

Tabung Gas 3 Kg Langka, DPR Kehilangan Suara?

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:10

Ken Martin Terpilih Jadi Ketum Partai Demokrat, Siap Lawan Trump

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:46

Bukan Main, Indonesia Punya Dua Ibukota Langganan Banjir

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:45

Larangan LPG di Pengecer Kebijakan Sangat Tidak Populis

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:19

Smart City IKN Selesai di Laptop Mulyono

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:59

Salah Memutus Status Lahan Berisiko Besar Buat Rakyat

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:45

Hamas Sebut Rencana Relokasi Trump Absurd dan Tidak Penting

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:26

Selengkapnya