Berita

Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu (kiri) dan Jurubicara KPK, Ali Fikri/RMOL

Hukum

KPK Tahan BW, Tersangka Baru Kasus Korupsi Gereja Kingmi Mile 32

JUMAT, 22 SEPTEMBER 2023 | 19:13 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Empat tersangka baru pengembangan kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam proses penyidikan awal tersangka Bupati Mimika periode 2014-2019 dan periode 2019-2024, Eltinus Omaleng (EO), KPK menemukan peran pihak-pihak lain yang diduga turut serta melakukan tindak pidana.

"KPK kemudian melanjutkan ke tahap penyidikan sebagaimana kecukupan alat bukti dengan mengumumkan dan menetapkan tersangka baru," kata Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat malam (22/9).


Keempat tersangka dimaksud, adalah Budiyanto Wijaya (BW) selaku swasta, Arif Yahya (AY) selaku swasta, Gustaf Urbanus Patandianan (GUP) selaku swasta, dan Totok Suharto (TS) selaku PNS.

Dalam perkara yang sama, KPK sebelumnya telah menetapkan 3 tersangka, yakni Eltinus Omaleng, Marthen Sawy (MS) selaku Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Teguh Anggara (TA) selaku Direktur PT Waringin Megah (WM).

"Tim penyidik menahan tersangka BW, AY, GUP dan TS selama 20 hari pertama terhitung 22 September 2023 sampai dengan 11 Oktober 2023 di Rutan KPK," pungkas Asep.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Langkah Prabowo Masukkan Budaya LGBTQ Ancaman Nonmiliter Patut Didukung

Minggu, 05 Juli 2026 | 08:18

Kenduri Cinta Tantang Jokowi Dialog Terbuka soal Ijazah

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:31

Program Kopdes Tak Boleh Abaikan Prinsip HAM

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:19

Wacana Dua Periode Anyep Bikin Relawan Beralih Dukung Gibran Maju Capres

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:05

Anomali Gembok Rp1 Juta Ditjenpas

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:53

JPU Kasus Ijazah Jokowi Bikin Takut Narasumber Hadiri Diskusi di Televisi

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:46

Burung Bicara Sebelas Kata

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:34

Eropa dalam Perang Salib Pertama (1096-1099)

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:27

Penalti Mbappe Bawa Les Bleus ke Perempat Final

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:21

Keuntungan BUMN Jadi Energi Baru Pembangunan

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:06

Selengkapnya