Berita

ilustrasi/Net

Bisnis

Harga Anjlok Hingga 95 Persen, NFT Disebut Tidak Lagi Bernilai

JUMAT, 22 SEPTEMBER 2023 | 17:15 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Sempat ramai jadi buruan kolektor berduit pada 2021 hingga 2022, kini Non-fungible token (NFT) dilaporkan sudah tidak lagi bernilai.

Mengutip The Register pada Jumat (22/9), situs-situs yang sebelumnya didedikasikan untuk mempromosikan produk NFT justru kini memperingatkan orang-orang untuk menjauh dari aset digital tersebut.

Sebab, salah satu situs kripto bernama dappGambl mengatakan, 95 persen kolektor atau 23 juta orang yang memiliki koleksi NFT berinvestasi di aset yang tidak punya nilai.


"Sebanyak 69.795 koleksi NFT atau 95 persen dari total 73.257 koleksi sudah tidak memiliki nilai di pasaran," bunyi laporan tersebut.

Di samping itu, tidak sedikit pula koleksi NFT yang masih mempunyai kapitalisasi pasar tetapi tidak terjual.

dappGambl dalam laporannya mengatakan bahwa 4 dari 5 koleksi NFT yang diteliti masih tidak laku di pasaran.

“Kondisi ini menjadi kode keras bahwa NFT yang digadang-gadang bakal menjadi model baru monetisasi aset digital masih sangat spekulatif dan tidak stabil,” bunyi laporan tersebut.

Laporan yang dikeluarkan CoinMarketCap menyebut bahwa 18 persen dari  koleksi NFT paling top tidak lagi punya nilai di pasaran.

Sementara itu, 41 persen lainnya memiliki banderol di kisaran 1 hingga 500 dolar AS (Rp 15 ribu-7,6 juta). Adapun yang berharga 6.000 dolar AS (Rp 92 juta) saat ini hanya kurang dari 1 persen koleksi.

Bahkan, salah satu proyek NFT yang pernah memiliki harga batas bawah mencapai 13 juta dolar AS (Rp 199 miliar) hanya bisa menorehkan rekor penjualan dengan nilai mati, yakni 18 dolar AS (Rp 276 ribu).

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

UPDATE

Analisis di Balik Penerimaan Eksepsi Dokter Tifa

Jumat, 24 Juli 2026 | 01:52

Legislator PDIP Desak Pemerintah Benahi Infrastruktur Hulu Migas

Jumat, 24 Juli 2026 | 01:34

Panglima TNI: Perang Narasi Salah Satu Ancaman Paling Berbahaya Saat Ini

Jumat, 24 Juli 2026 | 01:17

PABPDSI Kawal Program Nasional Hingga ke Desa Lewat 8 Satgas Asta Cita

Jumat, 24 Juli 2026 | 00:55

MBG dan Peluang Besar Bangun Ekonomi Desa

Jumat, 24 Juli 2026 | 00:30

Pemerintah Buka Opsi Biayai Utang Proyek Whoosh Pakai Panda Bond

Jumat, 24 Juli 2026 | 00:05

Korupsi Pakan Satwa Rp10,2 Miliar, DPR Minta Eks Dirut KBS Dihukum Berat

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:45

Lulus S2 Hukum, Mikael Saragih Ungkap PR Hukum Indonesia Tak Lagi soal Kekurangan UU

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:37

BEM Kristiani Se-Indonesia Desak Kejagung Segera Tangkap Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:16

Polri dan FBI Sepakat Perkuat Kerja Sama Penanganan Kejahatan Transnasional

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:03

Selengkapnya