Berita

Anggota Komisi XI DPR RI fraksi PKS Anis Byarwati/Ist

Politik

PKS Mendesak Ditinjau Ulang APBN Dijadikan Jaminan Proyek KCJB

JUMAT, 22 SEPTEMBER 2023 | 09:44 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi XI DPR RI Fraksi PKS menyoroti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 89 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penjaminan Pemerintah untuk Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB).

Dalam Pasal 2 beleid tersebut menyebutkan bahwa penjaminan pemerintah untuk percepatan penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat antara Jakarta dan Bandung disediakan untuk memperoleh pendanaan atas kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost overrun) sesuai dengan hasil keputusan Komite.

“Tentang hal ini harus dilakukan secermat mungkin bahkan bila perlu ditinjau ulang, jangan sampai merugikan keuangan negara di kemudian hari. Apalagi tahun 2015 lalu pemerintah pernah menolak proposal KCJB dari Jepang karena adanya syarat jaminan dari pemerintah” kata Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PKS Anis Byarwati dalam keterangannya, Jumat (22/9).


Ketua DPP PKS Bidang Ekonomi dan Keuangan ini berpendapat bahwa pemerintah tidak konsisten dan terbuka terkait proses pembangunan Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB).

Sebagai gambaran, kata Anis, awalnya pemerintah berkomitmen bahwa pembiayaan KCJB adalah bisnis ke bisnis (b to b). Kemudian, pemerintah mengajukan Penanaman Modal Daerah (PMN) untuk PT KAI. Setelah itu, meminta diberikan subsidi tiket.

“Saat ini kita dikagetkan, dengan pengajuan skema penjaminan terhadap APBN bila terjadi perubahan biaya (cost overrun). Hal ini menunjukkan proyek ini dari awal tidak punya perencanaan yang matang dan akhirnya membebani APBN,” kata Anis.

Ia menjelaskan, APBN sejatinya adalah amanah konstitusi yang harus digunakan sepenuhnya untuk kesejahteraan masyarakat. Masih ada banyak masalah di Tanah Air ini yang perlu dan seharusnya didanai oleh APBN untuk membantu kehidupan masyarakat, seperti penanggulangan kemiskinan ekstrem, gizi buruk, fasilitas puskesmas, tenaga honorer, mendukung petani, nelayan, dan lainnya.

Menurut legislator perempuan PKS ini, proyek KCJB tidak punya tingkat signifikansi yang tinggi terhadap kebutuhan masyarakat yang harus didanai oleh APBN.

“KCJB proyek mercusuar pemerintah yang belum dibutuhkan masyarakat saat ini, cost-nya jauh lebih besar ketimbang manfaat yang bisa dirasakan masyarakat luas,” pungkas Anis.



Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

ISIS Mengaku Dalangi Serangan Bom Bunuh Diri di Masjid Syiah Pakistan

Minggu, 08 Februari 2026 | 16:06

BNI Gelar Aksi Bersih Pantai dan Edukasi Kelola Sampah di Bali

Minggu, 08 Februari 2026 | 15:36

Miliki Lahan di Makkah, Prabowo Optimistis Turunkan Biaya Haji

Minggu, 08 Februari 2026 | 15:16

Dukungan Parpol ke Prabowo Dua Periode Munculkan Teka-teki Cawapres

Minggu, 08 Februari 2026 | 14:52

KPK Telusuri Kongkalikong Sidang Perdata Perusahaan Milik Kemenkeu Vs Masyarakat di PN Depok

Minggu, 08 Februari 2026 | 14:42

RI Harus Tarik Diri Jika BoP Tak Jamin Keadilan Palestina

Minggu, 08 Februari 2026 | 14:32

Kehadiran Prabowo di Harlah NU Bawa Pesan Ulama-Umara Bersatu

Minggu, 08 Februari 2026 | 13:50

Forum Perdana Board of Peace akan Berlangsung di Washington pada 19 Februari

Minggu, 08 Februari 2026 | 13:31

Prabowo Tegaskan Pemimpin Wajib Tinggalkan Dendam dan Kebencian

Minggu, 08 Februari 2026 | 13:17

KPK Gali Dugaan Korupsi Dana Konsinyasi di PN Depok

Minggu, 08 Februari 2026 | 12:28

Selengkapnya