Berita

Ilustrasi Foto/Ist

Hukum

Diduga Lakukan Kejahatan Seksual kepada Bawahan, Seorang Perwira TNI Terancam Dipecat

JUMAT, 22 SEPTEMBER 2023 | 00:12 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Aksi tidak terpuji menimpa instansi TNI. Seorang perwira TNI berpangkat Letnan Satu (Lettu) Arhanud, berinisal AAP diduga melakukan tindak pidana asusila.

Tak tanggung-tanggung, tujuh orang prajurit Yonarhanud 1/PBC/1 Kostrad yang merupakan bawahannya disebut menjadi korban.

Mereka adalah Prada F, Prada T, Prada A, Prada TP, Prada MS, Prada BS dan Prada AD.


Lettu Arh AAP dikabarkan sempat melarikan diri pada 16 September 2023. Namun, yang bersangkutan akhirnya menyerahkan diri.

"Ya benar ini masih ada laporan begitu kemudian yang berdangkutan sempat melarikan diri tapi tadi malam si pelaku ini menyerahkan diri ke satuan kemudian langsung diserahkan ke Denpom 1 di Tangerang," kata Kepala Penerangan (Kapen) Kostrad Kolonel Inf Hendhi Yustian Danang Suta kepada wartawan, Kamis (21/9).

Terkait jenis pelanggarannya, Hendhi belum mau membocorkan sebab masih memastikannya saat dalam pemeriksaan.

Bila terbukti bersalah maka pihak Polisi Militer akan menghukum dengan sanksi yang tegas berupa pemecatan.

"Jika benar terbukti maka yang bersangkutan dihukum dengan hukuman tambahan pemecatan dari dinas keprajuritan selain hukuman atas asusilanya," kata Hendhi.

Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

KPK Setengah Hati Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:16

Optimisme dan Tantangan Golkar di Era Bahlil Lahadalia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:08

Dibuka Program Madrasah Layak Belajar 2026 untuk 700 Madrasah

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:38

Prabowo dan DPR Harus Dengarkan Desakan Gibran Mundur dari Wapres

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:23

Bantu Kuliner Indonesia Mendunia, Pemerintah Diminta Tiru Thailand

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:01

Lumat Arema, Persija Puncaki Klasemen

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:39

PDIP: Usulan Luhut Cederai Rasa Keadilan Masyarakat

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:19

Infrastruktur Perikanan KNMP di Papua Tengah Diharapkan Dorong Ekonomi Nelayan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:01

Usulan Luhut soal Ubah Definisi Korupsi Membahayakan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:35

Polisi Bunuh Polisi Melonjak Dua Kali Lipat pada 2026

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:15

Selengkapnya