Berita

Ketua Umum KAKI Arifin Nur Cahyono/Net

Politik

Duga Aksi Rempang Tidak Murni, KAKI Kirim Surat ke Jaksa Agung

KAMIS, 21 SEPTEMBER 2023 | 16:49 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Di tengah aksi masyarakat Rempang sedang menuntut hak atas tanah mereka, muncul sebuah surat dari Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) kepada Jaksa Agung yang menyatakan bahwa penolakan relokasi tidak murni disuarakan penduduk Rempang.

Surat tertanggal 21 September 2023 tersebut bernomor 0802/KAKI/IX/2023, perihal dugaan tindak pidana penggalangan masa yang menyebabkan kerusuhan di Rempang, Batam.

Tujuan surat kepada Jaksa Agung RI, Sanitiar Burhanuddin dan ditembuskan ke Presiden Joko Widodo, Menko Polhukam Mahfud MD, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Ketua KPK Firli Bahuri.


Ketua Umum KAKI Arifin Nur Cahyono membenarkan bahwa surat tersebut berasal dari pihaknya. Lewat surat tersebut, Arifin menjelaskan bahwa penolakan relokasi disampaikan sejumlah “oknum bayaran” dari luar Batam.

“Fakta ini terungkap usai polisi menangkap sejumlah provokator dalam aksi unjuk rasa di Rempang dan Batam, 7 dan 11 September 2023. Sejumlah provokator yang ditahan polisi terbukti positif mengonsumsi narkoba,” katanya sebagaimana isi surat yang dikirim kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (21/9).

Diuraikan bahwa aksi itu didanai oleh seorang pengusaha Batam berinisial BY, yang memiliki usaha tambak udang dan peternakan di Rempang. Pendanaan ini dilakukan karena BY dan beberapa pengusaha dari Singapura menolak keras Proyek Strategis Nasional Rempang Eco City, demi hegemoni bisnis illegal mereka.

“BY dan kelompoknya membangun isu SARA, termasuk penggusuran hak masyarakat Melayu. Narasi ini menyesatkan. Proyek Eco City Pulau Rempang justru membawa dampak positif, termasuk penyerapan tenaga kerja lokal dan dampak ekonomis lainnya,” katanya.

Peta Lahan Pulau Rempang dan Galang

KAKI mencatat, seluruh lahan Pulau Rempang dan Galang dikuasai pemerintah dan hak guna bangunan (HGB) belum keluar. Artinya, tidak benar jika swasta menguasai Pulau Rempang dan memperalat pemerintah, termasuk aparat keamanan.

Berdasarkan peta satelit landsat Rempang tahun 1990 hingga 2020, KAKI menyimpulkan bahwa terdapat penyesatan informasi terkait sejarah warga mulai menempati Rempang.

Pasalnya, pada tahun 1990 kondisi Rempang sepenuhnya hutan dan hampir tidak dihuni. Kemudian di tahun 2002 sudah mulai ada penduduk. Lahan yang digarap tidak sampai 10 persen dari total areal Pulau Rempang.

Pada tahun 2020 semakin banyak lahan sudah digarap, terjadi penembangan liar dan deforestasi.

“Fakta ini tidak sejalan dengan pengakuan sejumlah orang yang mengatakan bahwa Pulau Rempang sudah dihuni sejak tahun 1800-an, bahkan kini muncul informasi sudah dihuni sejak 1700-an,” terangnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

Ngobrol Serius Bareng Macron

Rabu, 15 April 2026 | 01:59

Diplomasi Konstruktif Diperlukan Buat Akhiri Perang di Selat Hormuz

Rabu, 15 April 2026 | 01:41

BGN Bantah Hapus Pemberian Susu dalam Program MBG

Rabu, 15 April 2026 | 01:13

Pujian Habiburokhman ke Polri soal Transparansi Sesuai Realitas

Rabu, 15 April 2026 | 00:58

Prabowo Disambut Pasukan Kehormatan saat Temui Macron di Istana Élysée

Rabu, 15 April 2026 | 00:35

Taman Sunyi: Sebuah Pembelaan atas Rumah-Rumah Fantasi

Rabu, 15 April 2026 | 00:06

Maruli Tuntut Yayasan Tanggung Biaya Perawatan Head Chef SPPG

Selasa, 14 April 2026 | 23:55

DPR Sambut Baik MDCP: Bisa Buka Kerja Sama Lain

Selasa, 14 April 2026 | 23:37

AFPI Buka Suara Usai Didenda KPPU: Kami Hanya Melindungi Konsumen

Selasa, 14 April 2026 | 23:12

Denda Rp755 Miliar ke Perusahaan Pinjol Menguak Borok Regulasi

Selasa, 14 April 2026 | 22:48

Selengkapnya