Berita

OJK/Net

Bisnis

OJK Panggil Perusahaan Pinjol AdaKami, Buntut Viral Dugaan Nasabah Bunuh Diri

KAMIS, 21 SEPTEMBER 2023 | 06:55 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Media sosial dihebohkan dengan korban pinjaman online yang bunuh diri. Aparat kini tengah menyelidiki kasus tersebut dan Otoritas Jasa Keuangan telah memanggil perusahaan pinjam online, AdaKami.

Akun X (Twitter) @rakyatvspinjol menceritakan ada korban meminjam uang di AdaKami sebesar Rp 9,4 juta dan harus mengembalikan tagihan sekitar Rp 19 jutaan. Disebutkan bahwa AdaKami memberikan pinjaman dengan bunga 0,4 persen per hari dan biaya admin 100 persen.

Dengan modus itu, AdaKami ditengarai melakukan penetapan bunga terselubung.


Dikisahkan juga bahwa setelah korban tidak mampu membayar, AdaKami melakukan teror ke tempat korban bekerja sehingga korban akhirnya dipecat.  Akun itu menuturkan K juga kerap menerima teror order fiktif GoFood.

"Dalam 1 hari, terdapat 5-6 order fiktif yang datang ke rumahnya. Driver ojol kadang ada yang mengerti kalau itu order fiktif, tetapi ada juga yang ngotot disuruh bayar," tulis @rakyatvspinjol.

Teror itu tak kunjung henti, sehingga korban mengakhiri hidupnya dengan cara bunuh diri pada Mei 2023. Teror masih berlanjut bahkan setelah korban meninggal.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari, mengkonfirmasi bahwa pihaknya telah memanggil  perusahaan Peer to Peer (P2P) Lending PT Pembiayaan Digital Indonesia, yang lebih dikenal sebagai Pinjol Adakami.

Namun, ia tidak mengungkapkan apa saja yang akan dibahas dalam pertemuan.

"Pokok bahasannya nanti akan dijelaskan setelah ada hasil klasifikasinya," ujarnya kepada media.

Melalui akun resmi @ojkindonesia, OJK sendiri menegaskan bahwa dalam praktiknya fintech lending dilarang menagih menggunakan terror, ancaman atau menyebarkan informasi data pribadi.

“Terima kasih atas informasinya. OJK melakukan pengawasan terhadap lembaga jasa keuangan yang berizin OJK, termasuk pinjaman online atau fintech lending. Fintech lending dilarang menagih menggunakan terror, ancaman atau menyebarkan data pribadi,” tegas OJK.

Brand Manager Adakami, Jonathan Kriss mengkonfirmasi bahwa mereka telah menerima laporan terkait proses penagihan oleh desk collector (DC) AdaKami. Mereka berkomitmen untuk menyelidiki dan menyelesaikan keluhan yang diajukan.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Brimob Polda Metro Jaya Bubarkan Balap Liar di Pulogadung

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:17

Istana Ungkap Cadangan Beras di Bulog Tembus 5,3 Juta Ton

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:04

Kasasi Bisa Perjelas Vonis Banding Luhur Ditambah Beban Uang Pengganti

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:45

Putusan MK soal IKN Dianggap Beri Kepastian Hukum

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:39

“Suamiku Lukaku” Angkat Luka Perempuan Korban KDRT

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Prabowo Minta Pindad Rancang Mobil Presiden Khusus untuk Sapa Rakyat

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Penyederhanaan Sistem Partai Tak Harus dengan Threshold Tinggi

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:10

Nasabah PNM Denpasar Sukses Ubah Sampah Pantai jadi Cuan

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:59

Hukum yang Layu: Saat Keadilan Kehilangan Hati Nurani

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:43

Andrianto Andri: Tokoh Sumatera Harus Jadi Cawapres 2029

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:11

Selengkapnya