Berita

OJK/Net

Bisnis

OJK Panggil Perusahaan Pinjol AdaKami, Buntut Viral Dugaan Nasabah Bunuh Diri

KAMIS, 21 SEPTEMBER 2023 | 06:55 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Media sosial dihebohkan dengan korban pinjaman online yang bunuh diri. Aparat kini tengah menyelidiki kasus tersebut dan Otoritas Jasa Keuangan telah memanggil perusahaan pinjam online, AdaKami.

Akun X (Twitter) @rakyatvspinjol menceritakan ada korban meminjam uang di AdaKami sebesar Rp 9,4 juta dan harus mengembalikan tagihan sekitar Rp 19 jutaan. Disebutkan bahwa AdaKami memberikan pinjaman dengan bunga 0,4 persen per hari dan biaya admin 100 persen.

Dengan modus itu, AdaKami ditengarai melakukan penetapan bunga terselubung.


Dikisahkan juga bahwa setelah korban tidak mampu membayar, AdaKami melakukan teror ke tempat korban bekerja sehingga korban akhirnya dipecat.  Akun itu menuturkan K juga kerap menerima teror order fiktif GoFood.

"Dalam 1 hari, terdapat 5-6 order fiktif yang datang ke rumahnya. Driver ojol kadang ada yang mengerti kalau itu order fiktif, tetapi ada juga yang ngotot disuruh bayar," tulis @rakyatvspinjol.

Teror itu tak kunjung henti, sehingga korban mengakhiri hidupnya dengan cara bunuh diri pada Mei 2023. Teror masih berlanjut bahkan setelah korban meninggal.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari, mengkonfirmasi bahwa pihaknya telah memanggil  perusahaan Peer to Peer (P2P) Lending PT Pembiayaan Digital Indonesia, yang lebih dikenal sebagai Pinjol Adakami.

Namun, ia tidak mengungkapkan apa saja yang akan dibahas dalam pertemuan.

"Pokok bahasannya nanti akan dijelaskan setelah ada hasil klasifikasinya," ujarnya kepada media.

Melalui akun resmi @ojkindonesia, OJK sendiri menegaskan bahwa dalam praktiknya fintech lending dilarang menagih menggunakan terror, ancaman atau menyebarkan informasi data pribadi.

“Terima kasih atas informasinya. OJK melakukan pengawasan terhadap lembaga jasa keuangan yang berizin OJK, termasuk pinjaman online atau fintech lending. Fintech lending dilarang menagih menggunakan terror, ancaman atau menyebarkan data pribadi,” tegas OJK.

Brand Manager Adakami, Jonathan Kriss mengkonfirmasi bahwa mereka telah menerima laporan terkait proses penagihan oleh desk collector (DC) AdaKami. Mereka berkomitmen untuk menyelidiki dan menyelesaikan keluhan yang diajukan.

Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Lima BPD Berebut Jadi Tuan Rumah Munas BPP HIPMI XVIII

Minggu, 15 Februari 2026 | 12:17

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Partai Politik Mulai Meninggalkan Jokowi

Selasa, 17 Februari 2026 | 13:05

UPDATE

Sidang Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas Dikawal Puluhan Banser

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:13

Pramono Setop Izin Baru Lapangan Padel di Zona Perumahan

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:08

Komisi II DPR Dorong Partisipasi Publik dalam Penyusunan RUU Pemilu

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:07

Usulan Masyarakat Patungan MBG Dinilai Problematis

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:03

CELIOS Surati Presiden, Minta Perjanjian Tarif Indonesia-AS Dibatalkan

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:03

Tewasnya El Mencho Disebut-sebut Bagian dari Operasi Senyap Trump Basmi Kartel Meksiko

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:56

Ribuan Buruh Bakal Kepung DPR Tuntut Pembatalan Impor Pickup 4x4

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:49

Emas Antam Loncat Rp40 Ribu Hari Ini, Intip Daftar Lengkapnya

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:44

Gubernur Lemhannas: Potensi Konflik Global Bisa Picu Perang Dunia Ketiga

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:39

KSPI Tuduh Perusahaan Gunakan Modus “Dirumahkan” via WhatsApp untuk Hindari THR

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:28

Selengkapnya