Berita

Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono/RMOL

Politik

Anak dan Menantu Jokowi Terbukti Langgar Netralitas Pejabat, Bawaslu Minta Mendagri Tertibkan Kepala Daerah

RABU, 20 SEPTEMBER 2023 | 13:22 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Bawaslu RI menyatakan anak dan menantu Presiden Joko Widodo bersalah karena mengajak masyarakat untuk memilih bakal calon presiden (Bacapres) PDI Perjuangan, Ganjar Pranowo.


Bawaslu RI memastikan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dan Wali Kota Medan Bobby Nasution terbukti melanggar netralitas pejabat negara yang diatur UU 7/2017 tentang Pemilu.

Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono menjelaskan, video ajakan Gibran dan Bobby yang diunggah akun resmi PDIP di media sosial X, memang memuat ajakan memilih Ganjar.

Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono menjelaskan, video ajakan Gibran dan Bobby yang diunggah akun resmi PDIP di media sosial X, memang memuat ajakan memilih Ganjar.

"Jadi memang (Pasal) 283 (UU Pemilu) terpenuhi," ujar Totok kepada wartawan, Rabu (20/9).

Bunyi Pasal 283 ayat (1) UU Pemilu pada intinya larangan bagi pejabat negara, pejabat struktural, pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta ASN mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan kepada peserta Pemilu sebelum, selama, sesudah masa kampanye.

Selain itu, pada ayat (2) pasal tersebut menegaskan, larangan yang dimaksud meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, pemberian barang kepada ASN dalam lingkungan kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.

Karena itu, Totok menegaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan Gibran dan Bobby tidak dapat disanksi, mengingat UU Pemilu tidak mengaturnya.

Sehingga, dia menekankan tindak lanjut dari pelanggaran Gibran dan Bobby diserahkan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri), M. Tito Karnavian.

Totok berharap, Mendagri dapat menertibkan kepala-kepala daerah untuk tidak berpihak kepada kandidat Pilpres manapun, karena UU Pemilu jelas-jelas melarang mengkampanyekan Capres-Cawapres baik sebelum, pada saat, dan sesudah masa kampanye.

"Karena itu maka kita teruskan ke Mendagri untuk memberikan pembinaan kepada kepala daerah-kepala daerah itu," demikian Totok menambahkan.



Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Koperasi Harus Saling Berkolaborasi Perbesar Dampak Ekonomi

Jumat, 10 April 2026 | 22:20

Presiden Harus Ganti Gus Ipul Demi Sukses Muktamar NU

Jumat, 10 April 2026 | 22:14

Demonstran: MK Harus Jaga Marwah dan Jangan Takut Tekanan

Jumat, 10 April 2026 | 22:06

Pimpinan Baru Ombudsman RI Bertekad Kawal Asta Cita dan Perkuat Pengawasan Publik

Jumat, 10 April 2026 | 22:02

Teddy Bantah Isu RI Kaos, BBM Subsidi Tak Naik Jadi Bukti

Jumat, 10 April 2026 | 21:43

Breaking News: KPK OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Jumat, 10 April 2026 | 21:38

Reshuffle Menteri Prabowo Jangan Tebang Pilih

Jumat, 10 April 2026 | 21:16

Dihantam Gelombang Mundur, PKN: Mati Satu Tumbuh Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 21:02

Perlu Peraturan Pemerintah Baru Demi Lindungi 64 Juta UMKM di Era Digital

Jumat, 10 April 2026 | 20:48

TNI Digeber Lewat Bimtek Ketahanan Pangan

Jumat, 10 April 2026 | 20:44

Selengkapnya