Berita

Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Amarta Karya, Catur Prabowo/RMOL

Hukum

Bekas Dirut PT Amarta Karya, Catur Prabowo Akan Didakwa Korupsi dan TPPU Rp56 Miliar

RABU, 20 SEPTEMBER 2023 | 09:55 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Amarta Karya, Catur Prabowo akan segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung. Dia akan didakwa melakukan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp56 miliar.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, Jaksa KPK Rudi Dwi Prastyono telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Catur Prabowo dkk ke Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (19/9).

"Tim Jaksa mendakwa dengan dakwaan korupsi dan TPPU dengan nilai mencapai Rp56 miliar," kata Ali kepada wartawan, Rabu pagi (20/9).


Saat ini, kata Ali, wewenang penahanan terhadap Catur Prabowo dan Trisna Sutisna (TS) selaku Direktur Keuangan PT Amarta Karya telah beralih ke Pengadilan Tipikor Bandung, dan tempat penahanan masih berada di Rutan KPK.

"Agenda sidang untuk pembacaan surat dakwaan, saat ini masih menunggu diterbitkan oleh Panmud Tipikor," pungkas Ali.

Catur Prabowo diduga melakukan korupsi proyek Subkontraktor fiktif di PT Amarta Karya. Dalam perkembangannya, dia kembali ditetapkan sebagai tersangka TPPU.

Dalam perkara dugaan korupsi proyek fiktif, KPK menetapkan dua orang tersangka, yakni Catur Prabowo, dan Trisna Sutisna (TS) selaku Direktur Keuangan PT Amarta Karya. Untuk tersangka Trisna sudah ditahan pada Kamis (11/5). Sedangkan tersangka Catur ditahan pada Rabu (17/5).

KPK menduga, ada sekitar 60 proyek pengadaan PT Amarta Karya yang disubkontraktorkan secara fiktif oleh Catur dan Trisna, yaitu pekerjaan konstruksi pembangunan rumah susun Pulo Jahe, Jakarta Timur; pengadaan jasa konstruksi pembangunan gedung olahraga Universitas Negeri Jakarta (UNJ); dan pembangunan laboratorium Biosafety Level 3 Universitas Padjadjaran (Unpad).

Uang yang diterima Catur dan Trisna CP diduga antara lain digunakan untuk membayar tagihan kartu kredit, pembelian emas, perjalanan pribadi ke luar negeri, pembayaran member golf dan juga pemberian ke beberapa pihak terkait lainnya.

Akibat perbuatan kedua tersangka tersebut, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp46 miliar.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

IJTI: Buku Saku 0 Persen Rujukan Penting Pers dan Publik

Sabtu, 11 April 2026 | 18:18

Prabowo Minta Maaf Belum Bawa Pencak Silat ke Olimpiade

Sabtu, 11 April 2026 | 17:50

Aktivis Tegas Lawan Pengkhianat Konstitusi

Sabtu, 11 April 2026 | 17:27

OTT KPK Tangkap 18 Orang, Bupati Tulungagung Digulung

Sabtu, 11 April 2026 | 16:19

Ingatkan JK, Banggar DPR: Kenaikan Harga BBM Bisa Turunkan Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 11 April 2026 | 16:14

Wamen Ossy: Satgas PKH Wujud Penyelamatan Kekayaan Negara

Sabtu, 11 April 2026 | 15:54

Jawab Tren, TV Estetik dengan Teknologi Flagship Diluncurkan

Sabtu, 11 April 2026 | 15:21

KNPI Soroti Gerakan Pemakzulan: Sebut Capaian Pemerintahan Prabowo Sangat Nyata

Sabtu, 11 April 2026 | 14:54

Setelah 34 Tahun, Prabowo Pamit dari Kursi Ketum IPSI di Munas XVI

Sabtu, 11 April 2026 | 14:47

Hadiri Munas IPSI, Prabowo Ungkap Jejak Keluarga dalam Dunia Pencak Silat

Sabtu, 11 April 2026 | 14:28

Selengkapnya