Berita

Ilustrasi Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) Pemprov DKI Jakarta/Net

Nusantara

Tertunda sejak Januari, Komisi A Desak Heru Lunasi Sisa Upah PJLP

RABU, 20 SEPTEMBER 2023 | 09:10 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Komisi A DPRD DKI Jakarta menyampaikan rekomendasi hasil pembahasan rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2023 dalam rapat kerja Badan Anggaran (Banggar), Selasa (19/9).

Rekomendasi yang disampaikan merupakan hasil dari pembahasan komisi dengan SKPD mitra kerja dan pendalaman Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) DKI Jakarta, hingga besaran Perubahan APBD DKI tahun 2023 disepakati sebesar Rp79,5 triliun.

Komisi A dalam salah satu rekomendasinya meminta Pemprov DKI segera melakukan pembayaran sisa upah Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) sesuai Keputusan Gubernur Nomor 1153 Tahun 2022 Tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2023.


“Komisi A merekomendasikan Pemprov DKI untuk segera merealisasikan kenaikan gaji pekerja jasa lainnya yang telah lama tertunda," kata Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta Karyatin Subiyantoro dikutip Rabu (20/9).

Diketahui, Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan besaran UMP tahun 2023 sebesar Rp4.901.798. Ada kenaikan UMP sebesar 5,6 persen atau Rp259.944 dibandingkan UMP tahun 2022 sebesar Rp4.641.854.

Besaran UMP Tahun 2023 itu telah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta No.1153 Tahun 2022 tentang UMP Tahun 2023. Beleid itu diteken Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono pada Senin (28/11/2022).

Sebagai informasi, saat ini sebanyak 132 ribu pegawai PJLP hanya mendapat upah Rp 4,6 juta. Nominal itu memiliki selisih Rp 300 ribu dari UMP 2023 yang ditetapkan, sebesar RP 4,9 juta.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59

UPDATE

Dewan Kebon Sirih Tetap Godok Perda DKJ Meski Ibu Kota Belum Pindah

Senin, 18 Mei 2026 | 20:17

Pengamat: Kepemimpinan Buruk Awal Kerusakan Bangsa

Senin, 18 Mei 2026 | 20:02

Oktasari Sabil Raih Gelar Doktor di Malaysia

Senin, 18 Mei 2026 | 19:46

Pernyataan Prabowo soal Dolar Upaya Menenangkan Masyarakat

Senin, 18 Mei 2026 | 19:45

BSI Buka Kembali Scholarship untuk 5.250 Mahasiswa dan Pelajar

Senin, 18 Mei 2026 | 19:37

MPR Putuskan Lomba Ulang LCC Empat Pilar di Kalbar Batal

Senin, 18 Mei 2026 | 19:28

Prabowo Panggil Gubernur BI hingga Menkeu ke Istana, Ini yang Dibahas

Senin, 18 Mei 2026 | 19:15

Mantan ART Lapor ke DPR Pernah Dipukul Erin hingga Kepala Ditendang

Senin, 18 Mei 2026 | 19:08

Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat, OJK Jabar Dorong Frontliner Bank Ramah Disabilitas

Senin, 18 Mei 2026 | 19:00

DPR Tagih Janji BI soal Penguatan Rupiah Mulai Juni

Senin, 18 Mei 2026 | 18:55

Selengkapnya