Berita

Ilustrasi Foto/Ist

Hukum

Lindungi Hak Asasi Nelayan, MK Diminta Tolak Pengajuan Judicial Review PT GKP

RABU, 20 SEPTEMBER 2023 | 01:36 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Permohonan pengujian undang-undang  (judicial review)  yang diajukan PT Gema Kreasi Perdana (PT GKP) di Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap UU 27/2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dinilai akan membuka eksploitasi berbasis pertambangan.

Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) dan Ekomarin yang tergabung dalam Tim Advokasi Anti-Pertambangan di Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil Demi Kemanusiaan (Terpukau) menilai pengajuan Perkara Nomor 35/PUU-XXI/2023 yang meminta MK untuk membatalkan Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 35 huruf k UU 27/2007 itu sepatutnya ditolak.

“Padahal, ijin yang sama telah ditolak oleh Mahkamah Agung. Kami menganggap eksistensi kegiatan pertambangan itu akan berujung pada pelanggaran hak asasi nelayan,” kata Koordinator Nasional Ekomarin, Marthin Hadiwinata kepada wartawan di Jakarta, Selasa (19/9).


Sambung dia, pengalaman telah membuktikan bahwa aktivitas pertambangan yang dilakukan di wilayah pesisir dan pulau kecil membuat nelayan tradisional kehilangan ruang hidup dan hak asasinya yang telah diatur secara konstitusional melalui UUD 1945.

“Nelayan terancam kehilangan hak atas hidup yang layak, hak atas rasa aman, hak atas pangan, serta hak atas pekerjaan,” jelas Marthin.

Menurutnya, beberapa nelayan tradisional di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang dihadapkan pada  eksploitasi berbasis pertambangan  telah ditemukan berbagai bentuk bukti pelanggaran hak asasi.

“Misalnya, kerusakan pulau menjadi tidak layak huni lagi, debu batu bara menimbulkan gangguan pernafasan, sungai dan wilayah pesisir pantai tercemar limbah pertambangan hingga tidak lagi memiliki akses terhadap air bersih serta sumber makanan sehari-hari yang biasanya didapatkan ketika melaut seperti udang atau ikan sungai,” bebernya.

Selain itu, lanjut dia, nelayan tradisional dengan kapal kecilnya pun harus melaut lebih jauh dan lama karena perairan di sekitar pulau sudah rusak.

“Terjadi kerusakan habitat sehingga tidak ada lagi ikan atau hewan laut yang bisa dimanfaatkan sebagai lauk atau dijual untuk penghidupan mereka,” jelasnya lagi.

“Belum lagi selalu berujung dengan bencana ekologis seperti banjir lumpur yang merendam rumah warga dan daerah sekitar pulau,” tambahnya.

Oleh karena itu, Marthin berharap MK harus betul-betul mendudukkan perspektifnya dalam memeriksa Nomor 35/PUU-XXI/2023.

“Bahwa pertimbangan hak asasi nelayan tradisional sebagai hak konstitusional di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil harus jadi basis, bukan kepentingan investasi dan bisnis,” ujarnya.

“Jangan sampai, ketika hak asasi dihadapkan pada kepentingan bisnis maka hak asasi yang digadaikan,” tandasnya.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Ijazah Gibran cuma Berdasarkan Surat Keterangan Penyetaraan

Kamis, 24 September 2026 | 04:29

Marselino Ferdinan Resmi Gabung Persija

Kamis, 24 September 2026 | 04:13

Pemerintah Utamakan Pembinaan Bukan Tindakan Hukum soal Wajib Halal

Kamis, 24 September 2026 | 04:00

Muktamar NU Tercoreng Dugaan Duit RP480 Miliar

Kamis, 24 September 2026 | 03:38

Rano Karno Bidik Jakarta Jadi Kota Sinema

Kamis, 24 September 2026 | 03:28

Industri Percetakan Jadi Pilar Ekonomi Kreatif Indonesia

Kamis, 24 September 2026 | 03:12

Ternyata KPU Tak Verifikasi Ijazah Gibran

Kamis, 24 September 2026 | 02:54

Kevin Diks Resmi Kapten Timnas Garuda

Kamis, 24 September 2026 | 02:31

Peran Negara terhadap Transformasi Teknologi Digital dan Amputasi Data

Kamis, 24 September 2026 | 02:14

Indonesia Tambah Lima Perunggu di Asian Games 2026

Kamis, 24 September 2026 | 01:31

Selengkapnya