Berita

Ilustrasi Foto/Ist

Hukum

Lindungi Hak Asasi Nelayan, MK Diminta Tolak Pengajuan Judicial Review PT GKP

RABU, 20 SEPTEMBER 2023 | 01:36 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Permohonan pengujian undang-undang  (judicial review)  yang diajukan PT Gema Kreasi Perdana (PT GKP) di Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap UU 27/2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dinilai akan membuka eksploitasi berbasis pertambangan.

Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) dan Ekomarin yang tergabung dalam Tim Advokasi Anti-Pertambangan di Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil Demi Kemanusiaan (Terpukau) menilai pengajuan Perkara Nomor 35/PUU-XXI/2023 yang meminta MK untuk membatalkan Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 35 huruf k UU 27/2007 itu sepatutnya ditolak.

“Padahal, ijin yang sama telah ditolak oleh Mahkamah Agung. Kami menganggap eksistensi kegiatan pertambangan itu akan berujung pada pelanggaran hak asasi nelayan,” kata Koordinator Nasional Ekomarin, Marthin Hadiwinata kepada wartawan di Jakarta, Selasa (19/9).

Sambung dia, pengalaman telah membuktikan bahwa aktivitas pertambangan yang dilakukan di wilayah pesisir dan pulau kecil membuat nelayan tradisional kehilangan ruang hidup dan hak asasinya yang telah diatur secara konstitusional melalui UUD 1945.

“Nelayan terancam kehilangan hak atas hidup yang layak, hak atas rasa aman, hak atas pangan, serta hak atas pekerjaan,” jelas Marthin.

Menurutnya, beberapa nelayan tradisional di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang dihadapkan pada  eksploitasi berbasis pertambangan  telah ditemukan berbagai bentuk bukti pelanggaran hak asasi.

“Misalnya, kerusakan pulau menjadi tidak layak huni lagi, debu batu bara menimbulkan gangguan pernafasan, sungai dan wilayah pesisir pantai tercemar limbah pertambangan hingga tidak lagi memiliki akses terhadap air bersih serta sumber makanan sehari-hari yang biasanya didapatkan ketika melaut seperti udang atau ikan sungai,” bebernya.

Selain itu, lanjut dia, nelayan tradisional dengan kapal kecilnya pun harus melaut lebih jauh dan lama karena perairan di sekitar pulau sudah rusak.

“Terjadi kerusakan habitat sehingga tidak ada lagi ikan atau hewan laut yang bisa dimanfaatkan sebagai lauk atau dijual untuk penghidupan mereka,” jelasnya lagi.

“Belum lagi selalu berujung dengan bencana ekologis seperti banjir lumpur yang merendam rumah warga dan daerah sekitar pulau,” tambahnya.

Oleh karena itu, Marthin berharap MK harus betul-betul mendudukkan perspektifnya dalam memeriksa Nomor 35/PUU-XXI/2023.

“Bahwa pertimbangan hak asasi nelayan tradisional sebagai hak konstitusional di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil harus jadi basis, bukan kepentingan investasi dan bisnis,” ujarnya.

“Jangan sampai, ketika hak asasi dihadapkan pada kepentingan bisnis maka hak asasi yang digadaikan,” tandasnya.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Melalui Rembug Ngopeni Ngelakoni, Luthfi-Yasin Siap Bangun Jateng

Minggu, 02 Februari 2025 | 05:21

PCNU Bandar Lampung Didorong Jadi Panutan Daerah Lain

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:58

Jawa Timur Berstatus Darurat PMK

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:30

Dituding Korupsi, Kuwu Wanasaba Kidul Didemo Ratusan Warga

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:58

Pelantikan Gubernur Lampung Diundur, Rahmat Mirzani Djausal: Tidak Masalah

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:31

Ketua Gerindra Banjarnegara Laporkan Akun TikTok LPKSM

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:57

Isi Garasi Raffi Ahmad Tembus Rp55 Miliar, Koleksi Menteri Terkaya jadi Biasa Saja

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:39

Ahli Kesehatan Minta Pemerintah Dukung Penelitian Produk Tembakau Alternatif

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:18

Heboh Penahanan Ijazah, BMPS Minta Pemerintah Alokasikan Anggaran Khusus Sekolah Swasta

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:58

Kecewa Bekas Bupati Probolinggo Dituntut Ringan, LIRA Jatim: Ada Apa dengan Ketua KPK yang Baru?

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:42

Selengkapnya