Berita

Anggota Komisi I DPR, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin/Net

Politik

Alasan Regenerasi, Komisi I DPR PDIP Tolak Perpanjangan Jabatan Panglima TNI

SELASA, 19 SEPTEMBER 2023 | 21:48 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Wacana perpanjangan masa jabatan Panglima TNI yang mencuat setelah adanya gugatan batas usia pensiun Panglima TNI di Mahkamah Konstitusi (MK) menuai pro dan kontra.

Anggota Komisi I DPR, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin secara tegas menolak wacana tersebut demi alasan regenerasi.

Politisi PDIP ini lantas merujuk UU 34/2004 Pasal 53 tentang TNI yang menyebutkan bahwa Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi lima puluh delapan tahun bagi perwira, dan lima puluh tiga tahun bagi bintara dan tamtama.


Kemudian diatur juga dalam PP RI no 39/2010 tentang Administrasi Prajurit TNI, Pasal 21 (1) a. Masa ikatan dinas lanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b, bagi perwira sampai usia paling tinggi 58 tahun.

"Pergantian Panglima TNI ini pun penting untuk regenerasi. Jangan sampai ada kesan TNI dipimpin oleh pensiunan," kata Hasanuddin dalam keterangannya, Selasa (19/9).

Dalam organisasi kemiliteran, lanjutnya, pergantian kepemimpinan dalam keadaan apa pun harus tetap dilaksanakan.

"Jika seorang komandan gugur dalam sebuah pertempuran, hitungan menit itulah harus segera dicarikan penggantinya. Enggak nunggu aman, apalagi ini seorang Panglima TNI masih ada kepala staf-kepala staf yang lain. Jadi apa yang perlu dirisaukan," ujarnya.

Namun begitu, Hasanuddin mengungkapkan perpanjangan masa jabatan Panglima TNI dapat dilakukan bila terjadi situasi seperti di Pasal 60, yang berbunyi:

(1) Dalam menghadapi keadaan darurat militer dan keadaan perang, setiap Prajurit Sukarela dan Prajurit Wajib yang telah berakhir menjalani dinas keprajuritan dapat diwajibkan aktif kembali.

"Perpanjangan memang dapat dilakukan tapi dalam kondisi darurat dan ini sesuai undang-undang,” tandasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya