Berita

Anggota Komisi I DPR, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin/Net

Politik

Alasan Regenerasi, Komisi I DPR PDIP Tolak Perpanjangan Jabatan Panglima TNI

SELASA, 19 SEPTEMBER 2023 | 21:48 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Wacana perpanjangan masa jabatan Panglima TNI yang mencuat setelah adanya gugatan batas usia pensiun Panglima TNI di Mahkamah Konstitusi (MK) menuai pro dan kontra.

Anggota Komisi I DPR, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin secara tegas menolak wacana tersebut demi alasan regenerasi.

Politisi PDIP ini lantas merujuk UU 34/2004 Pasal 53 tentang TNI yang menyebutkan bahwa Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi lima puluh delapan tahun bagi perwira, dan lima puluh tiga tahun bagi bintara dan tamtama.


Kemudian diatur juga dalam PP RI no 39/2010 tentang Administrasi Prajurit TNI, Pasal 21 (1) a. Masa ikatan dinas lanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b, bagi perwira sampai usia paling tinggi 58 tahun.

"Pergantian Panglima TNI ini pun penting untuk regenerasi. Jangan sampai ada kesan TNI dipimpin oleh pensiunan," kata Hasanuddin dalam keterangannya, Selasa (19/9).

Dalam organisasi kemiliteran, lanjutnya, pergantian kepemimpinan dalam keadaan apa pun harus tetap dilaksanakan.

"Jika seorang komandan gugur dalam sebuah pertempuran, hitungan menit itulah harus segera dicarikan penggantinya. Enggak nunggu aman, apalagi ini seorang Panglima TNI masih ada kepala staf-kepala staf yang lain. Jadi apa yang perlu dirisaukan," ujarnya.

Namun begitu, Hasanuddin mengungkapkan perpanjangan masa jabatan Panglima TNI dapat dilakukan bila terjadi situasi seperti di Pasal 60, yang berbunyi:

(1) Dalam menghadapi keadaan darurat militer dan keadaan perang, setiap Prajurit Sukarela dan Prajurit Wajib yang telah berakhir menjalani dinas keprajuritan dapat diwajibkan aktif kembali.

"Perpanjangan memang dapat dilakukan tapi dalam kondisi darurat dan ini sesuai undang-undang,” tandasnya.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Penegakan Hukum Sengketa Perubahan Legalitas Soksi Tak Boleh Tebang Pilih

Senin, 18 Mei 2026 | 00:23

MUI Lega Sidang Isbat Iduladha Tak Munculkan Perbedaan

Senin, 18 Mei 2026 | 00:04

Rombongan Trump Buang Semua Barang China, Pengamat: Perang Intelijen Masuk Level Paranoia Strategis

Minggu, 17 Mei 2026 | 23:34

GEM Kembangkan Ekosistem Industri Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan

Minggu, 17 Mei 2026 | 23:13

Data Besar, Nasib Berceceran

Minggu, 17 Mei 2026 | 23:00

Bobotoh Penuhi Jalanan Kota Bandung, Otw Hattrick Juara!

Minggu, 17 Mei 2026 | 22:40

Relawan: Maksud Prabowo Soal Warga Desa Tak Pakai Dolar Baik

Minggu, 17 Mei 2026 | 22:12

Bagaimana Nasib Jakarta Setelah Putusan MK?

Minggu, 17 Mei 2026 | 21:44

Teguh Santosa: Indonesia Tidak Bisa Berharap pada Kebaikan Negara Lain

Minggu, 17 Mei 2026 | 21:00

BNI: Kemenangan Leo-Daniel Hadiah Istimewa untuk Rakyat Indonesia

Minggu, 17 Mei 2026 | 20:41

Selengkapnya