Berita

Stefanus Roy Rening sesaat sebelum ditahan KPK/RMOL

Hukum

Segera Diadili, Roy Rening Ternyata Sosok yang Kerahkan Massa ke Mako Brimob Jayapura Saat Lukas Enembe Ditangkap KPK

SELASA, 19 SEPTEMBER 2023 | 17:58 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pengacara mantan Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, merupakan sosok di balik pengerahan massa ke Mako Brimob Jayapura ketika Lukas ditangkap petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu diungkapkan Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, saat membeberkan sedikit perbuatan Roy Rening yang akan dimasukkan ke dalam surat dakwaan.

Mengingat, para hari ini, Selasa (19/9), Kasatgas Penuntutan KPK, Budhi Sarumpaet, telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Roy Rening ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.


"Status penahanan terdakwa saat ini sudah menjadi wewenang Pengadilan Tipikor. Perbuatan yang didakwakan tim Jaksa antara lain berupa tindakan mencegah dan merintangi proses penyidikan tersangka LE saat itu dan meminta agar mendatangkan massa ke Mako Brimob Jayapura," terang Ali kepada wartawan, Selasa (19/9).

Selain itu, kata Ali, Roy Rening juga merupakan sosok yang menyusun skenario pembuatan video klarifikasi dari Rijatono Lakka terkait dengan penyerahan uang kepada Lukas.

"Lengkapnya uraian dakwaan segera akan dibacakan tim Jaksa sesuai dengan penetapan jadwal persidangan dari Majelis Hakim. Kami berharap publik untuk turut serta mengawal proses persidangannya," pungkas Ali.

Roy Rening resmi ditahan KPK pada Selasa (9/5), dalam kasus dugaan perintangan penyidikan dalam perkara dugaan korupsi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua yang menjerat Lukas.

Ada tiga hal yang diperbuat oleh Roy dengan itikad tidak baik dan menggunakan cara-cara melanggar hukum, sehingga ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan.

Yaitu, tersangka Roy menyusun beberapa rangkaian skenario, berupa memberikan saran dan mempengaruhi ke beberapa pihak yang dipanggil sebagai saksi oleh tim penyidik agar tidak hadir memenuhi panggilan dimaksud. Padahal, menurut hukum acara pidana, kehadiran saksi merupakan kewajiban hukum.

Selanjutnya, Roy diduga memerintahkan kepada salah satu saksi, agar membuat testimoni dan pernyataan yang berisi cerita tidak benar terkait kronologis peristiwa dalam perkara yang sedang dilakukan penyidikan oleh KPK, dengan tujuan untuk menggalang opini publik. Sehingga sangkaan yang ditujukan oleh KPK terhadap Lukas dan pihak lain yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dinarasikan sebagai kekeliruan.

Terlebih, diduga penyusunan testimoni dilakukan di tempat ibadah agar menyakinkan dan menarik simpati masyarakat Papua yang dapat berpotensi menimbulkan konflik.

Kemudian, Roy juga diduga menyarankan dan mempengaruhi saksi lainnya, agar tidak menyerahkan uang sebagai pengembalian atas dugaan hasil korupsi yang sedang diselesaikan KPK. Atas saran dan pengaruh Roy tersebut, pihak-pihak yang dipanggil secara patut dan sah menurut hukum sebagai saksi menjadi tidak hadir tanpa alasan yang jelas.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Golkar: Jokowi Ikut Tren MBG karena Dekat dengan Dunia Warganet

Senin, 01 Juni 2026 | 13:12

Nilai TKA Siswa SD-SMP Jeblok, Program MBG Dipertanyakan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:30

UPDATE

PBB Dorong Implementasi Segera Prinsip Bisnis Berbasis HAM di Indonesia

Kamis, 04 Juni 2026 | 02:05

Membongkar Praktik Haram MBG

Kamis, 04 Juni 2026 | 02:00

Indonesia Sedang Hadapi Perang Sumber Daya

Kamis, 04 Juni 2026 | 01:34

Berantas Korupsi di BGN jadi Bukti Prabowo Jalankan Amanat Reformasi 98

Kamis, 04 Juni 2026 | 01:28

Warga Tuntut Pengurus P3SRS Apartemen Taman Rasuna Diberhentikan

Kamis, 04 Juni 2026 | 01:07

Pemuda Katolik Dukung Kejagung Bersih-bersih BGN

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:40

Ketua SC Muktamar X PPP Ngaku Borong Kamar Lantai 10 untuk Persidangan

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:17

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Dadan Hindayana Cs Terlalu Berani Korupsi!

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:02

Badko HMI Sultra Laporkan Dua Perusahaan Tambang ke Kejagung

Rabu, 03 Juni 2026 | 23:50

Selengkapnya