Berita

Stefanus Roy Rening sesaat sebelum ditahan KPK/RMOL

Hukum

Segera Diadili, Roy Rening Ternyata Sosok yang Kerahkan Massa ke Mako Brimob Jayapura Saat Lukas Enembe Ditangkap KPK

SELASA, 19 SEPTEMBER 2023 | 17:58 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pengacara mantan Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, merupakan sosok di balik pengerahan massa ke Mako Brimob Jayapura ketika Lukas ditangkap petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu diungkapkan Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, saat membeberkan sedikit perbuatan Roy Rening yang akan dimasukkan ke dalam surat dakwaan.

Mengingat, para hari ini, Selasa (19/9), Kasatgas Penuntutan KPK, Budhi Sarumpaet, telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Roy Rening ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Status penahanan terdakwa saat ini sudah menjadi wewenang Pengadilan Tipikor. Perbuatan yang didakwakan tim Jaksa antara lain berupa tindakan mencegah dan merintangi proses penyidikan tersangka LE saat itu dan meminta agar mendatangkan massa ke Mako Brimob Jayapura," terang Ali kepada wartawan, Selasa (19/9).

Selain itu, kata Ali, Roy Rening juga merupakan sosok yang menyusun skenario pembuatan video klarifikasi dari Rijatono Lakka terkait dengan penyerahan uang kepada Lukas.

"Lengkapnya uraian dakwaan segera akan dibacakan tim Jaksa sesuai dengan penetapan jadwal persidangan dari Majelis Hakim. Kami berharap publik untuk turut serta mengawal proses persidangannya," pungkas Ali.

Roy Rening resmi ditahan KPK pada Selasa (9/5), dalam kasus dugaan perintangan penyidikan dalam perkara dugaan korupsi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua yang menjerat Lukas.

Ada tiga hal yang diperbuat oleh Roy dengan itikad tidak baik dan menggunakan cara-cara melanggar hukum, sehingga ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan.

Yaitu, tersangka Roy menyusun beberapa rangkaian skenario, berupa memberikan saran dan mempengaruhi ke beberapa pihak yang dipanggil sebagai saksi oleh tim penyidik agar tidak hadir memenuhi panggilan dimaksud. Padahal, menurut hukum acara pidana, kehadiran saksi merupakan kewajiban hukum.

Selanjutnya, Roy diduga memerintahkan kepada salah satu saksi, agar membuat testimoni dan pernyataan yang berisi cerita tidak benar terkait kronologis peristiwa dalam perkara yang sedang dilakukan penyidikan oleh KPK, dengan tujuan untuk menggalang opini publik. Sehingga sangkaan yang ditujukan oleh KPK terhadap Lukas dan pihak lain yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dinarasikan sebagai kekeliruan.

Terlebih, diduga penyusunan testimoni dilakukan di tempat ibadah agar menyakinkan dan menarik simpati masyarakat Papua yang dapat berpotensi menimbulkan konflik.

Kemudian, Roy juga diduga menyarankan dan mempengaruhi saksi lainnya, agar tidak menyerahkan uang sebagai pengembalian atas dugaan hasil korupsi yang sedang diselesaikan KPK. Atas saran dan pengaruh Roy tersebut, pihak-pihak yang dipanggil secara patut dan sah menurut hukum sebagai saksi menjadi tidak hadir tanpa alasan yang jelas.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Jokowi Tak Serius Dukung RK-Suswono

Jumat, 29 November 2024 | 08:08

Ferdian Dwi Purwoko Tetap jadi Kesatria

Jumat, 29 November 2024 | 06:52

Pergantian Manajer Bikin Kantong Man United Terkuras Rp430 Miliar

Jumat, 29 November 2024 | 06:36

Perolehan Suara Tak Sesuai Harapan, Andika-Hendi: Kami Mohon Maaf

Jumat, 29 November 2024 | 06:18

Kita Bangsa Dermawan

Jumat, 29 November 2024 | 06:12

Pemerintah Beri Sinyal Lanjutkan Subsidi, Harga EV Diprediksi Tetap Kompetitif

Jumat, 29 November 2024 | 05:59

PDIP Akan Gugat Hasil Pilgub Banten, Tim Andra Soni: Enggak Masalah

Jumat, 29 November 2024 | 05:46

Sejumlah Petahana Tumbang di Pilkada Lampung, Pengamat: Masyarakat Ingin Perubahan

Jumat, 29 November 2024 | 05:31

Tim Hukum Mualem-Dek Fadh Tak Gentar dengan Gugatan Paslon 01

Jumat, 29 November 2024 | 05:15

Partisipasi Pemilih Hanya 55 Persen, KPU Kota Bekasi Dinilai Gagal

Jumat, 29 November 2024 | 04:56

Selengkapnya