Berita

Stefanus Roy Rening sesaat sebelum ditahan KPK/RMOL

Hukum

Segera Diadili, Roy Rening Ternyata Sosok yang Kerahkan Massa ke Mako Brimob Jayapura Saat Lukas Enembe Ditangkap KPK

SELASA, 19 SEPTEMBER 2023 | 17:58 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pengacara mantan Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, merupakan sosok di balik pengerahan massa ke Mako Brimob Jayapura ketika Lukas ditangkap petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu diungkapkan Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, saat membeberkan sedikit perbuatan Roy Rening yang akan dimasukkan ke dalam surat dakwaan.

Mengingat, para hari ini, Selasa (19/9), Kasatgas Penuntutan KPK, Budhi Sarumpaet, telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Roy Rening ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.


"Status penahanan terdakwa saat ini sudah menjadi wewenang Pengadilan Tipikor. Perbuatan yang didakwakan tim Jaksa antara lain berupa tindakan mencegah dan merintangi proses penyidikan tersangka LE saat itu dan meminta agar mendatangkan massa ke Mako Brimob Jayapura," terang Ali kepada wartawan, Selasa (19/9).

Selain itu, kata Ali, Roy Rening juga merupakan sosok yang menyusun skenario pembuatan video klarifikasi dari Rijatono Lakka terkait dengan penyerahan uang kepada Lukas.

"Lengkapnya uraian dakwaan segera akan dibacakan tim Jaksa sesuai dengan penetapan jadwal persidangan dari Majelis Hakim. Kami berharap publik untuk turut serta mengawal proses persidangannya," pungkas Ali.

Roy Rening resmi ditahan KPK pada Selasa (9/5), dalam kasus dugaan perintangan penyidikan dalam perkara dugaan korupsi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua yang menjerat Lukas.

Ada tiga hal yang diperbuat oleh Roy dengan itikad tidak baik dan menggunakan cara-cara melanggar hukum, sehingga ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan.

Yaitu, tersangka Roy menyusun beberapa rangkaian skenario, berupa memberikan saran dan mempengaruhi ke beberapa pihak yang dipanggil sebagai saksi oleh tim penyidik agar tidak hadir memenuhi panggilan dimaksud. Padahal, menurut hukum acara pidana, kehadiran saksi merupakan kewajiban hukum.

Selanjutnya, Roy diduga memerintahkan kepada salah satu saksi, agar membuat testimoni dan pernyataan yang berisi cerita tidak benar terkait kronologis peristiwa dalam perkara yang sedang dilakukan penyidikan oleh KPK, dengan tujuan untuk menggalang opini publik. Sehingga sangkaan yang ditujukan oleh KPK terhadap Lukas dan pihak lain yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dinarasikan sebagai kekeliruan.

Terlebih, diduga penyusunan testimoni dilakukan di tempat ibadah agar menyakinkan dan menarik simpati masyarakat Papua yang dapat berpotensi menimbulkan konflik.

Kemudian, Roy juga diduga menyarankan dan mempengaruhi saksi lainnya, agar tidak menyerahkan uang sebagai pengembalian atas dugaan hasil korupsi yang sedang diselesaikan KPK. Atas saran dan pengaruh Roy tersebut, pihak-pihak yang dipanggil secara patut dan sah menurut hukum sebagai saksi menjadi tidak hadir tanpa alasan yang jelas.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya