Berita

Kababinkum TNI Laksamana Muda TNI Kresno Buntoro/Ist

Politik

Mabes TNI Keluarkan 11 Larangan bagi Prajurit pada Pemilu 2024

SELASA, 19 SEPTEMBER 2023 | 09:48 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Memasuki masa kampanye jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, seluruh prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) diminta netral.

Artinya, baik yang berdinas dalam struktur TNI atau di luar tidak diperkenankan untuk berpolitik praktis.

Kababinkum TNI Laksamana Muda TNI Kresno Buntoro menyatakan bahwa seluruh prajurit TNI agar benar-benar mampu membaca situasi dan kondisi yang ada.


Sehingga sedapat mungkin meningkatkan kewaspadaan, prediktif dan langkah antisipatif dalam rangka menjaga serta memelihara kondusifitas, menjaga netralitas dan jaga soliditas TNI serta sinergitas dengan seluruh komponen Bangsa.

“Tahun 2024 adalah tahun dimana prajurit TNI dituntut untuk peka dan antisipatif terhadap dinamika dan perkembangan situasi bangsa,” kata Kresno dalam keterangan tertulis, Senin (18/9).

Kresno berpesan agar jangan sampai ada prajurit TNI yang terlibat ataupun mendukung salah satu partai pemilu.

“Ada konsekuensi hukum bagi prajurit yang melanggar netralitas TNI," kata Kresno.

Kresno pun menekankan 11 poin larangan bagi prajurit TNI yang harus dipedomani dalam Pemilu 2024 yaitu:

1) Memberi komentar, penilaian, mendiskusikan, pengarahan apapun berkaitan dengan kontestan pemilu dan pilkada kepada keluarga atau masyarakat;

2) Secara perorangan/fasilitas berada di arena tempat penyelenggaraan pemilu & pilkada;

3) Menyimpan dan menempel dokumen, atribut, benda lain yang menggambarkan identitas peserta pemilu atau pilkada di instansi dan peralatan milik TNI;

4) Berada di arena tempat pemungutan suara (TPS) saat pelaksanaan pemungutan suara;

5) Secara perorangan/satuan/fasilitas terlibat pada giat pemilu dan pilkada dalam bentuk berkampanye untuk menyukseskan kandidat tertentu/kontestan termasuk memberi bantuan dalam bentuk apapun di luar tugas dan fungsi TNI;

6) Melakukan tindak dan/atau pernyataan apapun yang dilakukan secara resmi yang bertujuan atau bersifat mempengaruhi keputusan KPU dan Panwaslu;

7) Secara perorangan/satuan/fasilitas menyambut dan mengantar peserta kontestan;

8) Menjadi anggota KPU, Panwaslu, panitia pemilih, panitia pendftar pemilih, peserta dan/atau juru kampanye;

9) Terlibat dan ikut campur dalam menentukan penetapan peserta Pemilu baik perorangan atau kelompok partai;

10) Memobilisasi organisasi sosial, agama dan ekonomi untuk kepentingan parpol atau calon tertentu;

11) Melakukan tindak dan/atau membuat pernyataan apapun yang bersifat mempengaruhi keputusan KPU Provinsi, KPU Kab/Kota dan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih).

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Prabowo Bidik Produksi Sedan Listrik Nasional Mulai 2028

Kamis, 09 April 2026 | 16:15

Program Magang Nasional Tidak Tersentuh Efisiensi

Kamis, 09 April 2026 | 15:56

BGN Siap-siap Dicecar DPR soal Pengadaan Motor Listrik MBG

Kamis, 09 April 2026 | 15:41

Gedung Kementerian PU Mendadak Digeledah Kejati DKI

Kamis, 09 April 2026 | 15:33

Gibran Dukung Hakim Ad Hoc di Persidangan Andrie Yunus

Kamis, 09 April 2026 | 15:21

Purbaya Sebut World Bank Salah Hitung soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:19

Prabowo Dorong VKTR Jadi National Champion Industri Otomotif RI

Kamis, 09 April 2026 | 15:08

Jalan Merangkak Demokrasi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:01

Gibran Ajak Deddy Sitorus Sama-sama Berkantor di IKN

Kamis, 09 April 2026 | 14:37

Susun RUU Ketenagakerjaan, Kemnaker Serap Aspirasi 800 Serikat Buruh

Kamis, 09 April 2026 | 14:30

Selengkapnya