Berita

Kababinkum TNI Laksamana Muda TNI Kresno Buntoro/Ist

Politik

Mabes TNI Keluarkan 11 Larangan bagi Prajurit pada Pemilu 2024

SELASA, 19 SEPTEMBER 2023 | 09:48 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Memasuki masa kampanye jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, seluruh prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) diminta netral.

Artinya, baik yang berdinas dalam struktur TNI atau di luar tidak diperkenankan untuk berpolitik praktis.

Kababinkum TNI Laksamana Muda TNI Kresno Buntoro menyatakan bahwa seluruh prajurit TNI agar benar-benar mampu membaca situasi dan kondisi yang ada.


Sehingga sedapat mungkin meningkatkan kewaspadaan, prediktif dan langkah antisipatif dalam rangka menjaga serta memelihara kondusifitas, menjaga netralitas dan jaga soliditas TNI serta sinergitas dengan seluruh komponen Bangsa.

“Tahun 2024 adalah tahun dimana prajurit TNI dituntut untuk peka dan antisipatif terhadap dinamika dan perkembangan situasi bangsa,” kata Kresno dalam keterangan tertulis, Senin (18/9).

Kresno berpesan agar jangan sampai ada prajurit TNI yang terlibat ataupun mendukung salah satu partai pemilu.

“Ada konsekuensi hukum bagi prajurit yang melanggar netralitas TNI," kata Kresno.

Kresno pun menekankan 11 poin larangan bagi prajurit TNI yang harus dipedomani dalam Pemilu 2024 yaitu:

1) Memberi komentar, penilaian, mendiskusikan, pengarahan apapun berkaitan dengan kontestan pemilu dan pilkada kepada keluarga atau masyarakat;

2) Secara perorangan/fasilitas berada di arena tempat penyelenggaraan pemilu & pilkada;

3) Menyimpan dan menempel dokumen, atribut, benda lain yang menggambarkan identitas peserta pemilu atau pilkada di instansi dan peralatan milik TNI;

4) Berada di arena tempat pemungutan suara (TPS) saat pelaksanaan pemungutan suara;

5) Secara perorangan/satuan/fasilitas terlibat pada giat pemilu dan pilkada dalam bentuk berkampanye untuk menyukseskan kandidat tertentu/kontestan termasuk memberi bantuan dalam bentuk apapun di luar tugas dan fungsi TNI;

6) Melakukan tindak dan/atau pernyataan apapun yang dilakukan secara resmi yang bertujuan atau bersifat mempengaruhi keputusan KPU dan Panwaslu;

7) Secara perorangan/satuan/fasilitas menyambut dan mengantar peserta kontestan;

8) Menjadi anggota KPU, Panwaslu, panitia pemilih, panitia pendftar pemilih, peserta dan/atau juru kampanye;

9) Terlibat dan ikut campur dalam menentukan penetapan peserta Pemilu baik perorangan atau kelompok partai;

10) Memobilisasi organisasi sosial, agama dan ekonomi untuk kepentingan parpol atau calon tertentu;

11) Melakukan tindak dan/atau membuat pernyataan apapun yang bersifat mempengaruhi keputusan KPU Provinsi, KPU Kab/Kota dan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih).

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Masuk Tahap Pembuktian, Denny Indrayana Minta MK Panggil Gibran

Senin, 28 September 2026 | 18:16

Bukan Sekadar Parlemen, MPR Penjaga Konstitusi dan Kebangsaan

Senin, 28 September 2026 | 18:09

Dari 49 Tahun, Antrean Faktual Haji Kini Jadi 14 Tahun

Senin, 28 September 2026 | 17:44

Prabowo Perintahkan Audit Forensik Tata Kelola Keuangan Haji

Senin, 28 September 2026 | 17:38

Warga Ngadu ke DPR Gegara Kasus Dugaan Mafia Tanah Disetop

Senin, 28 September 2026 | 17:33

Mengenal Megathrust, 14 Segmen Sumber Gempa di Indonesia dan Potensi Magnitudonya

Senin, 28 September 2026 | 17:25

Dirjenpas Janji Bongkar 13 Bangunan Lapas Cibinong

Senin, 28 September 2026 | 17:16

Apa Itu Fenomena Blue Fire di Gunung Papandayan? Ini Penjelasan Ahli

Senin, 28 September 2026 | 17:08

Kesaktian Silfester Mulai Berkurang

Senin, 28 September 2026 | 17:05

Harga BBM Pertamina 28 September 2026, Pertalite hingga Pertamax Masih Segini

Senin, 28 September 2026 | 16:59

Selengkapnya