Berita

Salah satu lokasi hutan adat di Kabupaten Pidie, Aceh/Ist

Nusantara

Hutan Adat Aceh Sudah Boleh Dikelola, Kesejahteraan Masyarakat Diharapkan Meningkat

SELASA, 19 SEPTEMBER 2023 | 06:56 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Setelah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengakui keberadaan hutan adat mukim di Aceh, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Hutan Adat Aceh di Jakarta, Senin (18/9).

“Setelah diserahkan SK, pengelola hutan adat akan membuat Rencana Kerja Umum (RKU) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP). Hal yang dilakukan pertama yaitu menentukan tapal batas berapa luasnya," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh, A Hanan dikutip Kantor Berita RMOLAceh.  

Hanan menyebutkan wilayah hutan adat yang sudah ada SK penetapan tersebut berada di Mukim Blang Birah, Mukim Krueng, dan Mukim Kuta Jeumpa Kabupaten Bireuen. Kemudian, Mukim Paloh, Mukim Kunyet, dan Mukim Beungga di Kabupaten Pidie.


"Selain itu ada juga di Mukim Kreung Sabee dan Mukim Panga Pasi Kabupaten Aceh Jaya," tambahnya.

Hanan menjelaskan, dengan adanya penetapan hutan adat, berarti masyarakat sekitar diberikan akses dalam mengelola hutan. Setelah ditetapkan menjadi hutan adat, maka kewenangan pengelolaan diberikan kepada masyarakat setempat.

"Artinya masyarakat diberikan kebun untuk kesejahteraan masyarakat. Pengelolaan kebun ini nantinya diatur oleh masyarakat adat setempat," jelas Hanan.

Dia juga menjelaskan bahwa proses penetapan hutan adat tersebut melalui proses panjang. Sebelumnya sudah diusulkan tahun 2022 dengan kerjasama riset dengan Universitas Syiah Kuala (USK).

Setelah melakukan riset, kemudian hasilnya ada laporan dan seminar bertaraf nasional. Lalu dibentuk tim terpadu melibatkan semua pihak, hingga hasil verifikasi ditetapkan keputusan menteri untuk hutan adat.

"Kemudian mereka mendalami dalam struktur Wali Nanggroe ada Panglima Uteun. Akhirnya ada pengakuan ternyata mukim itu perwakilan masyarakat adat. Setelah mendapat penjelasan Wali Nanggroe maka disepakati mukim adalah perwakilan masyarakat adat di Provinsi Aceh," tutur Hanan.

Dia berharap setelah dikeluarkan SK tersebut maka progresnya harus berkelanjutan. Lanjutnya, ada beberapa potensi begitu diberikan kewenangan kepada masyarakat adat selaku pengelola.

Pertama terkait penyerapan karbon. Masyarakat hukum adat akan mendapat kompensasi terhadap tutupan hutan.

"Nantinya ada penilaian, berapa besar potensi penyerapan karbon ini akan mendapat pembayaran," jelasnya lagi.

Kedua akan dilakukan penanaman pohon untuk memberikan nilai tambah kepada kehidupan masyarakat. Tapi tidak boleh melakukan penanaman yang tidak direkomendasikan untuk komoditi kehutanan.

"Misalnya menanam  buah manggis dan sebagainya," beber dia.

Sebelumnya, diberitakan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengakui keberadaan hutan adat mukim di Aceh. Dalam surat penetapan untuk delapan komunitas Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Aceh.

“Hutan adat mukim di Aceh telah ditandatangani oleh Dirjen PSKL atas nama Menteri LHK pada 7 September 2023,” ujar kata Koordinator Tim Terpadu Verifikasi Usulan Hutan Adat di Aceh, Yuli Prasetyo Nugroho, dalam keterangan tertulis, Kamis (14/9).

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Kapolri Resmikan Laboratorium Uji Seragam untuk Tingkatkan Perlindungan

Rabu, 13 Mei 2026 | 00:17

MK Tolak Gugatan UU IKN, Ibu Kota RI Tetap Jakarta

Rabu, 13 Mei 2026 | 00:00

Menhut Gaungkan Pengakuan Hutan Adat di Markas PBB

Selasa, 12 Mei 2026 | 23:39

Rupiah Babak Belur, BI Kembali Sebut Kebutuhan Dolar Membludak

Selasa, 12 Mei 2026 | 23:12

Eks Kasat Narkoba Polres Kutai Barat Diduga jadi Kaki Tangan Bandar Narkoba Kelas Kakap

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:49

Laut dan Manusia Harus Saling Menjaga

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:39

Bleng-Blengan Sawah Blora, Cara Lama Petani Usir Tikus

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:28

Peradilan Berjalan, GMNI Tetap Minta Dibentuk TGPF Kasus Andrie Yunus

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:16

Menkop dan Wakil Panglima Kompak Kawal Operasional Kopdes

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:10

Masa Depan Hotel Mewah dan Pariwisata di Indonesia Tourism Xchange 2026

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:01

Selengkapnya