Wasekjen DPP Partai Demokrat, Jansen Sitindaon/RMOL
Kisruh dalam proses pembangunan di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau (Kepri) mendapat sorotan tajam dari Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP Partai Demokrat, Jansen Sitindaon.
Menurut Jansen, gaya pembangunan yang mengadopsi pendekatan yang dilakukan di China atau Vietnam tidak lagi sesuai dengan kondisi dan perkembangan demokrasi di Indonesia. Pasalnya, setelah Reformasi 1998, Indonesia sudah berubah total.
“Karakter pembangunan gaya China atau yang terdekat Vietnam, yang dengan bebas sesuka hati bisa memindahkan atau menggusur penduduk, memang (sudah) tidak cocok lagi dengan kita,” kata Jansen dalam keterangannya, Senin (18/9).
Jansen menekankan pentingnya hak menyampaikan pendapat dan perlindungan terhadap HAM sebagai pilar tumbuhnya demokrasi di Indonesia. Ia pun mempertanyakan kecocokan pendekatan penggusuran dengan semangat demokrasi yang tengah berkembang, serta menyoroti potensi konflik dan perlawanan yang dapat timbul akibat penggusuran besar-besaran.
“Karena ini rakyat kita, mari kita pilih jalan yang paling persuasif. Walau pasti biayanya mahal. Bahkan mungkin mahal sekali,” katanya.
Jansen lantas mengingatkan, meskipun secara legal penduduk yang terdampak penggusuran mungkin tidak memiliki klaim atas tanah tersebut, faktanya ribuan bahkan puluhan ribu masyarakat telah tinggal dan membangun kehidupan di sana.
Ia juga menyoroti pentingnya mengakui kontribusi masyarakat yang telah membangun dan merawat tanah tersebut, termasuk klaim terkait status tanah sebagai "kampung tua".
“Inilah yang harus jadi tugas kita bersama untuk memikirkan dan menegakkannya, utamanya lagi yang sekarang sedang memegang pemerintahan. Termasuk pemimpin kita ke depan yang terpilih entah dari partai manapun dia,” kata Jansen.
Lebih lanjut, terkait kontroversi penggusuran di Pulau Rempang, jika dilihat dari perspektif hukum, masyarakat yang terlibat mungkin tidak memiliki sertifikat atas tanah tersebut. Termasuk, apabila pendekatan pengosongan tanah, baik dengan cara damai maupun paksa, memang dapat diambil.
Namun, kata Jansen, pada kenyataannya ribuan bahkan puluhan ribu warga telah lama tinggal dan membangun kehidupan mereka di sana, menganggap pulau tersebut sebagai rumah dan memiliki nilai aset.
Dalam konteks ini, Jansen mendesak untuk memilih pendekatan yang paling persuasif, kendati mengakui bahwa hal ini mungkin memerlukan biaya yang substansial. Ia menegaskan bahwa perpindahan ribuan penduduk harus disertai dengan fasilitas yang memadai, termasuk penggantian atas aset yang telah ada.
Mengenai klaim bahwa Pulau Rempang sejak dulu kosong, Jansen juga berpendapat bahwa pihak BP Batam atau perusahaan yang mengelola tanah tersebut juga harus turut bertanggung jawab. Mereka dinilai telah lalai dalam pengelolaannya, memungkinkan ribuan warga untuk tinggal di sana selama ini.
Bacaleg Partai Demokrat itu juga menekankan bahwa masyarakat yang kini akan digusur telah menjalankan "fungsi sosial" atas tanah ini dengan menjaganya, merawatnya, dan memeliharanya. Terlebih jika klaim bahwa ini adalah "kampung tua" terbukti benar, sebelum eksistensi BP Batam.
“Klaim ini menurut saya harus diselesaikan dulu,” demikian Jansen.