Berita

Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi/Net

Politik

Tolak Kampus Jadi Lokasi Kampanye, AMHTN-SI Ajukan Gugatan ke MK

SENIN, 18 SEPTEMBER 2023 | 14:15 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Asosiasi Mahasiswa Hukum Tata Negara Se-Indonesia (AMHTN-SI) ajukan kembali gugatan Undang-undang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka meminta agar kampus dan fasilitas pemerintah tidak dijadikan lokasi kampanye.

Sebagai Pemohon, AMHTN-SI diwakili Ketua Umum Muhammad Syeh Sultan, Koordinator Kajian dan Analisis Kebijakan Publik A Fahrur Rozi, dan Koordinator Humas Tri Rahma Dona. Syeh Sultan adalah mahasiswa IAIN Cirebon, Fahrur Rozi adalah mahasiswa UIN Jakarta, dan Tri adalah mahasiswa UIN Lampung.

"Menyatakan Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu sebagaimana telah dimaknai dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65 /PUU-XXI/ 2023 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai hukum mengikat terhadap frasa, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu," bunyi permohonan AMHTN-SI yang dikutip dari laman MK, Senin (18/9).


Menurut Ketua Umum AMHTN-SI, Syeh Sultan, sejak Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 diucapkan pada 15 Agustus 2023, telah menimbulkan problem dan ketidakpastian hukum bagi sejumlah tempat pendidikan atau fasilitas pemerintah.

Hal tersebut terbukti ketika sejumlah BEM ramai mengundang para bacapres datang ke kampus masing-masing.

Padahal, kata dia, putusan MK sebelumnya itu menempatkan pihak civitas akademika dalam kondisi pasif, dalam kapasitas kewenangan sebatas memberikan izin. Sehingga tindakan berdasarkan inisiatif mengundang para bakal calon presiden ke kampus merupakan hal yang tidak dibenarkan dan bertentangan dengan norma a quo.

"Kami melihat tindakan seperti yang dilakukan oleh BEM UI dan kawan-kawan BEM yang lain sebagai tindakan pelanggaran hukum yang nyata dan aktual," kata Sultan dalam keterangan tertulis, Senin (18/9).

Problem hukum belakangan yang disebut itu terjadi ketika Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang mengecualikan fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan dari larangan kampanye pemilu masih mendapat sejumlah penolakan, juga turunan pengaturan terkait sistem serta ketentuan kampanye masih dipertanyakan dan penuh dengan ketidakpastian hukum.

"Bahwa berdasarkan uraian kerugian yang dialami para Pemohon telah nyata terdapat cukup potensi terjadinya pelanggaran atas kepastian hukum yang adil, perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) sebagai Prinsip dari Negara Hukum Pasal 1 ayat (3) UUD 1945," paparnya.

Sultan menilai, kondisi birokrasi di lingkungan kampus dan fasilitas pemerintah saat ini sudah tidak netral dan sudah terafiliasi dengan gerakan politik tertentu. Tentu kewenangan pemberian izin kampanye terhadap salah satu paslon tidak akan sama antara satu dengan yang lain.

Dalam rangka mewujudkan rangkaian pemilu yang sesuai dengan prinsip yang dijamin dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945, lanjut Sultan, hak konstitusional berupa kebebasan dalam pilihan politik setiap individu warga negara harus dibarengi dengan jaminan perlindungan dari sejumlah hal yang dapat atau berpotensi merusak, mengurangi, dan membatasi ruang kebebasan itu sendiri.

"Salah satu hal dalam mewujudkan hal itu adalah dengan mencegah segala bentuk yang menjadi tekanan dan dominasi terhadap hak kebebasan tersebut dari tarik ulur kepentingan dan dominasi struktural tertentu," pungkasnya.

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Mantan Relawan: Jokowi Takut Ijazahnya Terungkap di Pengadilan

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:06

Eggi Sudjana Nyetir Mobil Mewah di Malaysia Bukan Hoaks

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:01

Madu Dari Sydney

Sabtu, 17 Januari 2026 | 23:32

Zakat Harus Jadi Bagian Solusi Kebangsaan

Sabtu, 17 Januari 2026 | 23:27

Sudirman Said Dilamar Masuk Partai Gema Bangsa

Sabtu, 17 Januari 2026 | 23:01

Trump Ancam Kenakan Tarif ke Negara yang Tak Sejalan soal Greenland

Sabtu, 17 Januari 2026 | 22:51

Dirut Indonesia Air Transport Klarifikasi Kru Pesawat Bawa Pegawai KKP Hilang Kontak di Maros Bukan Delapan

Sabtu, 17 Januari 2026 | 22:51

KKP Terus Monitor Pencarian Pesawat ATR 42-500 Usai Hilang Kontak

Sabtu, 17 Januari 2026 | 22:09

Ini Identitas dan Pangkat Tiga Pegawai KKP di Pesawat ATR yang Hilang Kontak di Maros

Sabtu, 17 Januari 2026 | 21:48

Klarifikasi Menteri Trenggono, Pesawat ATR Sewaan KKP yang Hilang Kontak di Maros Sedang Misi Pengawasan Udara

Sabtu, 17 Januari 2026 | 21:37

Selengkapnya