Berita

Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi/Net

Politik

Tolak Kampus Jadi Lokasi Kampanye, AMHTN-SI Ajukan Gugatan ke MK

SENIN, 18 SEPTEMBER 2023 | 14:15 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Asosiasi Mahasiswa Hukum Tata Negara Se-Indonesia (AMHTN-SI) ajukan kembali gugatan Undang-undang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka meminta agar kampus dan fasilitas pemerintah tidak dijadikan lokasi kampanye.

Sebagai Pemohon, AMHTN-SI diwakili Ketua Umum Muhammad Syeh Sultan, Koordinator Kajian dan Analisis Kebijakan Publik A Fahrur Rozi, dan Koordinator Humas Tri Rahma Dona. Syeh Sultan adalah mahasiswa IAIN Cirebon, Fahrur Rozi adalah mahasiswa UIN Jakarta, dan Tri adalah mahasiswa UIN Lampung.

"Menyatakan Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu sebagaimana telah dimaknai dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65 /PUU-XXI/ 2023 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai hukum mengikat terhadap frasa, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu," bunyi permohonan AMHTN-SI yang dikutip dari laman MK, Senin (18/9).


Menurut Ketua Umum AMHTN-SI, Syeh Sultan, sejak Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 diucapkan pada 15 Agustus 2023, telah menimbulkan problem dan ketidakpastian hukum bagi sejumlah tempat pendidikan atau fasilitas pemerintah.

Hal tersebut terbukti ketika sejumlah BEM ramai mengundang para bacapres datang ke kampus masing-masing.

Padahal, kata dia, putusan MK sebelumnya itu menempatkan pihak civitas akademika dalam kondisi pasif, dalam kapasitas kewenangan sebatas memberikan izin. Sehingga tindakan berdasarkan inisiatif mengundang para bakal calon presiden ke kampus merupakan hal yang tidak dibenarkan dan bertentangan dengan norma a quo.

"Kami melihat tindakan seperti yang dilakukan oleh BEM UI dan kawan-kawan BEM yang lain sebagai tindakan pelanggaran hukum yang nyata dan aktual," kata Sultan dalam keterangan tertulis, Senin (18/9).

Problem hukum belakangan yang disebut itu terjadi ketika Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang mengecualikan fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan dari larangan kampanye pemilu masih mendapat sejumlah penolakan, juga turunan pengaturan terkait sistem serta ketentuan kampanye masih dipertanyakan dan penuh dengan ketidakpastian hukum.

"Bahwa berdasarkan uraian kerugian yang dialami para Pemohon telah nyata terdapat cukup potensi terjadinya pelanggaran atas kepastian hukum yang adil, perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) sebagai Prinsip dari Negara Hukum Pasal 1 ayat (3) UUD 1945," paparnya.

Sultan menilai, kondisi birokrasi di lingkungan kampus dan fasilitas pemerintah saat ini sudah tidak netral dan sudah terafiliasi dengan gerakan politik tertentu. Tentu kewenangan pemberian izin kampanye terhadap salah satu paslon tidak akan sama antara satu dengan yang lain.

Dalam rangka mewujudkan rangkaian pemilu yang sesuai dengan prinsip yang dijamin dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945, lanjut Sultan, hak konstitusional berupa kebebasan dalam pilihan politik setiap individu warga negara harus dibarengi dengan jaminan perlindungan dari sejumlah hal yang dapat atau berpotensi merusak, mengurangi, dan membatasi ruang kebebasan itu sendiri.

"Salah satu hal dalam mewujudkan hal itu adalah dengan mencegah segala bentuk yang menjadi tekanan dan dominasi terhadap hak kebebasan tersebut dari tarik ulur kepentingan dan dominasi struktural tertentu," pungkasnya.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Menelusuri Perjalanan Baru Vision dalam Serial VisionQuest

Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:29

Usai Mandek, Harga Emas Antam Langsung Anjlok Hari Ini

Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:22

Polisi Rilis 13 Korban Ledakan Pertokoan Pasar Cimanggis Tangsel

Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:17

COP31 Jadi Momentum Prabowo Percepat Transisi Energi

Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:08

PM Baru Maroko Temui Raja, Bahas Pembentukan Pemerintahan Baru

Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:03

Pertamina Kerahkan Armada Tambahan dan Terminal 24 Jam untuk Normalisasi BBM di Bal

Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:54

4,4 Juta Sertifikat Halal Terbit Jelang Batas Akhir, Didominasi UMKM

Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:46

Pengamat Dorong Percepatan Jargas dan CNG untuk Tekan Impor LPG

Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:42

Rupiah Nyaris Tembus Rp18.000 per Dolar AS, BI Langsung Buka Suara

Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:38

Badai PHK Melanda Netflix Saat Pertumbuhan Melambat

Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:27

Selengkapnya