Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Transjakarta, Muhammad Kuncoro Wibowo (masker putih) memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/RMOL
Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Transjakarta, Muhammad Kuncoro Wibowo (MKW) memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras di Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020-2021, Senin (18/9).
Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, Kuncoro dengan didampingi empat pengacaranya tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada pukul 13.40 WIB.
Selanjutnya pada pukul 13.53, Kuncoro didampingi seorang pengacaranya langsung menuju ruang pemeriksaan di lantai dua.
Berdasarkan informasi, setelah pemeriksaan selesai pada hari ini, maka KPK akan langsung melakukan penahanan terhadapnya. Mengingat, tinggal Kuncoro, tersangka dalam perkara ini yang belum ditahan KPK.
Sebelumnya pada Kamis (7/9), Kuncoro juga sudah diperiksa sebagai tersangka. Akan tetapi, pada saat itu KPK tidak langsung melakukan penahanan terhadap Kuncoro.
Dalam perkara ini, KPK resmi umumkan identitas enam tersangka pada Rabu (23/8). Keenam tersangka dimaksud, yakni Muhammad Kuncoro Wibowo (MKW) selaku Direktur Utama (Dirut) PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Persero periode 2018-2021; Budi Susanto (BS) selaku Direktur Komersial PT BGR periode 2018-2021; April Churniawan (AC) selaku Vice President (VP) Operasional PT BGR periode 2018-2021.
Selanjutnya, Ivo Wongkaren (IW) selaku Dirut PT Mitra Energi Persada (MEP) sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP); Roni Ramdani (RR) selaku Tim Penasihat PT PTP; dan Richard Cahyanto (RC) selaku General Manager (GM) PT PTP sekaligus Direktur PT Envio Global Persada (EGP).
Namun demikian, KPK baru resmi menahan lima tersangka, yakni Ivo Wongkaren, Roni Ramdani, Richard Cahyanto pada Rabu (23/8), serta Budi dan April ditahan pada Jumat (15/9).
Dalam perkaranya, Kemensos memilih PT BGR sebagai distributor Bansos beras untuk KPM PKH dalam rangka penanganan dampak Covid-19 dengan nilai kontrak Rp326 miliar.
PT BGR kemudian menunjuk PT PTP tanpa proses seleksi menggantikan PT Damon Indonesia Berkah (DIB) Persero sebagai rekanan.
Dalam penyusunan kontrak konsultan pendamping antara PT BGR dengan PT PTP, tidak dilakukan kajian dan perhitungan yang jelas, dan sepenuhnya ditentukan secara sepihak oleh tersangka Kuncoro, ditambah dengan tanggal kontrak juga disepakati untuk dibuat mundur (backdate).
Kemudian periode September-Desember 2020, tersangka Roni menagih pembayaran uang muka dan uang termin jasa pekerjaan konsultan ke PT BGR dan telah dibayarkan sejumlah sekitar Rp151 miliar yang dikirimkan ke rekening bank atas nama PT PTP.
Lalu pada periode Oktober 2020-Januari 2021, terdapat penarikan uang sebesar Rp125 miliar dari rekening PT PTP yang penggunaannya tidak terkait sama sekali dengan distribusi Bansos beras.
Akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp127,5 miliar. Secara pribadi yang dinikmati tersangka Ivo, Roni, dan Richard sebesar Rp18,8 miliar.