Berita

Pramugari private jet PT RDG Airlines, Tamara Anggraeny/RMOL

Politik

Pramugari Tamara Anggraeny Dicecar KPK Soal Aliran Uang Korupsi Lukas Enembe

SENIN, 18 SEPTEMBER 2023 | 13:56 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pramugari private jet PT RDG Airlines, Tamara Anggraeny, dicecar tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait aliran uang dari mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE) yang diubah bentuk menjadi aset bernilai ekonomis oleh beberapa pihak.

Hal itu merupakan salah satu materi yang didalami tim penyidik saat memeriksa Tamara sebagai saksi selama 8 jam di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (15/9).

"Jumat (15/9) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik telah selesai memeriksa saksi Tamara Anggraeny (karyawan swasta)" kata Ali kepada wartawan, Senin siang (18/9).


Saksi Tamara, kata Ali, didalami terkait dugaan aliran sejumlah uang dari tersangka Lukas yang kemudian diubah bentuk menjadi aset yang bernilai ekonomis oleh beberapa pihak terkait lainnya.

Sebelumnya, Tamara juga sudah diperiksa sebanyak dua kali, yakni pada Rabu 7 Desember 2022, dan pada Senin 3 Oktober 2022. Pada saat itu, Tamara didalami soal penggunaan private jet dengan layanan first class oleh Lukas, serta didalami soal uang yang diberikan Lukas.

Dalam perkara TPPU, KPK sudah menyita aset Lukas senilai Rp144,7 miliar, berupa uang tunai senilai Rp81,9 miliar dalam bentuk mata uang rupiah, dolar AS, dan dolar Singapura, lalu berupa tanah dan bangunan, emas, dan kendaraan senilai lebih dari Rp62,7 miliar.

Selain kasus TPPU, Lukas juga saat ini masih menjadi terdakwa dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan proyek infrastruktur di Provinsi Papua. Dalam kasus itu, Lukas dituntut 10 tahun dan 6 bulan penjara, serta denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Tak hanya itu, Lukas juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp47.833.485.350 (Rp47,8 miliar) subsider 3 tahun kurungan. Lukas juga dituntut dicabut hak politiknya selama 5 tahun sejak menjalani pidana pokoknya.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

UPDATE

Diminati Klub Azerbaijan, Persib Siap Lepas Eliano Reijnders?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:58

Investasi Emas untuk Keuntungan Maksimal: Mengapa Harus Disimpan dalam Jangka Panjang?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:37

Harga Plastik Melonjak, Pengamat Ingatkan Dampaknya Bisa Lebih Berbahaya dari BBM

Sabtu, 04 April 2026 | 14:49

DPR Minta ASN yang WFH Dipantau Ketat!

Sabtu, 04 April 2026 | 14:31

Komisi V DPR Minta Pemerintah Lakukan Pemilihan Terdampak Gempa Sulut-Malut

Sabtu, 04 April 2026 | 14:00

DPR Minta Pemda Pertahankan Guru PPPK Paruh Waktu di Tengah Efisiensi Anggaran

Sabtu, 04 April 2026 | 13:47

Trump Digugat Dua Lusin Negara Bagian Terkait Pemilu

Sabtu, 04 April 2026 | 13:24

Daftar Tayang Bioskop April 2026: Dari Petualangan Galaksi Mario hingga Ketegangan Horor Lokal

Sabtu, 04 April 2026 | 13:22

Ledakan di Markas PBB Lebanon Kembali Lukai 3 Prajurit TNI, 2 Luka Serius

Sabtu, 04 April 2026 | 13:01

Sindiran Iran ke AS Menggema di Tengah “Pembersihan” Pentagon

Sabtu, 04 April 2026 | 12:51

Selengkapnya