Berita

Sekilas makalah Prof Hasim Purba/Repro

Politik

Guru Besar USU: Pendekatan Legal Formal Tak Cukup, Tak Boleh Main Gusur Rakyat

MINGGU, 17 SEPTEMBER 2023 | 21:46 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Pemerintah tak boleh menggusur secara paksa masyarakat adat di suatu wilayah, meski tidak memiliki sertifikat hak milik atas lahan yang ditempatinya.

Pernyataan itu disampaikan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Prof Hasim Purba, dalam Forum Guru Besar dan Doktor Insan Cita, bertema "Pulau Rempang: Investasi, Hak Adat dan HAM”, secara virtual, Minggu malam (17/9).

Lebih lanjut Prof Hasim mengurai, peristiwa di Pulau Rempang tidak bisa dilihat hanya dari pendekatan legal formal semata, tetapi harus melalui pendekatan budaya dan norma, serta adat yang berlaku.


“Masyarakat tidak punya sertifikat, terus bisa kita gusur seenaknya saja begitu, tidak bisa. Karena semua hak atas tanah itu dasar konstitusinya jelas. UUD 45 Pasal 33 UUD ayat 3 berbunyi "Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat", yaitu setelah kita merdeka,” kata Hasim.

Dia juga menambahkan, konstitusi menjamin bahwa hak untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan dasar termaktub dalam Pasal 28 C ayat 1 UUD 45, dan hak milik pribadi tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang.

“Baik oleh orang lain, termasuk negara, yang dalam hal ini dilakukan oleh pemerintah, tidak boleh,” imbuhnya.

Prof Hasim juga merujuk pasal I ayat 3 tentang Hak atas Identitas Budaya dan Hak Masyarakat Tradisional. Itu semua diakui konstitusi.

“Karena itu kita tidak bisa menggusur, membubarkan masyarakat yang sudah tertata puluhan tahun, sehingga tercabut dari akar budayanya. Ini tidak boleh, jelas melanggar konstitusi,” tutupnya.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Pramono Klaim 96 Persen Warga Ingin CFD Rasuna Said Berlanjut

Minggu, 07 Juni 2026 | 10:20

Garuda Institute Minta BGN Utamakan Kualitas daripada Kuantitas

Minggu, 07 Juni 2026 | 10:12

Balas Serangan AS, Iran Gempur Pangkalan Bahrain dan Kuwait

Minggu, 07 Juni 2026 | 09:58

Ditjenpas Benahi Overkapasitas dan Tingkatkan Keamanan Lapas

Minggu, 07 Juni 2026 | 09:54

Paus Leo XIV Sebut Perang AS-Iran Tidak Adil

Minggu, 07 Juni 2026 | 09:11

Bukan Sekadar Ganti Pejabat, Reshuffle Kabinet Harus Pulihkan Ekonomi

Minggu, 07 Juni 2026 | 09:00

Bupati Pati Sudewo Ditahan di Rutan Semarang Jelang Sidang Dua Perkara

Minggu, 07 Juni 2026 | 08:56

Suhud Alynudin Akan Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Senin Besok

Minggu, 07 Juni 2026 | 08:27

Koperasi Didorong Masuk Ekosistem Industri Gula

Minggu, 07 Juni 2026 | 08:02

Gus Salam Serap Aspirasi Nahdliyin Sulsel Jelang Muktamar NU

Minggu, 07 Juni 2026 | 07:52

Selengkapnya