Berita

Sidang perkara penyusunan nomor urut bakal calon anggota DPD RI Dapil Jawa Barat, A Irwan Bola, oleh Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, dan Anggota Bawaslu RI, Puadi, di Ruang Sidang Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (15/9)/Rep

Politik

Bawaslu: KPU Terbukti Langgar Aturan Penyusunan Nomor Urut Irwan Bola

JUMAT, 15 SEPTEMBER 2023 | 13:02 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Laporan yang dilayangkan bakal calon anggota DPD RI daerah pemilihan (Dapil) Jawa Barat pada Pemilu 2024, A Irwan Bola, membuktikan adanya kesalahan administrasi dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Hal tersebut dibacakan dalam sidang putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas Perkara Nomor 002/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/IX/2023, di Ruang Sidang Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (5/9).

"Dengan ini, menyatakan Terlapor (KPU RI) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi Pemilu," kata Rahmat Bagja yang bertindak sebagai Ketua Majelis Sidang Pemeriksa saat membacakan amar putusan.


Dalam pokok permohonannya, Irwan menyesalkan penyusunan nomor urut daftar calon sementara (DCS) anggota DPD RI Dapil Provinsi Jawa Barat Pemilu 2024 tidak sesuai peraturan perundang-undangan.

Pasalnya, pengusaha bola sepak asal Majalengka itu tercantum sebagai nomor urut 1 di dalam sistem informasi pencalonan (Silon).

Namun faktanya, ketika DCS ditetapkan KPU RI pada 18 Agustus 2023, nama A Irwan Bola justru tercatat sebagai bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) DPD RI Jawa Barat nomor urut 7.

Dalam persidangan laporan dugaan pelanggaran administrasi yang ditangani Bawaslu RI terungkap, pelanggaran yang dilakukan KPU adalah mengenai tata cara, prosedur, dan mekanisme penyusunan nomor urut sesuai abjad.

Hal tersebut disimpulkan karena terdapat keterangan ahli linguistik forensik Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung, Andhika Duta Bachari. Dalam sidang sebelumnya Andhika menerangkan ketentuan dasar penyusunan nama berdasarkan abjad dan sesuai dokumen kependudukan resmi.

"Berdasarkan keterangan ahli, spasi bukan merupakan aksara, tapi merupakan bagian dari karakter. Spasi sebagai unsur subtransetmental, yaitu tidak terlihat tetapi mempunyai makna. Spasi berfungsi untuk memisahkan kata-kata yang berbeda satu sama lain, serta spasi dapat digunakan untuk memisahkan kalimat, suku kata, dan karakter tulisan lainnya," urai Anggota Bawaslu RI, Puadi yang bertindak sebagai anggota Majelis Sidang Pemeriksa.

"Dan berdasarkan Pasal 4 ayat (2) huruf b Permendagri 73/2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan, disebutkan pencatatan nama pada dokumen kependudukan memenuhi persyaratan d; jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi," sambungnya.

Karena keterangan ahli itu, Bawaslu menilai penyusunan nomor urut DCS anggota DPD Jawa Barat tidak sesuai dengan susunan abjad, sesuai nama lengkap dalam dokumen kependudukan yang resmi termasuk karakter yang menyertai nama.

"Maka menurut majelis hal tersebut tidak sesuai dengan tata cara, prosedur dan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan," urai Puadi yang menjabat Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu RI.

Di samping itu, pengaturan nomor urut bakal calon anggota DPD RI yang tercantum dalam Pasal 1 angka 24 PKPU 10/2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD, jelas mengatur soal penyusunan nomor urut calon berdasarkan abjad.

Eksplisitnya, dalam beleid itu disebutkan bahwa DCS Anggota DPD adalah daftar calon sementara yang memuat nama lengkap calon yang disusun berdasarkan abjad, pas foto diri terbaru calon, jenis kelamin, dan kabupaten/kota tempat tinggal calon.

Oleh karena itu, Bawaslu RI memerintahkan KPU RI untuk memperbaiki penyusunan nomor urut DCS anggota DPD Jawa Barat di Pemilu 2024.

"Melimpahkan kepada Terlapor untuk memperbaiki penyusunan nomor urut DCS Anggota DPD Provinsi Jawa Barat pada Pemilu 2024," ucap Bagja lanjut membacakan amar putusan perkara.

"Dan memerintahkan kepada Terlapor untuk menyusun nomor urut DCS Anggota DPD Provinsi Jawa Barat dalam Pemilu 2024 sesuai abjad dengan mempertimbangkan nama lengkap dalam dokumen kependudukan yang resmi, termasuk karakter dalam nama lengkap," tutupnya.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

PKB Merawat NU Tanpa Campuri Urusan Internal

Kamis, 05 Februari 2026 | 18:01

Polisi: 21 Karung Cacahan Uang di TPS Liar Terbitan BI

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:56

Seskab: RI Belum Bayar Iuran Board of Peace, Sifatnya Tidak Wajib

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:51

Ekonomi Jakarta Tumbuh Positif Sejalan Capaian Nasional

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:46

Amdatara Gelar Rakernas Perkuat Industri Air Minum Berkelanjutan

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:30

Mahfud Sebut Sejarah Polri Dipisah dari Kementerian Hankam karena Dikooptasi

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:14

AHY Optimistis Ekonomi Indonesia Naik Kelas

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:13

Gaya Komunikasi Yons Ebit Bisa Rusak Reputasi DPN Tani Merdeka

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:08

Juda Agung Ngaku Mundur dari BI karena Ditunjuk Prabowo Jadi Wamenkeu

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:05

Tragedi Anak di Ngada Bukti Kesenjangan Sosial Masih Lebar

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:04

Selengkapnya