Berita

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana/Ist

Politik

ICW Harap MA Batalkan Aturan KPU yang Mudahkan Mantan Koruptor Nyaleg

KAMIS, 14 SEPTEMBER 2023 | 19:20 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Gugatan uji materiil Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 10/2023 dan 11/2023, khusus terkait syarat mantan narapidana (Napi) korupsi nyalon anggota legislatif (Nyaleg), diharapkan bisa dibatalkan Mahkamah Agung (MA).

Harapan tersebut disampaikan Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana selaku penggugat, kepada wartawan, Kamis (14/9).

Dia menyatakan, berdasarkan UU 7/2017 tentang Pemilu diatur mengenai masa waktu untuk MA memutuskan perkara uji materiil PKPU.


"Tapi itu sudah lewat. oleh sebab itu, ini merupakan pelanggaran, dan butuh perhatian khusus dari Ketua MA untuk segera memutus dan membatalkan substansi yang memberikan karpet merah kepada mantan terpidana korupsi," ujar Kurnia.

Kurnia mengatakan, dirinya bersama penggugat lainnya seperti mantan Komisioner KPK, Abraham Samad dan Saut Situmorang masih menunggu putusan MA terkait dengan permohonan judicial review PKPU 10 dan 11 tahun 2023.

"Akibat dari lahirnya PKPU itu, berbondong-bondong mantan terpidana korupsi maju sebagai calon anggota legislatif, yang dalam catatan ICW ada setidaknya 9 Caleg DPR RI, 6 DPD RI, dan 24 Caleg DPRD tingkat kota, kabupaten, maupun provinsi," urainya.

"Ini kami anggap sebagai buah dari kekeliruan dan keberpihakan KPU kepada koruptor," demikian Kurnia menambahkan.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya