Berita

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana/Ist

Politik

ICW Harap MA Batalkan Aturan KPU yang Mudahkan Mantan Koruptor Nyaleg

KAMIS, 14 SEPTEMBER 2023 | 19:20 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Gugatan uji materiil Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 10/2023 dan 11/2023, khusus terkait syarat mantan narapidana (Napi) korupsi nyalon anggota legislatif (Nyaleg), diharapkan bisa dibatalkan Mahkamah Agung (MA).

Harapan tersebut disampaikan Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana selaku penggugat, kepada wartawan, Kamis (14/9).

Dia menyatakan, berdasarkan UU 7/2017 tentang Pemilu diatur mengenai masa waktu untuk MA memutuskan perkara uji materiil PKPU.


"Tapi itu sudah lewat. oleh sebab itu, ini merupakan pelanggaran, dan butuh perhatian khusus dari Ketua MA untuk segera memutus dan membatalkan substansi yang memberikan karpet merah kepada mantan terpidana korupsi," ujar Kurnia.

Kurnia mengatakan, dirinya bersama penggugat lainnya seperti mantan Komisioner KPK, Abraham Samad dan Saut Situmorang masih menunggu putusan MA terkait dengan permohonan judicial review PKPU 10 dan 11 tahun 2023.

"Akibat dari lahirnya PKPU itu, berbondong-bondong mantan terpidana korupsi maju sebagai calon anggota legislatif, yang dalam catatan ICW ada setidaknya 9 Caleg DPR RI, 6 DPD RI, dan 24 Caleg DPRD tingkat kota, kabupaten, maupun provinsi," urainya.

"Ini kami anggap sebagai buah dari kekeliruan dan keberpihakan KPU kepada koruptor," demikian Kurnia menambahkan.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya