Berita

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana/Ist

Politik

ICW Harap MA Batalkan Aturan KPU yang Mudahkan Mantan Koruptor Nyaleg

KAMIS, 14 SEPTEMBER 2023 | 19:20 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Gugatan uji materiil Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 10/2023 dan 11/2023, khusus terkait syarat mantan narapidana (Napi) korupsi nyalon anggota legislatif (Nyaleg), diharapkan bisa dibatalkan Mahkamah Agung (MA).

Harapan tersebut disampaikan Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana selaku penggugat, kepada wartawan, Kamis (14/9).

Dia menyatakan, berdasarkan UU 7/2017 tentang Pemilu diatur mengenai masa waktu untuk MA memutuskan perkara uji materiil PKPU.


"Tapi itu sudah lewat. oleh sebab itu, ini merupakan pelanggaran, dan butuh perhatian khusus dari Ketua MA untuk segera memutus dan membatalkan substansi yang memberikan karpet merah kepada mantan terpidana korupsi," ujar Kurnia.

Kurnia mengatakan, dirinya bersama penggugat lainnya seperti mantan Komisioner KPK, Abraham Samad dan Saut Situmorang masih menunggu putusan MA terkait dengan permohonan judicial review PKPU 10 dan 11 tahun 2023.

"Akibat dari lahirnya PKPU itu, berbondong-bondong mantan terpidana korupsi maju sebagai calon anggota legislatif, yang dalam catatan ICW ada setidaknya 9 Caleg DPR RI, 6 DPD RI, dan 24 Caleg DPRD tingkat kota, kabupaten, maupun provinsi," urainya.

"Ini kami anggap sebagai buah dari kekeliruan dan keberpihakan KPU kepada koruptor," demikian Kurnia menambahkan.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Istri Wali Kota Madiun Dicecar KPK soal Dugaan Aset Hasil Korupsi

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:22

Giant Sea Wall Pantura Dirancang Lindungi Jutaan Warga dan Jadi Mesin Ekonomi Baru

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:17

Pengamat: Pencoretan Saham Unggulan RI dari MSCI Jadi Tekanan Psikologis Pasar

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:14

Harga Minyak Dunia Terus Merangkak Naik

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:05

Dana PIP 2026 Belum Cair? Begini Cara Mudah Cek Status Pakai NIK dan NISN

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:04

IHSG Ambles 1,59 Persen, Asing Catat Net Sell Rp49,28 Triliun Usai Pengumuman MSCI

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:47

Komisi VIII DPR: Predator Seksual di Ponpes Pati harus Dihukum Seberat-beratnya!

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:43

Singapura Ingin Hidupkan Sijori Lagi Bersama RI dan Malaysia

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:35

Anak Buah Zulhas Dicecar KPK soal Pengaturan Proyek dan Fee Bupati Rejang Lebong

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:33

MUI GPT Bisa Jadi Terobosan Pelayanan Umat Berbasis AI

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:32

Selengkapnya