Berita

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana/Ist

Politik

ICW Harap MA Batalkan Aturan KPU yang Mudahkan Mantan Koruptor Nyaleg

KAMIS, 14 SEPTEMBER 2023 | 19:20 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Gugatan uji materiil Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 10/2023 dan 11/2023, khusus terkait syarat mantan narapidana (Napi) korupsi nyalon anggota legislatif (Nyaleg), diharapkan bisa dibatalkan Mahkamah Agung (MA).

Harapan tersebut disampaikan Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana selaku penggugat, kepada wartawan, Kamis (14/9).

Dia menyatakan, berdasarkan UU 7/2017 tentang Pemilu diatur mengenai masa waktu untuk MA memutuskan perkara uji materiil PKPU.


"Tapi itu sudah lewat. oleh sebab itu, ini merupakan pelanggaran, dan butuh perhatian khusus dari Ketua MA untuk segera memutus dan membatalkan substansi yang memberikan karpet merah kepada mantan terpidana korupsi," ujar Kurnia.

Kurnia mengatakan, dirinya bersama penggugat lainnya seperti mantan Komisioner KPK, Abraham Samad dan Saut Situmorang masih menunggu putusan MA terkait dengan permohonan judicial review PKPU 10 dan 11 tahun 2023.

"Akibat dari lahirnya PKPU itu, berbondong-bondong mantan terpidana korupsi maju sebagai calon anggota legislatif, yang dalam catatan ICW ada setidaknya 9 Caleg DPR RI, 6 DPD RI, dan 24 Caleg DPRD tingkat kota, kabupaten, maupun provinsi," urainya.

"Ini kami anggap sebagai buah dari kekeliruan dan keberpihakan KPU kepada koruptor," demikian Kurnia menambahkan.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Proses Hukum Febrie Adriansyah Harus Bebas dari Intervensi Politik

Senin, 13 Juli 2026 | 06:23

Tentara Salib Eropa dalam Penjarahan Konstantinopel 1204

Senin, 13 Juli 2026 | 06:05

PT Japfa Comfeed di Cengkareng Terbakar

Senin, 13 Juli 2026 | 06:03

Timnas Inggris Tak Pernah Masuk Daftar Lawan Lionel Messi

Senin, 13 Juli 2026 | 05:32

Ivan Gunawan Harap Pemerintah Bantu Pembangunan 99 Masjid

Senin, 13 Juli 2026 | 05:23

Mengungkap Skandal Pemerasan Bu Etik

Senin, 13 Juli 2026 | 05:09

Ketahuan, Amplop Baru Dikembalikan?

Senin, 13 Juli 2026 | 05:03

MBG dan KDMP Manifestasi Nyata Pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945

Senin, 13 Juli 2026 | 04:36

Mundurnya Febrie Adriansyah Jadi Pesan Politik Antikorupsi Pemerintahan Prabowo

Senin, 13 Juli 2026 | 04:05

Waspada! Ada Kompromi Kasus Ijazah Jokowi Disetop

Senin, 13 Juli 2026 | 04:02

Selengkapnya