Berita

Sebagian emas milik mantan Rektor Unila yang dilelang KPK/Ist

Hukum

KPK Lelang 2,5 Kg Emas Milik Mantan Rektor Unila, Dibuka Mulai Harga Rp2,1 M

KAMIS, 14 SEPTEMBER 2023 | 12:57 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dalam upaya asset recovery, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melelang 2,5 kilogram emas milik mantan Rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani. Lelang dibuka dengan harga limit Rp2,1 miliar.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya bersama dan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III akan melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan yang sebelumnya milik terpidana Karomani dengan penawaran secara tertutup tanpa kehadiran peserta lelang atau closed bidding.

"Lelang ini berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor yang telah berkekuatan hukum tetap," ujar Ali kepada wartawan, Kamis (14/9).


Objek lelang dimaksud, yakni dijual dalam satu paket, berupa satu buah tas merek Braun Buffel warna cokelat kulit, satu buah tas ransel Eiger, satu keping emas 2 gram bersertifikat Antam dan satu keping emas 0,5 gram bersertifikat Galeri 24.

Selanjutnya, 10 keping emas Antam bersertifikat masing-masing 100 gram, satu keping emas 25 gram bersertifikat Antam, 14 keping emas masing-masing 100 gram dengan sertifikat Antam, 8 keping emas masing-masing 10 gram dengan sertifikat Antam, satu keping emas 5 gram dengan sertifikat Antam, dan satu keping emas 2 gram dengan sertifikat Antam.

"Total emas keseluruhan 2.514,5 gram. Dengan harga limit Rp2.184.778.800 dan uang jaminan Rp1.000.000.000," kata Ali.

Lelang tersebut kata Ali, akan dilaksanakan di Kantor KPKNL Jakarta III, Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun nomor 10, Jakarta pada Rabu (20/9) pukul 10.00 WIB di website lelang.go.id.

"Calon peserta dapat melihat objek pada Senin 18 September 2023 pukul 10.00 sampai dengan 12.00 WIB di Rupbasan KPK, Jalan Dewi Sartika nomor 68, Cawang, Jakarta Timur," pungkas Ali.

Karomani sendiri telah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Bandar Lampung untuk menjalani pidana penjara selama 10 tahun pada Kamis (15/6). Selain itu, Karomani juga diwajibkan membayar pidana denda Rp400 juta subsider 4 bulan kurungan.

Tak hanya itu, Karomani juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp8,075 miliar dan 10 ribu dolar Singapura. Jika tidak membayar paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan penjara selama 2 tahun.

Populer

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kekayaan Fadjar Donny Tjahjadi yang Kabarnya Jadi Tersangka Korupsi CPO-POME Cuma Rp 6 Miliar, Naik Sedikit dalam 5 Tahun

Selasa, 10 Februari 2026 | 18:12

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Relawan Gigit Jari Gegara Jokowi Batal Wantimpres

Senin, 09 Februari 2026 | 02:01

UPDATE

Utang Luar Negeri RI Tembus Rp7.309 Triliun pada Kuartal IV-2025, Naik Rp69 Triliun

Kamis, 19 Februari 2026 | 12:12

Perdamaian Masih Impian

Kamis, 19 Februari 2026 | 12:06

Ini Penjelasan DPR Soal Kembalinya Ahmad Sahroni sebagai Wakil Ketua Komisi III

Kamis, 19 Februari 2026 | 11:54

Bahlil Dorong Kemandirian Energi Lewat Revitalisasi Sumur Tua

Kamis, 19 Februari 2026 | 11:50

DPR Tegaskan Tak Ada Usulan Revisi UU KPK yang Diklaim Jokowi

Kamis, 19 Februari 2026 | 11:43

Prabowo Yakinkan Pebisnis AS, RI Kompetitif dan Terbuka untuk Investasi

Kamis, 19 Februari 2026 | 11:40

Meski Sahroni Kembali, Satu Kursi Pimpinan Komisi III DPR Masih Kosong

Kamis, 19 Februari 2026 | 11:32

Kolaborasi Indonesia-Arab Saudi: Misi Besar Menyukseskan Haji 2026

Kamis, 19 Februari 2026 | 11:27

Prabowo Saksikan Penandatanganan 11 MoU Rp649 Trilun di Forum Bisnis US-ABC

Kamis, 19 Februari 2026 | 11:18

Paripurna DPR Setujui Kesimpulan Komisi III soal Pemilihan Hakim Konstitusi Adies Kadir

Kamis, 19 Februari 2026 | 11:16

Selengkapnya