Berita

Sebagian emas milik mantan Rektor Unila yang dilelang KPK/Ist

Hukum

KPK Lelang 2,5 Kg Emas Milik Mantan Rektor Unila, Dibuka Mulai Harga Rp2,1 M

KAMIS, 14 SEPTEMBER 2023 | 12:57 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dalam upaya asset recovery, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melelang 2,5 kilogram emas milik mantan Rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani. Lelang dibuka dengan harga limit Rp2,1 miliar.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya bersama dan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III akan melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan yang sebelumnya milik terpidana Karomani dengan penawaran secara tertutup tanpa kehadiran peserta lelang atau closed bidding.

"Lelang ini berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor yang telah berkekuatan hukum tetap," ujar Ali kepada wartawan, Kamis (14/9).


Objek lelang dimaksud, yakni dijual dalam satu paket, berupa satu buah tas merek Braun Buffel warna cokelat kulit, satu buah tas ransel Eiger, satu keping emas 2 gram bersertifikat Antam dan satu keping emas 0,5 gram bersertifikat Galeri 24.

Selanjutnya, 10 keping emas Antam bersertifikat masing-masing 100 gram, satu keping emas 25 gram bersertifikat Antam, 14 keping emas masing-masing 100 gram dengan sertifikat Antam, 8 keping emas masing-masing 10 gram dengan sertifikat Antam, satu keping emas 5 gram dengan sertifikat Antam, dan satu keping emas 2 gram dengan sertifikat Antam.

"Total emas keseluruhan 2.514,5 gram. Dengan harga limit Rp2.184.778.800 dan uang jaminan Rp1.000.000.000," kata Ali.

Lelang tersebut kata Ali, akan dilaksanakan di Kantor KPKNL Jakarta III, Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun nomor 10, Jakarta pada Rabu (20/9) pukul 10.00 WIB di website lelang.go.id.

"Calon peserta dapat melihat objek pada Senin 18 September 2023 pukul 10.00 sampai dengan 12.00 WIB di Rupbasan KPK, Jalan Dewi Sartika nomor 68, Cawang, Jakarta Timur," pungkas Ali.

Karomani sendiri telah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Bandar Lampung untuk menjalani pidana penjara selama 10 tahun pada Kamis (15/6). Selain itu, Karomani juga diwajibkan membayar pidana denda Rp400 juta subsider 4 bulan kurungan.

Tak hanya itu, Karomani juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp8,075 miliar dan 10 ribu dolar Singapura. Jika tidak membayar paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan penjara selama 2 tahun.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Pelita Air Libatkan UMKM Binaan Pertamina dalam PAS Sky Shop

Selasa, 12 Mei 2026 | 03:59

Seluruh SPPG Wajib Tambah Penerima Manfaat 3B dalam Dua Minggu

Selasa, 12 Mei 2026 | 03:50

19 Juta Tenaga Kerja dan Upsysteming UMKM

Selasa, 12 Mei 2026 | 03:25

Jokowi dan Pratikno Dituding Bungkam UI Lewat PP 75/2021

Selasa, 12 Mei 2026 | 02:59

Polisi Ringkus 25 Pelaku Curanmor di Bekasi

Selasa, 12 Mei 2026 | 02:45

Film Dokumenter “Pesta Babi” Jangan Memperkeruh Keadaan di Papua

Selasa, 12 Mei 2026 | 02:23

Melupakan Laut, Menggadaikan Masa Depan!

Selasa, 12 Mei 2026 | 01:57

Polda Jambi Bongkar Peredaran Sabu dan "Vape Yakuza" Senilai Rp25,9 Miliar

Selasa, 12 Mei 2026 | 01:38

Dishub kota Semarang Gencarkan Sosialisasi ke Bus AKAP

Selasa, 12 Mei 2026 | 01:19

Grace Natalie: Saya Nggak Pernah Punya Masalah dengan Pak JK

Selasa, 12 Mei 2026 | 00:57

Selengkapnya