Berita

Ketua DPP Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Bidang Pendidikan dan Kebudayaan, Syam Firdaus Jafba/Ist

Politik

Konflik Agraria di Rempang, GMNI Ingatkan Penghapusan Konsep Domein Verklaring

KAMIS, 14 SEPTEMBER 2023 | 02:07 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Tindakan represif yang dilakukan oleh aparat dalam penyelesaian konflik agraria di Rempang, Kepulauan Riau, patut disesalkan. Konflik tersebut melibatkan warga sipil dan pihak pengelola Proyek Rempang Eco City beserta tim gabungan aparat penegak hukum dengan menggunakan cara yang tidak humanis.

Ketua DPP Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Bidang Pendidikan dan Kebudayaan, Syam Firdaus Jafba, mengatakan, tindakan represif penegak hukum telah merusak asas penyelesaian konflik berkeadilan.

"Tindakan ini tidak hanya merugikan masyarakat yang berjuang untuk hak-hak mereka, tetapi juga merusak citra penyelesaian konflik yang transparan dan berkeadilan," ujar Syam Firdaus, dalam keterangan tertulis, Rabu (13/9).


Dikatakan Syam, Rempang Eco City sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN), seharusnya dalam pembangunannya dapat mengutamakan kepentingan rakyat banyak.

Hendaknya, dia tekankan, setiap PSN harus mengacu kepada UUD 1945 Pasal 33 Ayat 3, yang menegaskan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

"Yang artinya, segala sesuatu yang dibangun harus dapat dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia dan sebaik-baiknya sudah melalui musyawarah dengan rakyat setempat atau masyarakat adat yang ada di wilayah PSN tersebut," terangnya.

Syam juga mempersoalkan SK Hak Pengelolaan (HPL) Kawasan Rempang yang dikeluarkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang kepada Badan Pengusahaan (BP) Batam, sebagai legitimasi dijadikannya kawasan tersebut kawasan investasi terpadu yang akan digarap oleh PT Makmur Elok Graha (MEG).

Dengan diberikannya Surat Keputusan HPL kepada BP Batam, kata dia, pemerintah nampak menghidupkan kembali konsep domein verklaring yang memandang tanah sebagai milik negara.

Konsekuensinya, kata Syam lagi, pemerintah atau entitas yang berada di bawah otoritasnya, seperti BP Batam, bisa mengakuisisi tanah yang sebelumnya dimiliki oleh masyarakat.

"Prinsip ini sebenarnya telah ditiadakan oleh Undang Undang Pokok Agraria (UUPA) 1960. Jadi pemerintan telah menyalahi UU Agraria yang disusun pemerintahan Bung Karno untuk mensejahterakan rakyat," tegasnya.

Untuk itu, Syam menegaskan soal pentingnya dialog dan negosiasi sebagai sarana utama dalam menyelesaikan konflik agraria.

"Kami mendesak pemerintah dan pihak terkait untuk segera membuka pintu dialog dengan warga Rempang dan mencari solusi yang adil bagi semua pihak yang terlibat dalam konflik ini," pungkasnya.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Istri Wali Kota Madiun Dicecar KPK soal Dugaan Aset Hasil Korupsi

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:22

Giant Sea Wall Pantura Dirancang Lindungi Jutaan Warga dan Jadi Mesin Ekonomi Baru

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:17

Pengamat: Pencoretan Saham Unggulan RI dari MSCI Jadi Tekanan Psikologis Pasar

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:14

Harga Minyak Dunia Terus Merangkak Naik

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:05

Dana PIP 2026 Belum Cair? Begini Cara Mudah Cek Status Pakai NIK dan NISN

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:04

IHSG Ambles 1,59 Persen, Asing Catat Net Sell Rp49,28 Triliun Usai Pengumuman MSCI

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:47

Komisi VIII DPR: Predator Seksual di Ponpes Pati harus Dihukum Seberat-beratnya!

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:43

Singapura Ingin Hidupkan Sijori Lagi Bersama RI dan Malaysia

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:35

Anak Buah Zulhas Dicecar KPK soal Pengaturan Proyek dan Fee Bupati Rejang Lebong

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:33

MUI GPT Bisa Jadi Terobosan Pelayanan Umat Berbasis AI

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:32

Selengkapnya