Berita

Ketua DPP Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Bidang Pendidikan dan Kebudayaan, Syam Firdaus Jafba/Ist

Politik

Konflik Agraria di Rempang, GMNI Ingatkan Penghapusan Konsep Domein Verklaring

KAMIS, 14 SEPTEMBER 2023 | 02:07 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Tindakan represif yang dilakukan oleh aparat dalam penyelesaian konflik agraria di Rempang, Kepulauan Riau, patut disesalkan. Konflik tersebut melibatkan warga sipil dan pihak pengelola Proyek Rempang Eco City beserta tim gabungan aparat penegak hukum dengan menggunakan cara yang tidak humanis.

Ketua DPP Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Bidang Pendidikan dan Kebudayaan, Syam Firdaus Jafba, mengatakan, tindakan represif penegak hukum telah merusak asas penyelesaian konflik berkeadilan.

"Tindakan ini tidak hanya merugikan masyarakat yang berjuang untuk hak-hak mereka, tetapi juga merusak citra penyelesaian konflik yang transparan dan berkeadilan," ujar Syam Firdaus, dalam keterangan tertulis, Rabu (13/9).

Dikatakan Syam, Rempang Eco City sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN), seharusnya dalam pembangunannya dapat mengutamakan kepentingan rakyat banyak.

Hendaknya, dia tekankan, setiap PSN harus mengacu kepada UUD 1945 Pasal 33 Ayat 3, yang menegaskan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

"Yang artinya, segala sesuatu yang dibangun harus dapat dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia dan sebaik-baiknya sudah melalui musyawarah dengan rakyat setempat atau masyarakat adat yang ada di wilayah PSN tersebut," terangnya.

Syam juga mempersoalkan SK Hak Pengelolaan (HPL) Kawasan Rempang yang dikeluarkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang kepada Badan Pengusahaan (BP) Batam, sebagai legitimasi dijadikannya kawasan tersebut kawasan investasi terpadu yang akan digarap oleh PT Makmur Elok Graha (MEG).

Dengan diberikannya Surat Keputusan HPL kepada BP Batam, kata dia, pemerintah nampak menghidupkan kembali konsep domein verklaring yang memandang tanah sebagai milik negara.

Konsekuensinya, kata Syam lagi, pemerintah atau entitas yang berada di bawah otoritasnya, seperti BP Batam, bisa mengakuisisi tanah yang sebelumnya dimiliki oleh masyarakat.

"Prinsip ini sebenarnya telah ditiadakan oleh Undang Undang Pokok Agraria (UUPA) 1960. Jadi pemerintan telah menyalahi UU Agraria yang disusun pemerintahan Bung Karno untuk mensejahterakan rakyat," tegasnya.

Untuk itu, Syam menegaskan soal pentingnya dialog dan negosiasi sebagai sarana utama dalam menyelesaikan konflik agraria.

"Kami mendesak pemerintah dan pihak terkait untuk segera membuka pintu dialog dengan warga Rempang dan mencari solusi yang adil bagi semua pihak yang terlibat dalam konflik ini," pungkasnya.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Melalui Rembug Ngopeni Ngelakoni, Luthfi-Yasin Siap Bangun Jateng

Minggu, 02 Februari 2025 | 05:21

PCNU Bandar Lampung Didorong Jadi Panutan Daerah Lain

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:58

Jawa Timur Berstatus Darurat PMK

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:30

Dituding Korupsi, Kuwu Wanasaba Kidul Didemo Ratusan Warga

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:58

Pelantikan Gubernur Lampung Diundur, Rahmat Mirzani Djausal: Tidak Masalah

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:31

Ketua Gerindra Banjarnegara Laporkan Akun TikTok LPKSM

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:57

Isi Garasi Raffi Ahmad Tembus Rp55 Miliar, Koleksi Menteri Terkaya jadi Biasa Saja

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:39

Ahli Kesehatan Minta Pemerintah Dukung Penelitian Produk Tembakau Alternatif

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:18

Heboh Penahanan Ijazah, BMPS Minta Pemerintah Alokasikan Anggaran Khusus Sekolah Swasta

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:58

Kecewa Bekas Bupati Probolinggo Dituntut Ringan, LIRA Jatim: Ada Apa dengan Ketua KPK yang Baru?

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:42

Selengkapnya