Berita

Ketua DPP Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Bidang Pendidikan dan Kebudayaan, Syam Firdaus Jafba/Ist

Politik

Konflik Agraria di Rempang, GMNI Ingatkan Penghapusan Konsep Domein Verklaring

KAMIS, 14 SEPTEMBER 2023 | 02:07 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Tindakan represif yang dilakukan oleh aparat dalam penyelesaian konflik agraria di Rempang, Kepulauan Riau, patut disesalkan. Konflik tersebut melibatkan warga sipil dan pihak pengelola Proyek Rempang Eco City beserta tim gabungan aparat penegak hukum dengan menggunakan cara yang tidak humanis.

Ketua DPP Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Bidang Pendidikan dan Kebudayaan, Syam Firdaus Jafba, mengatakan, tindakan represif penegak hukum telah merusak asas penyelesaian konflik berkeadilan.

"Tindakan ini tidak hanya merugikan masyarakat yang berjuang untuk hak-hak mereka, tetapi juga merusak citra penyelesaian konflik yang transparan dan berkeadilan," ujar Syam Firdaus, dalam keterangan tertulis, Rabu (13/9).


Dikatakan Syam, Rempang Eco City sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN), seharusnya dalam pembangunannya dapat mengutamakan kepentingan rakyat banyak.

Hendaknya, dia tekankan, setiap PSN harus mengacu kepada UUD 1945 Pasal 33 Ayat 3, yang menegaskan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

"Yang artinya, segala sesuatu yang dibangun harus dapat dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia dan sebaik-baiknya sudah melalui musyawarah dengan rakyat setempat atau masyarakat adat yang ada di wilayah PSN tersebut," terangnya.

Syam juga mempersoalkan SK Hak Pengelolaan (HPL) Kawasan Rempang yang dikeluarkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang kepada Badan Pengusahaan (BP) Batam, sebagai legitimasi dijadikannya kawasan tersebut kawasan investasi terpadu yang akan digarap oleh PT Makmur Elok Graha (MEG).

Dengan diberikannya Surat Keputusan HPL kepada BP Batam, kata dia, pemerintah nampak menghidupkan kembali konsep domein verklaring yang memandang tanah sebagai milik negara.

Konsekuensinya, kata Syam lagi, pemerintah atau entitas yang berada di bawah otoritasnya, seperti BP Batam, bisa mengakuisisi tanah yang sebelumnya dimiliki oleh masyarakat.

"Prinsip ini sebenarnya telah ditiadakan oleh Undang Undang Pokok Agraria (UUPA) 1960. Jadi pemerintan telah menyalahi UU Agraria yang disusun pemerintahan Bung Karno untuk mensejahterakan rakyat," tegasnya.

Untuk itu, Syam menegaskan soal pentingnya dialog dan negosiasi sebagai sarana utama dalam menyelesaikan konflik agraria.

"Kami mendesak pemerintah dan pihak terkait untuk segera membuka pintu dialog dengan warga Rempang dan mencari solusi yang adil bagi semua pihak yang terlibat dalam konflik ini," pungkasnya.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

Nama Elon Musk hingga Eks Pangeran Inggris Muncul dalam Dokumen Epstein

Minggu, 01 Februari 2026 | 14:00

Said Didu Ungkap Isu Sensitif yang Dibahas Prabowo di K4

Minggu, 01 Februari 2026 | 13:46

Pengoperasian RDF Plant Rorotan Prioritaskan Keselamatan Warga

Minggu, 01 Februari 2026 | 13:18

Presiden Harus Pastikan Kader Masuk Pemerintahan untuk Perbaikan

Minggu, 01 Februari 2026 | 13:03

Danantara Bantah Isu Rombak Direksi Himbara

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:45

Ada Kecemasan di Balik Pidato Jokowi

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:25

PLN Catat Penjualan Listrik 317,69 TWh, Naik 3,75 Persen Sepanjang 2025

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:07

Proses Hukum Berlanjut Meski Uang Pemerasan Perangkat Desa di Pati Dikembalikan

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:03

Presiden Sementara Venezuela Janjikan Amnesti untuk Ratusan Tahanan Politik

Minggu, 01 Februari 2026 | 11:27

Kelola 1,7 Juta Hektare, Agrinas Palma Fokus Bangun Fondasi Sawit Berkelanjutan

Minggu, 01 Februari 2026 | 11:13

Selengkapnya