Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Ini Tugas, Wewenang, dan Larangan bagi Penjabat Kepala Daerah

RABU, 13 SEPTEMBER 2023 | 23:24 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Tugas, wewenang, dan larangan bagi Penjabat (Pj) kepala daerah yang ditunjuk oleh pemerintah pusat diatur dalam UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda).

Dalam aturan itu, antara tugas dengan wewenang dan larangan diatur dalam pasal atau ayat yang terpisah dalam UU Pemda tersebut.

Pada Pasal 65 ayat (1) UU Pemda, dijelaskan 7 tugas yang bisa dilakukan Pj kepala daerah ketika menjabat, sebelum nantinya terpilih kepala daerah definitif hasil pemilihan.


Tugas pertama yang bisa dijalankan PJ kepala daerah adalah memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.

Kemudian kedua, memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat. Ketiga, menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD dan rancangan Perda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, serta menyusun dan menetapkan RKPD.

Sementara keempat, menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama.

Tugas kelima, mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara tugas keenam, mengusulkan pengangkatan wakil kepala daerah, dan tugas ketujuh adalah melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun untuk kewenangan yang bisa dilakukan Pj kepala daerah berdasarkan Pasal 65 ayat (2) UU Pemda, hanya sebanyak 5 cakupan.

Pertama, mengajukan rancangan Perda; kedua, menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD; ketiga, menetapkan Perkada dan keputusan kepala daerah; keempat, mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh daerah dan/atau masyarakat; dan kelima, melaksanakan wewenang lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara, mengenai larangan bagi Pj kepala daerah diatur dalam Pasal 132A ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah (PP) 49/2008 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Pada ayat (1) ketentuan tersebut ditegaskan, Pj kepala daerah atau pelaksana tugas (Plt) kepala daerah yang diangkat untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah karena mengundurkan diri untuk mencalonkan/dicalonkan menjadi calon kepala daerah/wakil kepala daerah, serta kepala daerah yang diangkat dari wakil kepala daerah yang menggantikan kepala daerah yang mengundurkan diri untuk mencalonkan/dicalonkan sebagai calon kepala daerah/wakil kepala daerah dilarang melakukan 4 hal.

Pertama, melakukan mutasi pegawai; kedua, membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perizinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya; ketiga, membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya; keempat, dan membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.

Namun untuk ayat (2) norma ini, ditegaskan bahwa ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Kementerian Dalam Negeri.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Bos Danantara Ungkap Proses Pangkas BUMN Tak Mudah

Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:11

Hingga Siang Nusron Belum Hadir, KPK Masih Menunggu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:53

PJBS Direvisi, Porsi Saham Bayan Resources yang Dibeli Haji Isam Bertambah Jadi 10,08 Miliar

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:44

Nasib Gibran Kini Tergantung Prabowo

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:37

Empat WNI Pulang ke Tanah Air usai Enam Bulan Disandera Bajak Laut Somalia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

PDIP: Kebohongan Gibran Lulus SMA Sederajat Tercatat dalam Putusan Negara!

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

Putusan MK soal Gibran Buka Perdebatan Demokrasi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:21

DPR Minta Pemerintah Percepat Huntara bagi Korban Gempa Flores

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:19

Rita Widyasari Kembali Diperiksa KPK

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:17

Badai Dekati Amerika, Harga Minyak Naik Lagi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:01

Selengkapnya