Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Ini Tugas, Wewenang, dan Larangan bagi Penjabat Kepala Daerah

RABU, 13 SEPTEMBER 2023 | 23:24 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Tugas, wewenang, dan larangan bagi Penjabat (Pj) kepala daerah yang ditunjuk oleh pemerintah pusat diatur dalam UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda).

Dalam aturan itu, antara tugas dengan wewenang dan larangan diatur dalam pasal atau ayat yang terpisah dalam UU Pemda tersebut.

Pada Pasal 65 ayat (1) UU Pemda, dijelaskan 7 tugas yang bisa dilakukan Pj kepala daerah ketika menjabat, sebelum nantinya terpilih kepala daerah definitif hasil pemilihan.


Tugas pertama yang bisa dijalankan PJ kepala daerah adalah memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.

Kemudian kedua, memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat. Ketiga, menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD dan rancangan Perda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, serta menyusun dan menetapkan RKPD.

Sementara keempat, menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama.

Tugas kelima, mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara tugas keenam, mengusulkan pengangkatan wakil kepala daerah, dan tugas ketujuh adalah melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun untuk kewenangan yang bisa dilakukan Pj kepala daerah berdasarkan Pasal 65 ayat (2) UU Pemda, hanya sebanyak 5 cakupan.

Pertama, mengajukan rancangan Perda; kedua, menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD; ketiga, menetapkan Perkada dan keputusan kepala daerah; keempat, mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh daerah dan/atau masyarakat; dan kelima, melaksanakan wewenang lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara, mengenai larangan bagi Pj kepala daerah diatur dalam Pasal 132A ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah (PP) 49/2008 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Pada ayat (1) ketentuan tersebut ditegaskan, Pj kepala daerah atau pelaksana tugas (Plt) kepala daerah yang diangkat untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah karena mengundurkan diri untuk mencalonkan/dicalonkan menjadi calon kepala daerah/wakil kepala daerah, serta kepala daerah yang diangkat dari wakil kepala daerah yang menggantikan kepala daerah yang mengundurkan diri untuk mencalonkan/dicalonkan sebagai calon kepala daerah/wakil kepala daerah dilarang melakukan 4 hal.

Pertama, melakukan mutasi pegawai; kedua, membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perizinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya; ketiga, membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya; keempat, dan membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.

Namun untuk ayat (2) norma ini, ditegaskan bahwa ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Kementerian Dalam Negeri.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

UPDATE

Muktamar NU Turut Gerakan Ekonomi Masyarakat

Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:22

Puan Anggap Santai Ocehan Budi Arie soal Percepatan Pemilu

Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:11

Ada Angka Favorit Prabowo di Balik Muktamar NU

Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:09

Bisnis Makin Kompleks, Profesi PPGA Disiapkan untuk Kelola Risiko Kebijakan dan Politik

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:58

Prabowo Tiba di Lokasi Muktamar ke-35 NU, Disambut Rais 'Aam hingga Gus Yahya

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:58

LKPP 2025 Kembali Raih WTP ke-10 Sejak 2016, Ini Catatan Purbaya

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:54

Menkop Ingin Koperasi dan Pariwisata Kerek Ekonomi Daerah

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:51

IPW Minta Dugaan Penipuan Rp58,5 Miliar Libatkan Perwira Polri Diuji Profesional

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:51

KPK Panggil Mantan Pj Bupati Muara Enim Hingga Petinggi Swasta di Kasus Suap Edison

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:46

Jangan Sampai UU Perampasan Aset Buka Celah Penyalahgunaan Wewenang

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:43

Selengkapnya