Berita

Ilustrasi/Ist

Politik

Potret dan Laporkan, Kalau Temukan Dugaan Pelanggaran Pemilu

RABU, 13 SEPTEMBER 2023 | 11:38 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Masyarakat bisa terlibat aktif dalam pengawasan pelaksanaan Pemilu 2024 dengan cara yang cukup sederhana. Cukup potret dan laporkan.

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Puadi mengungkapkan, bentuk dugaan pelanggaran pemilu kerap terjadi di lingkungan masyarakat sekitar. Bentuk dugaan pelanggaran yang berpotensi terjadi, bahkan dilakukan oleh penyelenggara pemilu.

Jika ternyata ada masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran, Puadi memberitahu langkah-langkah yang mesti diambil masyarakat sebagai bentuk pengawasan partisipatif.


"Jika melihat penyelenggara pemilu dan calon anggota legislatif (caleg) berduaan di warung kopi, potret dan laporkan!" ujar Puadi yang dikutip Kantor Berita Politik RMOL di laman bawaslu.go.id, Rabu (13/9).

Dia menjelaskan, pengawasan pelaksanaan pemilu wajib dilakukan secara langsung. Misalnya, jika ada kegiatan yang diduga melanggar peraturan perundang-undangan terkait pemilu, maka bisa diawasi dengan mengunjungi lokasi acara.

"Yang namanya pengawas pemilu harus turun ke lapangan, diundang dan tidak diundang harus datang melakukan pengawasan," tuturnya.

Maka dari itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu RI itu mengimbau semua pihak untuk terlibat aktif dalam pengawasan partisipatif untuk pelaksanaan Pemilu 2024.

"Ayo bersama Bawaslu kita awasi tahapan pemilu yang sedang berlangsung dan laporkan jika menemukan pelanggaran pemilu," demikian Puadi.

Perihal pelaporan dugaan pelanggaran pemilu, Bawaslu memberikan beberapa saluran untuk mempermudah masyarakat. Antara lain melapor langsung ke kantor-kantor Bawaslu atau melaporkan secara daring.

Cara melapor secara daring bisa dilakukan dengan mengunduh aplikasi Gowaslu.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

UPDATE

Konsep Pasar Modern Tak Harus Identik Bangunan Mewah

Selasa, 07 April 2026 | 04:15

Jangan cuma Israel, Preman Kampung di Purwakarta Juga Wajib Dikutuk

Selasa, 07 April 2026 | 04:04

Tukang Ojek Ditembak Penumpang, Motor Dibawa Kabur

Selasa, 07 April 2026 | 03:38

Subsidi BBM Bocor Rp7 Triliun Gegara Kemacetan Jakarta

Selasa, 07 April 2026 | 03:15

KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, Penumpang Dievakuasi 10 Bus

Selasa, 07 April 2026 | 03:00

Fahira Sodorkan Lima Strategi Pasar Tradisional Jadi Fondasi Jakarta Kota Global

Selasa, 07 April 2026 | 02:25

Waspada Politik Gunting dalam Lipatan di Lingkaran Istana

Selasa, 07 April 2026 | 02:11

Muslim Iran, Berjuanglah untuk Islam

Selasa, 07 April 2026 | 02:07

Viral Mobil Dinas di Kawasan Puncak, Pemprov DKI Minta Maaf

Selasa, 07 April 2026 | 01:36

Seruan Pemakzulan Prabowo Muncul dari Ketakutan Operasi Besar Berantas Korupsi

Selasa, 07 April 2026 | 01:12

Selengkapnya