Berita

Ilustrasi/Ist

Publika

Defisit APBN Capai Rp2.195 Triliun, Pertimbangkan Pilpres 2024 Dua Paslon

OLEH: SUGIYANTO
RABU, 13 SEPTEMBER 2023 | 10:23 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

IMBAS wabah Covid-19 telah menyebabkan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sejak tahun 2020 hingga 2022 mencapai total sekitar Rp 2.195,73 triliun. Rinciannya adalah defisit APBN tahun 2020 sebesar Rp 956,3 triliun, tahun 2021 sebesar Rp 775,1 triliun, dan defisit tahun 2022 sebesar Rp 464,33 triliun.

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, pada Anggaran Tahun 2023, defisit masih akan ada, namun dapat ditekan hingga mencapai Rp 486,4 triliun atau sekitar 2,28% dari Produk Domestik Bruto (PDB).

Jika kita menggabungkan jumlah defisit APBN sejak tahun 2020 hingga 2022 dengan perkiraan defisit tahun 2023, maka total defisit APBN dapat mencapai sekitar Rp 2.682,13 triliun.


Jika tahun 2024 juga mengalami defisit yang serupa dengan tahun 2023, maka total defisit APBN dari tahun 2020 hingga 2024 diperkirakan akan mencapai Rp 3.168,53 triliun.

Total defisit APBN yang diperkirakan mencapai sekitar Rp 3.000 triliun pada akhir tahun 2024 ini sangat tinggi dan merupakan hasil dari dampak buruk wabah Covid-19 terhadap perekonomian. Oleh karena itu, pemerintah harus mencari solusi yang tepat untuk mengatasi defisit APBN ini.

Dalam konteks global, dampak pandemi Covid-19 sangat mengkhawatirkan. Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencatat bahwa hampir setengah negara di seluruh dunia saat ini berjuang menghadapi masalah ekonomi, dengan 96 negara bergantung pada bantuan dari Dana Internasional Monetary Fund (IMF).

Presiden Jokowi mengingatkan semua pihak untuk menyadari bahwa situasi saat ini dan ke depan akan semakin sulit, dan semua harus bersiap dan meningkatkan kewaspadaan.

Mengingat tahun pemilu saat ini, partai politik juga harus ikut serta dalam mengurangi tingginya defisit APBN. Salah satu cara yang dapat diambil adalah dengan mempertimbangkan untuk mengusulkan hanya dua pasangan calon (paslon) dalam pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden atau Pilpres 2024.

Kita saat ini tengah memasuki masa persiapan untuk Pilpres 2024. Sayangnya, para elite politik tampaknya belum sepenuhnya mempertimbangkan efektivitas dan efisiensi dari menghadirkan hanya dua paslon sebagai respons terhadap dampak yang masih dirasakan oleh masyarakat akibat wabah Covid-19.

Tantangan dalam Pilpres 2024 semakin kompleks karena ada potensi adanya lebih dari dua pasangan calon yang bersaing. Dalam konstitusi, khususnya Pasal 6A ayat (3) UUD 1945, mengatur bahwa pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden dapat dilantik jika mereka memperoleh lebih dari lima puluh persen suara secara nasional dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.

Merujuk pada konstitusi ini, jika terdapat lebih dari dua paslon presiden dan wakil presiden, maka potensi Pilpres 2024 akan mengalami dua putaran yang sangat mungkin.

Hal ini dapat mengakibatkan tambahan biaya pelaksanaan Pilpres putaran kedua. Oleh karena itu, demi efektivitas dan efisiensi, pilihan Pilpres 2024 dengan hanya dua paslon menjadi pertimbangan yang penting.

Namun, dalam konteks ini, ada beberapa argumen yang mendukung ide Pilpres dengan hanya dua pasangan calon. Pertama, tentu saja karena alasan dampak Covid-19, rakyat menginginkan pemilu yang cepat, tetapi tetap memenuhi prinsip-prinsip demokrasi, yaitu Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil.

Dengan hanya dua paslon, Pemilu dapat berlangsung lebih efisien dan pemerintah dapat lebih fokus menangani dampak Covid-19.

Kedua, dengan hanya dua pasangan calon, kampanye menjadi lebih efektif dan efisien. Pemilih dapat lebih fokus membandingkan dua pilihan utama, yang memungkinkan pemahaman yang lebih baik tentang platform dan visi masing-masing calon.

Ketiga, pembatasan jumlah pasangan calon tidak melanggar prinsip-prinsip demokrasi. Sebaliknya, hal ini dapat memastikan keamanan dalam proses pemilihan dan memastikan bahwa pemenang yang terpilih memiliki dukungan yang kuat dari mayoritas pemilih.

Selain itu, dengan hanya dua pasangan calon, kemungkinan putaran kedua pemilihan dapat dihindari. Ini dapat mengurangi biaya yang tinggi yang terkait dengan pemilihan ulang dan mempercepat pemulihan ekonomi yang sangat dibutuhkan oleh rakyat.

Sebagai informasi, DPR bersama pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum atau KPU telah menyepakati besaran dana pelaksanaan Pemilu 2024, yakni sekitar Rp76,6 triliun.

Rakyat Indonesia saat ini menghadapi tantangan ekonomi yang berat akibat pandemi Covid-19. Mereka mengharapkan pemimpin yang dapat memulihkan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, dan memastikan kehidupan yang lebih baik.

Solusi yang penting untuk dipertimbangkan oleh partai politik adalah menjalankan Pilpres dengan hanya dua pasangan calon. Hal ini diharapkan dapat memberikan kepastian, efisiensi, dan memungkinkan pemimpin yang terpilih untuk fokus pada pemulihan ekonomi dan kesejahteraan rakyat.

Penulis adalah pemerhati sosial politik

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Proses Hukum Febrie Adriansyah Harus Bebas dari Intervensi Politik

Senin, 13 Juli 2026 | 06:23

Tentara Salib Eropa dalam Penjarahan Konstantinopel 1204

Senin, 13 Juli 2026 | 06:05

PT Japfa Comfeed di Cengkareng Terbakar

Senin, 13 Juli 2026 | 06:03

Timnas Inggris Tak Pernah Masuk Daftar Lawan Lionel Messi

Senin, 13 Juli 2026 | 05:32

Ivan Gunawan Harap Pemerintah Bantu Pembangunan 99 Masjid

Senin, 13 Juli 2026 | 05:23

Mengungkap Skandal Pemerasan Bu Etik

Senin, 13 Juli 2026 | 05:09

Ketahuan, Amplop Baru Dikembalikan?

Senin, 13 Juli 2026 | 05:03

MBG dan KDMP Manifestasi Nyata Pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945

Senin, 13 Juli 2026 | 04:36

Mundurnya Febrie Adriansyah Jadi Pesan Politik Antikorupsi Pemerintahan Prabowo

Senin, 13 Juli 2026 | 04:05

Waspada! Ada Kompromi Kasus Ijazah Jokowi Disetop

Senin, 13 Juli 2026 | 04:02

Selengkapnya