Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto/Net
Sertifikat warga yang tinggal di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau (Kepri) mulai dipermasalahkan. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto menjelaskan bahwa lahan tinggal di daerah tersebut tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU).
Penegasan ini disampaikan Menteri Hadi saat Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi II DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/9).
“Jadi, masyarakat yang menempati Pulau Rempang itu tidak ada sertifikat karena memang dulu, semuanya ada di bawah otorita Batam," kata Hadi.
Diurai Hadi, lahan seluas 17 ribu hektare yang akan dijadikan lokasi Rempang Eco City merupakan kawasan hutan. Sebanyak 600 hektare di antaranya, merupakan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dari Badan Pengusahaan (BP) Batam.
Sebelum terjadi konflik di Pulau Rempang, kata Hadi, pemerintah telah melakukan pendekatan kepada masyarakat setempat. Menurutnya, hampir 50 persen dari warganya menerima usulan yang telah disampaikan.
Pemerintah menawarkan mencarikan tempat tinggal baru atau relokasi yang disesuaikan dengan kehidupan masyarakat, yakni sebagai nelayan.
Mantan Panglima TNI itu menyebut pemerintah juga menyiapkan Hak Guna Bangunan (HGB) pada lahan seluas 500 hektare yang lokasinya dekat dengan laut untuk memudahkan dalam mencari nafkah.
"Dari 500 ha itu akan kami pecah-pecah dan langsung kami berikan 500 meter dan langsung bersertifikat. Di situ pun, kami bangun sarana untuk ibadah, pendidikan dan sarana kesehatan," kata Hadi.
Pemerintah saat ini berencana merelokasi warga Rempang, Batam, Kepri, karena adanya proyek pembangunan pabrik kaca terintegrasi hasil kerja sama Pemerintah Indonesia dengan Xinyi Group asal China.
Terhitung, total investasi sekitar 11,5 miliar dolar AS atau sekitar Rp 117,42 triliun dengan total penyerapan tenaga kerja kurang lebih 30 ribu orang.
Namun, warga setempat yang telah berpuluh-puluh tahun menempati wilayah tersebut menolak untuk direlokasi. Tercatat setidaknya 16 kampung yang akan direlokasi di Pulau Rempang, Batam, Kepri.
Kekecewaan warga pun memuncak. Mereka yang tergabung dalam Masyarakat Melayu pun melakukan demonstrasi menolak penggusuran di depan Kantor BP Batam dan berujung ricuh pada Senin kemarin (11/9).
Dikabarkan, enam orang terluka dan 45 orang ditangkap aparat gabungan Polri dan TNI yang bertugas mengawal demonstrasi tersebut.