Berita

Mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simandjuntak berdialog dengan tim penasehat hukum usai pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi/Ist

Dahlan Iskan

Pokmas Pokir

RABU, 13 SEPTEMBER 2023 | 05:02 WIB | OLEH: DAHLAN ISKAN

NAMA Pokmas (Kelompok Masyarakat) hilang. Muncul nama baru: Pokir (Pokok Pikiran).

Intinya sama: tiap satu anggota DPRD Jatim mendapat "jatah" Rp 8 miliar dari APBD provinsi.

Tahun lalu prosesnya lewat usulan kelompok masyarakat.


Usulan itu lahir dari kunjungan reses anggota DPRD ke daerah pemilihan (dapil). Di dapil itu anggota DPRD menerima aspirasi masyarakat: perlu ini, perlu itu.

Lalu sang anggota DPRD minta ke kelompok masyarakat tersebut untuk menuliskannya dalam sebuah usulan proyek. Proposal itu dikirim ke sang anggota. Anggota mengumpulkannya ke fraksi.

Dalam praktik, nama kelompok masyarakat itu hanya formalitas. Proposal Pokmas bisa dibuatkan. Kontraktor yang mengerjakan proyek pun sudah ada. Bahkan si kontraktor sanggup memberikan dana ijon sebagai komisi kepada anggota DPRD tersebut.

Praktik seperti itulah yang menyeret Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak dari Golkar. KPK menangkapnya. Diadili.

Jumat lalu proses peradilannya sampai ke tahap penuntutan. Sahat dituntut hukuman penjara 12 tahun, mengembalikan uang yang dikorupsi Rp39,5 miliar dan dicabut hak politiknya selama 5 tahun.

Sahat sebenarnya tidak sendirian. Ia menyebut 12 orang lain lagi. Baik di tingkat pimpinan maupun di beberapa fraksi.

Yang 12 orang itu beruntung. Sampai melewati tenggat waktu pendaftaran calon anggota DPR/DPRD tidak ada yang jadi tersangka. Mereka aman untuk kembali menjadi caleg. Bahkan ada yang nyaleg untuk DPR.

Kasus besar tersebut tidak membuat anggaran "jatah" DPRD tersebut hilang. Namanya saja yang diubah. Dari pokmas ke pokir.

Dengan nama pokir, legalitasnya ada. Mendagri memang memperbolehkan proyek APBD dipakai untuk proyek seperti pokir. Dan lagi di pokir pelaksananya adalah instansi di Pemda. Tidak lagi tiap anggota DPRD bisa menentukan sendiri siapa pelaksana proyeknya.

Untuk proyek pokir, anggota DPRD sendiri yang membuat usulan. Bukan lagi kelompok masyarakat. Dasarnya sama: hasil kunjungan ke dapil di saat reses.

Proposal itu juga dikumpulkan di fraksi. Lantas dikirim ke Pemda. Dinas-dinas di Pemda melakukan pengkajian atas usulan itu. Lalu melaksanakannya, lewat pengadaan elektronik melalui e-katalog.

Satu anggota DPRD bisa membuat beberapa proposal. Yakni untuk beberapa lokasi di dapilnya. Tiap proyek dapat plafon anggaran antara Rp 200 juta sampai Rp 500 juta. Total dapat "jatah" Rp 8 miliar/anggota. Untuk satu tahun.

"Sebenarnya yang seperti itu dihapus saja. Rawan korupsi," ujar Basuki, mantan anggota DPRD Jatim yang pernah terkena masalah serupa.

"Lebih baik gaji anggota DPRD saja dinaikkan. Lebih resmi. Tidak perlu korupsi," ujarnya. Basuki usul gaji mereka dinaikkan di atas Rp100 juta/bulan.

"Tidak bisa begitu," ujar Heru Satriyo, yang sudah 11 tahun menjabat ketua MAKI (Masyarakat Anti Korupsi) Jatim.

Heru ke rumah saya dua hari lalu. Ia disertai 8 orang pengurus MAKI Jatim. Kami mendiskusikan soal pokmas dan pokir. Juga soal proses perizinan UMKM yang masih belum sederhana. Termasuk dalam mendapat label halal. Padahal lebih 9 juta UMKM di Jatim. Kami juga memikirkan bagaimana agar UMKM bisa menyatakan sendiri bahwa produknya halal.

Mengapa anggaran seperti pokmas dan pokir tidak bisa dihapus?

"Masalahnya, ada aturan Kemendagri yang menyatakan 7 persen dana APBD bisa dikelola DPRD," kata Heru.

Maka, kata Heru, ketika persentase itu belum tercapai, anggota DPRD menagih. "Mereka sebenarnya ingin berbentuk pokmas seperti dulu. Tapi Pemprov tidak mau," ujar Heru.

Dengan model pokir, Pemprov memang merasa lebih aman. Apalagi ruang kerja gubernur sempat ikut digeledah terkait pokmas dulu.

Memang lewat pokir proses lebih panjang. Waktu pelaksanaan pun kian mepet.

"Sekarang ini tiap anggota dapat tambahan plafon Rp1,3 miliar. Waktu sudah mepet. Apa mungkin?" ujar Heru. "MAKI Jatim akan terus mengawasi ini," katanya. Jangan sampai dengan alasan waktu yang sempit terjadi korupsi.

Setidaknya lewat pokir, mestinya, tidak akan ada lagi praktik ngijon proyek seperti yang menjerat Sahat. Atau tetap ada?

Populer

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Cara Daftar Mudik Gratis BUMN 2026 Lengkap Beserta Syaratnya

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:04

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

Tips Aman Belanja Online Ramadan 2026 Bebas Penipuan

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:40

Pasukan Elit Kuba Mulai Tinggalkan Venezuela di Tengah Desakan AS

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:29

Safari Ramadan Nasdem Perkuat Silaturahmi dan Bangun Optimisme Bangsa

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:23

Tips Mudik Mobil Jarak Jauh: Strategi Perjalanan Aman dan Nyaman

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:16

Legislator Dorong Pembatasan Mudik Pakai Motor demi Tekan Kecelakaan

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:33

Pernyataan Jokowi soal Revisi UU KPK Dinilai Problematis

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:26

Tata Kelola Konpres Harus Profesional agar Tak Timbulkan Tafsir Liar

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:11

Bukan Gibran, Parpol Berlomba Bidik Kursi Cawapres Prabowo di 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:32

Koperasi Induk Tembakau Madura Didorong Perkuat Posisi Tawar Petani

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:21

Pemerintah Diminta Kaji Ulang Kesepakatan RI-AS soal Pelonggaran Sertifikasi Halal

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:04

Selengkapnya