Berita

Para pemohon judicial review usia pensiun anggota TNI/Ist

Pertahanan

Panglima TNI Restui Judicial Review Usia Pensiun TNI ke MK

SELASA, 12 SEPTEMBER 2023 | 21:31 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Peninjauan kembali (PK) atau judicial review terhadap Pasal 53 UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 soal usia pensiun ke Mahkamah Konstitusi mendapat restu dari Panglima TNI, Laksamana Yudo Margono.

Menurut Yudo, setiap prajurit memiliki hak untuk menggugat ketentuan soal usia pensiun itu, namun dalam hal ini dia tidak ikut campur, dan pensiun pada Desember 2023.

"Itu memang hak prajurit, kalau Panglima TNI nanti Desember pensiun, selesai, nggak mengurusi itu lagi," kata Yudo, di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (12/9).


Menurut Yudo, proses pengajuan judicial review di MK biasanya memakan waktu berbulan-bulan. Maka, tak ada salahnya prajurit mengajukan PK, dan jangan dihubungkan dengan masa kepemimpinan Yudo.

"Proses itu kan lama, enggak besok langsung selesai, bisa lama, bisa berbulan-bulan," tambah Yudo.

Seperti diketahui, Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI, Laksda Kresno Buntoro, bersama Kolonel TNI CHk Sumaryo, Sersan Kepala TNI Suwardi, Kolonel TNI (Purn) Lasman Nahampun, Kolonel TNI (Purn) Eko Haryanto, dan Letnan Dua TNI (Purn) Sumanto, mengajukan judicial review terhadap Pasal 53 UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 ke MK.

Mereka meminta agar usia pensiun prajurit diubah dari umur 58 tahun menjadi 60 tahun.

Sidang Perkara Nomor 97/PUU-XXI/2023 itu digelar di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (7/9).

Pasal 53 UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 berbunyi "Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira, dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama."

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Moreno Soeprapto, Potret Etika Buruk Wakil Rakyat

Senin, 21 September 2026 | 06:25

Suara Rakyat Jangan Dimubazirkan

Senin, 21 September 2026 | 06:05

Ketika Pakar Saking Pintarnya Jadi “Goblok”

Senin, 21 September 2026 | 05:44

Masa Depan Pelabuhan Indonesia antara Peluang dan Tantangan

Senin, 21 September 2026 | 05:13

Serangan Babi Hutan Persoalan Serius bagi Petani

Senin, 21 September 2026 | 05:00

Merapi Empat Kali Luncurkan Lava Pijar dalam 6 Jam

Senin, 21 September 2026 | 04:39

Pramono Lagi Menempatkan Jakarta dalam Peta Persaingan Kota Global

Senin, 21 September 2026 | 04:23

Membaca Berhadiah Koin

Senin, 21 September 2026 | 04:02

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadan 1448 H Jatuh 8 Februari 2027

Senin, 21 September 2026 | 03:06

Selengkapnya