Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

SPBU BP-AKR Berhenti Jual BBM BP 90

SENIN, 11 SEPTEMBER 2023 | 18:24 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) BP-AKR menyetop penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan nilai oktan 90 atau yang dikenal dengan merek BP 90, mulai 1 Agustus 2023.

Keputusan ini diambil oleh BP-AKR sebagai bagian dari komitmen perusahaan untuk menyediakan bahan bakar berkualitas yang mampu memenuhi kebutuhan masyarakat.

"BP-AKR selalu berkomitmen untuk menyediakan bahan bakar berkualitas yang memenuhi kebutuhan masyarakat dan mendukung mobilitas para pengendara di Indonesia," bunyi pernyataan BP pada Senin (11/9).


Mereka juga mencatat bahwa sejauh ini masyarakat telah memiliki kesadaran terhadap penggunaan bahan bakar berkualitas dengan nilai oktan (RON) yang lebih tinggi.

"Seiring dengan meningkatnya kesadaran masyarakat akan penggunaan bahan bakar berkualitas dengan RON yang lebih tinggi, maka per tanggal 1 Agustus 2023, bp-AKR tidak lagi menyediakan dan menjual bahan bakar BP 90 yang setara dengan Pertalite di semua SPBU BP-AKT di wilayah Jabodetabek maupun Jawa Timur,"tambah pernyataan itu.

Kebijakan ini berlaku di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek), dan Jawa Timur.

Sebagai hasil dari perubahan tersebut, SPBU BP-AKR kini hanya akan menyediakan BBM dengan minimal RON 92 atau BP 92, BP Ultimate, dan BP Diesel, di Jabodetabek.

Selain perubahan jenis BBM yang tersedia, BP-AKR juga melakukan penyesuaian harga untuk produk BBM.

Berikut adalah harga BBM di SPBU BP-AKR di Jabodetabek dan Jawa Timur per 5 September 2023:

BP 92: Rp 13.990 per liter (naik dari Rp 13.500)

BP Ultimate: Rp 15.650

BP Diesel: Rp 16.350.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya