Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

SPBU BP-AKR Berhenti Jual BBM BP 90

SENIN, 11 SEPTEMBER 2023 | 18:24 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) BP-AKR menyetop penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan nilai oktan 90 atau yang dikenal dengan merek BP 90, mulai 1 Agustus 2023.

Keputusan ini diambil oleh BP-AKR sebagai bagian dari komitmen perusahaan untuk menyediakan bahan bakar berkualitas yang mampu memenuhi kebutuhan masyarakat.

"BP-AKR selalu berkomitmen untuk menyediakan bahan bakar berkualitas yang memenuhi kebutuhan masyarakat dan mendukung mobilitas para pengendara di Indonesia," bunyi pernyataan BP pada Senin (11/9).


Mereka juga mencatat bahwa sejauh ini masyarakat telah memiliki kesadaran terhadap penggunaan bahan bakar berkualitas dengan nilai oktan (RON) yang lebih tinggi.

"Seiring dengan meningkatnya kesadaran masyarakat akan penggunaan bahan bakar berkualitas dengan RON yang lebih tinggi, maka per tanggal 1 Agustus 2023, bp-AKR tidak lagi menyediakan dan menjual bahan bakar BP 90 yang setara dengan Pertalite di semua SPBU BP-AKT di wilayah Jabodetabek maupun Jawa Timur,"tambah pernyataan itu.

Kebijakan ini berlaku di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek), dan Jawa Timur.

Sebagai hasil dari perubahan tersebut, SPBU BP-AKR kini hanya akan menyediakan BBM dengan minimal RON 92 atau BP 92, BP Ultimate, dan BP Diesel, di Jabodetabek.

Selain perubahan jenis BBM yang tersedia, BP-AKR juga melakukan penyesuaian harga untuk produk BBM.

Berikut adalah harga BBM di SPBU BP-AKR di Jabodetabek dan Jawa Timur per 5 September 2023:

BP 92: Rp 13.990 per liter (naik dari Rp 13.500)

BP Ultimate: Rp 15.650

BP Diesel: Rp 16.350.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Istana Merdeka Menjelma jadi Pusat Pesta Rakyat dan Surga Kuliner UMKM

Jumat, 21 Agustus 2026 | 00:09

Mirza Fakhrul Islam Alamgir Terpilih Jadi Presiden Baru Bangladesh

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:52

Penanganan Bencana NTT Tidak Boleh Ada Kendala Anggaran!

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:38

Penumpang Bus NPM Pembawa Ratusan Vape Etomidate Diringkus Polisi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:18

PDIP Lepas Kapal RS Apung Laksamana Malahayati ke Lokasi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:26

Purbaya Siapkan Rp3 Triliun Insentif untuk Satu Juta Motor Listrik

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:15

DPO Narkoba Club Malam Batam Diringkus saat Mau Kabur ke Malaysia

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:01

Dewan Adat Bamus Betawi Minta Warga Pati Tak Demo di Jakarta

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:30

Gibran Minta Maaf ke Pengungsi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:06

Sayembara Ijazah SMA Gibran Tak Mengubah Standar Pembuktian Hukum

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:02

Selengkapnya