Berita

Tilang uji emisi di Jakarta/Ist

Nusantara

Polisi Hentikan Sanksi Tilang Uji Emisi, Begini Respons Heru Budi

SENIN, 11 SEPTEMBER 2023 | 17:51 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Setelah diberlakukan sejak 1 September 2023, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya hari ini, Senin (11/9), resmi menghentikan kebijakan sanksi tilang terhadap kendaraan bermotor yang tidak lolos uji emisi.

Sebelum ditetapkan tilang uji emisi, Polda Metro dan Pemprov DKI melaksanakan dahulu uji coba yang berlangsung pada 25 Agustus 2023.

Polda Metro Jaya dan Pemprov DKI Jakarta menggunakan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai payung hukum untuk menjerat pengguna kendaraan yang tunggangannya tak lulus uji emisi.


Untuk denda sendiri, bagi sepeda motor sebesar Rp 250 ribu, sedangkan roda empat senilai Rp 500 ribu.

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengaku tak mempermasalahkan keputusan Ditlantas Polda Metro yang menghentikan sanksi tilang bagi kendaraan yang tak lulus uji emisi.

Menurut Heru, polisi merupakan aparat penegak hukum yang mempunyai kebijakan dalam sanksi penilangan. Dengan begitu, ia menyerahkan sepenuhnya pada polisi.

"Ya ngikut aja. Terserah teman-teman polisi tahu kebijakannya," ujar Heru Budi kepada wartawan, Senin (11/9).

Kasatgas Pengendalian Polusi Udara, Kombes Nurcholis menyebutkan, jika Kepolisian Polda Metro Jaya memutuskan meniadakan sistem tilang bagi kendaraan yang tak lolos uji emisi.

Alasannya, karena kebijakan tersebut dinilai kurang efektif. Dengan begitu, peniadaan sistem tilang uji emisi terhitung sejak hari ini.

"Iya untuk ke depan tidak ditilang," kata Nurcholis, Senin (11/9).

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

UPDATE

Elite NU Harus Setop Jadikan Warga Nahdliyin Objek Politik Praktis

Rabu, 02 September 2026 | 01:48

Gus Alex Pernah Setor Pansus Haji DPR Lewat Teman Nusron Wahid, Segini Besarnya

Rabu, 02 September 2026 | 01:21

Raja Juli: Presiden Prabowo Pemimpin Tegas dalam Atasi Karhutla

Rabu, 02 September 2026 | 01:02

Setoran ke Ditjen Imigrasi Didalami KPK Lewat Pemeriksaan Staf KJRI Kuching

Rabu, 02 September 2026 | 00:47

Skema BLU Berisiko Tambah Beban Birokrasi Tata Kelola Sektor Energi

Rabu, 02 September 2026 | 00:23

Harga Pertamax Green 95 Disesuaikan dan Mulai Berlaku 2 September 2026

Rabu, 02 September 2026 | 00:01

Menko Polkam Ajak Seluruh Sektor Serius Tangkal DFK di Medsos

Selasa, 01 September 2026 | 23:40

BP Batam Pilih Tak Bergantung dengan APBN

Selasa, 01 September 2026 | 23:18

Lobi Fuad Hasan Masyhur Berujung Persetujuan Jokowi soal Tambahan Kuota Haji 2022

Selasa, 01 September 2026 | 23:15

Dua Tahun Kabinet Merah Putih, Sandiaga Uno Dinilai Layak Masuk Kabinet

Selasa, 01 September 2026 | 22:29

Selengkapnya