Berita

Ilustrasi/Net

Global

Uzbekistan Sahkan Amandemen UU Perlindungan Satwa Liar

SABTU, 09 SEPTEMBER 2023 | 13:13 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pemerintah Uzbekistan akhirnya mengesahkan amandemen undang-undang perlindungan satwa liar yang ditandatangani Presiden Shavkat Mirziyoyev pada Jumat (8/9) waktu setempat.

Dengan demikian, penduduk Uzbekistan tidak bisa lagi memelihara hewan liar, terutama spesies langka dan terancam punah.

Badan legislatif Uzbekistan mengadopsi amandemen tersebut pada bulan Mei dan Senat menyetujuinya pada Agustus 2023.


RT melaporkan Sabtu (9/9), pemerintah di Tashkent belum mempublikasikan daftar lengkap spesies yang mendapat perlindungan khusus berdasarkan undang-undang baru tersebut.

Namun, media Uzbekistan sebelumnya mengutip Kementerian Lingkungan Hidup yang mengatakan bahwa lebih dari lima puluh spesies akan dilindungi, termasuk harimau dan buaya, serta spesies beruang, ikan, ular, dan serangga tertentu.

Uzbekistan sebelumnya telah menaikkan denda atas kekejaman terhadap hewan, perburuan liar, polusi air, dan pembuangan limbah yang tidak tepat, juga dengan alasan masalah lingkungan.

Sekitar 80 persen wilayah Uzbekistan tergolong gurun. Bekas republik Soviet yang terkurung daratan ini terletak di jalur perdagangan Jalur Sutra kuno.

Negara ini mempunyai populasi 36 juta jiwa, terkonsentrasi terutama di beberapa kota di selatan dan tenggara. Berbatasan dengan Kazakhstan, Kyrgyzstan, Turkmenistan, Tajikistan, dan Afghanistan.

Populer

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Jangkau Jutaan Rakyat, Pelaksanaan Program Prabowo Harus Terus Dijaga

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:18

PT Timah Amankan Fasilitas Kredit Rp4 Triliun dari Bank Mandiri

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:10

Kadin Dukung Opsi Bahlil Setop Ekspor Gas ke Negara Tetangga

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:00

Natalius Pigai: HAM Terus Lahir dalam Relasi Sosial di Desa dan Kampung

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:45

Api Gunung Lawu Belum Padam, 500 Hektare Lahan Terbakar

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:39

OJK Salurkan Kredit Rp53 Triliun ke 2.100 Penerima dalam 3 Bulan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:29

Kabut Asap Makin Mengkhawatirkan, 333 Ribu Warga Terserang ISPA

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:08

Pengamat: Aksi Korporasi Haji Isam Akuisisi Saham BYAN Sejalan Konstitusi

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:04

KPK Dalami Keterlibatan Pejabat Kementerian PU dalam Kasus BBPJN Sumut

Kamis, 22 Oktober 2026 | 20:47

Semangat Sinergi untuk Keadilan Warnai Rangkaian Hari Bakti ke-2 Kemenko Kumham Imipas

Kamis, 22 Oktober 2026 | 20:41

Selengkapnya