Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Uzbekistan Sahkan Amandemen UU Perlindungan Satwa Liar

SABTU, 09 SEPTEMBER 2023 | 13:13 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pemerintah Uzbekistan akhirnya mengesahkan amandemen undang-undang perlindungan satwa liar yang ditandatangani Presiden Shavkat Mirziyoyev pada Jumat (8/9) waktu setempat.

Dengan demikian, penduduk Uzbekistan tidak bisa lagi memelihara hewan liar, terutama spesies langka dan terancam punah.

Badan legislatif Uzbekistan mengadopsi amandemen tersebut pada bulan Mei dan Senat menyetujuinya pada Agustus 2023.


RT melaporkan Sabtu (9/9), pemerintah di Tashkent belum mempublikasikan daftar lengkap spesies yang mendapat perlindungan khusus berdasarkan undang-undang baru tersebut.

Namun, media Uzbekistan sebelumnya mengutip Kementerian Lingkungan Hidup yang mengatakan bahwa lebih dari lima puluh spesies akan dilindungi, termasuk harimau dan buaya, serta spesies beruang, ikan, ular, dan serangga tertentu.

Uzbekistan sebelumnya telah menaikkan denda atas kekejaman terhadap hewan, perburuan liar, polusi air, dan pembuangan limbah yang tidak tepat, juga dengan alasan masalah lingkungan.

Sekitar 80 persen wilayah Uzbekistan tergolong gurun. Bekas republik Soviet yang terkurung daratan ini terletak di jalur perdagangan Jalur Sutra kuno.

Negara ini mempunyai populasi 36 juta jiwa, terkonsentrasi terutama di beberapa kota di selatan dan tenggara. Berbatasan dengan Kazakhstan, Kyrgyzstan, Turkmenistan, Tajikistan, dan Afghanistan.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Tak Sekadar Acara Formal. Mubes BMK 1957 Hadirkan City Tour di Semarang

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:23

BPS Catat Inflasi 2,88 Persen pada Juli 2026, Ini Biang Keroknya

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:22

Fahira Idris Desak Pemprov DKI Perkuat Antisipasi Puncak Kemarau

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:09

Usulan RUU LGSP MUI Jadi Ujian Keseriusan DPR dan Pemerintah

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:06

Provokasi Bangkrut dari ‘De Volkskrant’

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:02

Dewas Soroti Ratusan Pemberitahuan Pro Justitia KPK Terlambat Disampaikan

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:58

Ponpes Tambakberas Libatkan Santri Jadi Relawan Muktamar NU

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:49

Prabowo Akan Terima Kunjungan PM Thailand di Istana Merdeka Sore Ini

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:46

Indonesia Catat Deflasi 0,14 Persen di Juli 2026, Dipicu Harga Pangan

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:45

Tiga Masalah Utama Pemicu Turunnya Kepuasan terhadap Prabowo

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:21

Selengkapnya