Berita

Ketua KPU RI, Hasyim Asyari/RMOL

Politik

Ketua KPU: Percepatan Jadwal Pendaftaran Capres-Cawapres Design by Law

JUMAT, 08 SEPTEMBER 2023 | 19:34 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Percepatan jadwal pendaftaran bakal calon presiden dan calon wakil presiden (bacapres-bacawapers), dipastikan karena adanya perubahan UU 7/2017 tentang Pemilu.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari menjelaskan, UU Pemilu yang direvisi melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) 1/2022 tentang Pemilu turut berimbas pada perubahan jadwal pendaftaran.

Pasalnya, dalam Perppu itu turut diubah jadwal kampanye khusus yang mengatur teknis dimulainya masa kampanye.


Menurut dia, pengaturan awal sebelum perubahan UU Pemilu, masa kampanye dimulai sama antara Legislatif maupun Eksekutif, yakni 3 hari setelah ditetapkannya Daftar Calon Tetap (DCT) sampai dimulainya masa tenang.

"Namun dalam UU 7/2023, terdapat start yang berbeda, untuk kampanye legislatif menjadi 25 hari setelah DCT, dan untuk presiden menjadi 15 hari setelah DCT," ujar  Hasyim kepada wartawan, Jumat (8/9).

Hasyim menjelaskan, imbas dari perubahan dimulainya masa kampanye yang berbeda itu, terdapat selisih 10 hari dalam penetapan DCT antara DCT DPR, DPD dan DPRD dengan DCT Pilpres  

"Jika Penetapan DCT DPR, DPD, dan DPRD dilaksanakan pada tanggal 3 November 2023, maka Penetapan DCT Paslon Presiden dan Wapres dilaksanakan pada tanggal 13 November 2023," sambung dia.

Mengacu pada ketentuan Pasal 276 UU 7/2023 yang mengatur tentang masa awal kampanye berpatokan pada penetapan DCT, Hasyim memandang perlu adanya penyesuaian jadwal pendaftaran pasangan calon (Paslon), dan agar masa kampanye 75 hari dapat dipertahankan.

"Perubahan pada tahapan pencalonan adalah perubahan yang paling memungkinkan. Hal ini selain karena pembatasan masa kampanye selama 75 hari, hari pemungutan suara adalah tahapan yang sifatnya paling definitif dan hampir tidak dapat diubah," urainya.

Anggota KPU RI dua periode itu mengurai, jika dikalkulasi menggunakan ketentuan UU Pemilu sebelum perubahan, maka masa masa kampanye 75 hari untuk Pilpres misalnya, akan berpotensi tidak dapat dipatuhi.

"Maka, penetapan DCT presiden yang awalnya 25 November 2023 dengan selisih 3 hari dengan masa kampanye 28 November 2023, perlu diubah menjadi 13 November 2023 karena selisihnya tidak lagi 3 hari, namun menjadi 15 hari," terangnya.

Maka dari itu, KPU memastikan perubahan jadwal pencalonan presiden dan wakil presiden yang dipercepat, bukan tiba-tiba tapi sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Boleh dikatakan bahwa jadwal pendaftaran capres (dan cawapres) dan tahapan pencalonan capres (dan cawapres), bukan semata-mata by design oleh KPU, namun design by law," demikian Hasyim menambahkan.

Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Wall Street Menguat Terdorong Perkembangan Konflik Iran-AS

Kamis, 21 Mei 2026 | 08:18

Dolar AS Terkoreksi, Indeks DXY Turun ke 99,10

Kamis, 21 Mei 2026 | 08:07

Warga AS dari Zona Ebola Dievakuasi ke Eropa

Kamis, 21 Mei 2026 | 07:50

Di DK PBB, Indonesia Kutuk Serangan RS Gaza dan Penahanan 9 WNI

Kamis, 21 Mei 2026 | 07:38

RUPST Solid 89,53 Persen, AGRO Resmi Jalankan Peta Besar 2030

Kamis, 21 Mei 2026 | 07:32

Logam Mulia Global Bangkit, Emas Spot Melesat 1,1 Persen

Kamis, 21 Mei 2026 | 07:14

STOXX dan DAX Terbang, Investor Borong Saham Bank dan Semikonduktor

Kamis, 21 Mei 2026 | 07:00

Mahalnya Harga Sebuah Kepercayaan Pasar

Kamis, 21 Mei 2026 | 06:41

Prabowo Minta Pimpinan Bea Cukai Diganti Bukan Teguran Biasa

Kamis, 21 Mei 2026 | 06:17

Mengungkap Investor Kabur Bikin Rupiah Anjlok

Kamis, 21 Mei 2026 | 06:09

Selengkapnya