Berita

Ketua KPU RI, Hasyim Asyari/RMOL

Politik

Ketua KPU: Percepatan Jadwal Pendaftaran Capres-Cawapres Design by Law

JUMAT, 08 SEPTEMBER 2023 | 19:34 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Percepatan jadwal pendaftaran bakal calon presiden dan calon wakil presiden (bacapres-bacawapers), dipastikan karena adanya perubahan UU 7/2017 tentang Pemilu.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari menjelaskan, UU Pemilu yang direvisi melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) 1/2022 tentang Pemilu turut berimbas pada perubahan jadwal pendaftaran.

Pasalnya, dalam Perppu itu turut diubah jadwal kampanye khusus yang mengatur teknis dimulainya masa kampanye.


Menurut dia, pengaturan awal sebelum perubahan UU Pemilu, masa kampanye dimulai sama antara Legislatif maupun Eksekutif, yakni 3 hari setelah ditetapkannya Daftar Calon Tetap (DCT) sampai dimulainya masa tenang.

"Namun dalam UU 7/2023, terdapat start yang berbeda, untuk kampanye legislatif menjadi 25 hari setelah DCT, dan untuk presiden menjadi 15 hari setelah DCT," ujar  Hasyim kepada wartawan, Jumat (8/9).

Hasyim menjelaskan, imbas dari perubahan dimulainya masa kampanye yang berbeda itu, terdapat selisih 10 hari dalam penetapan DCT antara DCT DPR, DPD dan DPRD dengan DCT Pilpres  

"Jika Penetapan DCT DPR, DPD, dan DPRD dilaksanakan pada tanggal 3 November 2023, maka Penetapan DCT Paslon Presiden dan Wapres dilaksanakan pada tanggal 13 November 2023," sambung dia.

Mengacu pada ketentuan Pasal 276 UU 7/2023 yang mengatur tentang masa awal kampanye berpatokan pada penetapan DCT, Hasyim memandang perlu adanya penyesuaian jadwal pendaftaran pasangan calon (Paslon), dan agar masa kampanye 75 hari dapat dipertahankan.

"Perubahan pada tahapan pencalonan adalah perubahan yang paling memungkinkan. Hal ini selain karena pembatasan masa kampanye selama 75 hari, hari pemungutan suara adalah tahapan yang sifatnya paling definitif dan hampir tidak dapat diubah," urainya.

Anggota KPU RI dua periode itu mengurai, jika dikalkulasi menggunakan ketentuan UU Pemilu sebelum perubahan, maka masa masa kampanye 75 hari untuk Pilpres misalnya, akan berpotensi tidak dapat dipatuhi.

"Maka, penetapan DCT presiden yang awalnya 25 November 2023 dengan selisih 3 hari dengan masa kampanye 28 November 2023, perlu diubah menjadi 13 November 2023 karena selisihnya tidak lagi 3 hari, namun menjadi 15 hari," terangnya.

Maka dari itu, KPU memastikan perubahan jadwal pencalonan presiden dan wakil presiden yang dipercepat, bukan tiba-tiba tapi sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Boleh dikatakan bahwa jadwal pendaftaran capres (dan cawapres) dan tahapan pencalonan capres (dan cawapres), bukan semata-mata by design oleh KPU, namun design by law," demikian Hasyim menambahkan.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Prabowo Bertemu Wakil Menteri Perang AS Elbrigde Colby, Bahas Apa?

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:22

Aksi Kocak dan Absurd dalam Film Kung Fu Soccer

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:18

KPK Panggil Pejabat Hingga Pegawai Pemkab Langkat

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:05

Polri Klarifikasi Rutan Bareskrim Disebut jadi Sarang Narkoba

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:01

Legislator Nasdem Minta Negara Kasih Insentif ke Ibu Rumah Tangga

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:56

KPK Panggil Direktur Bank DBS Indonesia di Kasus TPPU Andhi Pramono

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:46

Lawyer Sebut Kasus Pelabuhan Tanjung Perak Sarat Kriminalisasi

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:29

UOB Geser Strategi, Fokus Garap Emerging Affluent dan Kebutuhan Nasabah

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:26

Golkar Dukung Wakil Kepala Daerah Tak Dipilih Lewat Pilkada

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:22

24 Persen Penduduk Sumbang 56 Persen Konsumsi, Ekonom Soroti Kelas Menengah

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:03

Selengkapnya