Berita

Ketua KPU RI, Hasyim Asyari/RMOL

Politik

Ketua KPU: Percepatan Jadwal Pendaftaran Capres-Cawapres Design by Law

JUMAT, 08 SEPTEMBER 2023 | 19:34 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Percepatan jadwal pendaftaran bakal calon presiden dan calon wakil presiden (bacapres-bacawapers), dipastikan karena adanya perubahan UU 7/2017 tentang Pemilu.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari menjelaskan, UU Pemilu yang direvisi melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) 1/2022 tentang Pemilu turut berimbas pada perubahan jadwal pendaftaran.

Pasalnya, dalam Perppu itu turut diubah jadwal kampanye khusus yang mengatur teknis dimulainya masa kampanye.


Menurut dia, pengaturan awal sebelum perubahan UU Pemilu, masa kampanye dimulai sama antara Legislatif maupun Eksekutif, yakni 3 hari setelah ditetapkannya Daftar Calon Tetap (DCT) sampai dimulainya masa tenang.

"Namun dalam UU 7/2023, terdapat start yang berbeda, untuk kampanye legislatif menjadi 25 hari setelah DCT, dan untuk presiden menjadi 15 hari setelah DCT," ujar  Hasyim kepada wartawan, Jumat (8/9).

Hasyim menjelaskan, imbas dari perubahan dimulainya masa kampanye yang berbeda itu, terdapat selisih 10 hari dalam penetapan DCT antara DCT DPR, DPD dan DPRD dengan DCT Pilpres  

"Jika Penetapan DCT DPR, DPD, dan DPRD dilaksanakan pada tanggal 3 November 2023, maka Penetapan DCT Paslon Presiden dan Wapres dilaksanakan pada tanggal 13 November 2023," sambung dia.

Mengacu pada ketentuan Pasal 276 UU 7/2023 yang mengatur tentang masa awal kampanye berpatokan pada penetapan DCT, Hasyim memandang perlu adanya penyesuaian jadwal pendaftaran pasangan calon (Paslon), dan agar masa kampanye 75 hari dapat dipertahankan.

"Perubahan pada tahapan pencalonan adalah perubahan yang paling memungkinkan. Hal ini selain karena pembatasan masa kampanye selama 75 hari, hari pemungutan suara adalah tahapan yang sifatnya paling definitif dan hampir tidak dapat diubah," urainya.

Anggota KPU RI dua periode itu mengurai, jika dikalkulasi menggunakan ketentuan UU Pemilu sebelum perubahan, maka masa masa kampanye 75 hari untuk Pilpres misalnya, akan berpotensi tidak dapat dipatuhi.

"Maka, penetapan DCT presiden yang awalnya 25 November 2023 dengan selisih 3 hari dengan masa kampanye 28 November 2023, perlu diubah menjadi 13 November 2023 karena selisihnya tidak lagi 3 hari, namun menjadi 15 hari," terangnya.

Maka dari itu, KPU memastikan perubahan jadwal pencalonan presiden dan wakil presiden yang dipercepat, bukan tiba-tiba tapi sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Boleh dikatakan bahwa jadwal pendaftaran capres (dan cawapres) dan tahapan pencalonan capres (dan cawapres), bukan semata-mata by design oleh KPU, namun design by law," demikian Hasyim menambahkan.

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

Mengenal Bupati Rejang Lebong M Fikri yang Baru Terjaring OTT

Selasa, 10 Maret 2026 | 06:15

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

UPDATE

Prabowo Cap Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis Sebagai Aksi Terorisme

Kamis, 19 Maret 2026 | 20:16

Motif Penyerang Aktivis KontraS Inisiatif atau Perintah Atasan?

Kamis, 19 Maret 2026 | 20:15

Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 Hijriah Jatuh pada 21 Maret 2026

Kamis, 19 Maret 2026 | 19:51

Pemerintah Siapkan Skema WFH PNS hingga Swasta, Berlaku Usai Idulfitri

Kamis, 19 Maret 2026 | 19:24

Waspada, Ratusan Suspek Virus Campak Ditemukan di Sumut

Kamis, 19 Maret 2026 | 19:20

Hilal 1 Syawal Belum Terlihat di Jawa Barat

Kamis, 19 Maret 2026 | 19:07

Bank Mandiri Berangkatkan Lebih dari 10.000 Pemudik Lebaran 2026

Kamis, 19 Maret 2026 | 19:05

Megawati Curhat ke Prabowo Lawatan di Arab Saudi dan UEA

Kamis, 19 Maret 2026 | 18:42

MUI: Jangan Paksakan Idulfitri Berbarengan

Kamis, 19 Maret 2026 | 18:29

MUI Imbau Umat Tunggu Hasil Sidang Isbat 1 Syawal 1447 H

Kamis, 19 Maret 2026 | 17:41

Selengkapnya