Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

IMF dan FSB: Aset Kripto Tidak Bisa Jadi Alat Pembayaran yang Sah

JUMAT, 08 SEPTEMBER 2023 | 15:59 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Aset kripto tidak bisa ditetapkan sebagai mata uang resmi ataupun sistem pembayaran yang sah.

Begitu yang disampaikan Dana Moneter Internasional (IMF) dan Dewan Stabilitas Keuangan (FSB) dalam laporan terbaru mereka jelang KTT G20 India pada Jumat (8/9).

Laporan tersebut menentang seluruh aktivitas keuangan yang terkait dengan aset kripto karena akan memakan banyak biaya dan memerlukan regulasi teknis yang disepakati bersama.


"Aset kripto akan dikenakan pajak yang jelas demi menjaga kedaulatan moneter. Status hukumnya harus diperjelas untuk menjaga volatilitas aliran modal tidak berlebihan," tulis IMF dan FSB, seperti dimuat Business Standard.

Bank sentral di setiap negara diimbau untuk menghindari menyimpan aset kripto dalam cadangan resmi mereka karena menimbulkan risiko terhadap stabilitas moneter dan keuangan global.

Khusus untuk pasar negara berkembang, IMF dan FSB mengatakan mereka mungkin menghadapi risiko keuangan makro yang lebih besar dari aset kripto.

"Ini karena mekanisme pajak yang kurang berkembang, besarnya populasi yang tidak memiliki rekening bank, dan biaya transaksi lintas batas yang lebih besar," jelasnya.

Kemudian terkait penguatan status kripto sebagai alat pembayaran yang sah, IMF dan FSB mengatakan itu tidak akan mungkin.

Sebab, Aset kripto tidak memenuhi tiga syarat dasar mata uang, terutama unit hitung, alat tukar, dan penyimpan nilai.

Jika kripto diberikan status alat pembayaran yang sah, dampaknya akan merembet pada pendapatan pemerintah dan risiko nilai tukar.

Laporan bersama IMF dan FSB ini merupakan bagian dari pembahasan G20 yang sedang berlangsung mengenai pengaturan aset kripto.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya