Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

IMF dan FSB: Aset Kripto Tidak Bisa Jadi Alat Pembayaran yang Sah

JUMAT, 08 SEPTEMBER 2023 | 15:59 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Aset kripto tidak bisa ditetapkan sebagai mata uang resmi ataupun sistem pembayaran yang sah.

Begitu yang disampaikan Dana Moneter Internasional (IMF) dan Dewan Stabilitas Keuangan (FSB) dalam laporan terbaru mereka jelang KTT G20 India pada Jumat (8/9).

Laporan tersebut menentang seluruh aktivitas keuangan yang terkait dengan aset kripto karena akan memakan banyak biaya dan memerlukan regulasi teknis yang disepakati bersama.

"Aset kripto akan dikenakan pajak yang jelas demi menjaga kedaulatan moneter. Status hukumnya harus diperjelas untuk menjaga volatilitas aliran modal tidak berlebihan," tulis IMF dan FSB, seperti dimuat Business Standard.

Bank sentral di setiap negara diimbau untuk menghindari menyimpan aset kripto dalam cadangan resmi mereka karena menimbulkan risiko terhadap stabilitas moneter dan keuangan global.

Khusus untuk pasar negara berkembang, IMF dan FSB mengatakan mereka mungkin menghadapi risiko keuangan makro yang lebih besar dari aset kripto.

"Ini karena mekanisme pajak yang kurang berkembang, besarnya populasi yang tidak memiliki rekening bank, dan biaya transaksi lintas batas yang lebih besar," jelasnya.

Kemudian terkait penguatan status kripto sebagai alat pembayaran yang sah, IMF dan FSB mengatakan itu tidak akan mungkin.

Sebab, Aset kripto tidak memenuhi tiga syarat dasar mata uang, terutama unit hitung, alat tukar, dan penyimpan nilai.

Jika kripto diberikan status alat pembayaran yang sah, dampaknya akan merembet pada pendapatan pemerintah dan risiko nilai tukar.

Laporan bersama IMF dan FSB ini merupakan bagian dari pembahasan G20 yang sedang berlangsung mengenai pengaturan aset kripto.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Karyawan Umbar Kesombongan Ejek Pasien BPJS, PT Timah Minta Maaf

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:37

Sugiat Santoso Apresiasi Sikap Tegas Menteri Imipas Pecat Pelaku Pungli WN China

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30

KPK Pastikan Tidak Ada Benturan dengan Kortastipikor Polri dalam Penanganan Korupsi LPEI

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:27

Tabung Gas 3 Kg Langka, DPR Kehilangan Suara?

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:10

Ken Martin Terpilih Jadi Ketum Partai Demokrat, Siap Lawan Trump

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:46

Bukan Main, Indonesia Punya Dua Ibukota Langganan Banjir

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:45

Larangan LPG di Pengecer Kebijakan Sangat Tidak Populis

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:19

Smart City IKN Selesai di Laptop Mulyono

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:59

Salah Memutus Status Lahan Berisiko Besar Buat Rakyat

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:45

Hamas Sebut Rencana Relokasi Trump Absurd dan Tidak Penting

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:26

Selengkapnya