Berita

Polisi menyita ratusan batang kayu log dari pembalakan liar di Muba/Ist

Presisi

Bongkar Pembalakan Liar di Hutan Produksi Muba, Polisi Sita Ratusan Batang Kayu Log

JUMAT, 08 SEPTEMBER 2023 | 07:17 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kasus pembalakan liar di hutan lindung Desa Macang Sakti, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) berhasil dibongkar Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan

Petugas pun mengamankan 3 orang. Yaitu SP selaku pengurus sawmill hasil bumi, SW yang jadi bagian keuangan, dan YS selaku pemilik sawmil. Selain itu, petugas juga mengamankan 700 batang kayu hasil pembalakan liar dengan berbagai jenis. Di antaranya sepang, mendarahan atau dara-dara, duren, meranti, kemang, dan racuk.

Kayu-kayu tersebut kini diamankan di sawmil di Kecamatan Sanga Desa. Barang bukti lainnya yang diamankan di sawmil di antaranya 2 unit mobil yakni Mitsubishi Colt Diesel PS 125 tanpa nopol dan Daihatsu GranMax nopol BG 8047 IW dan 3 unit mesin.


"Kayu-kayu ini hasil pembalakan liar di hutan produksi sungai merah Kecamatan Sanga Desa, kayu hasil pembalakan liar ini ditampung di sawmil untuk diolah menjadi kepingan papan," kata Plh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, AKBP Putu Yudha Prawira, didampingi Kasubdit 4 Tipidter AKBP Tito Dani, kepada wartawan, Kamis (7/9).

Ditambahkan Putu, pihaknya masih terus mendalami apakah kayu-kayu itu mereka tebang sendiri atau ada orang lain yang melakukan penebangan. Serta dijual ke mana saja kayu-kayu tersebut.

Selanjutnya, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan untuk pengukuran volume kayu.

"Dalam kasus ini pihaknya juga melakukan pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan terhadap tersangka. Menitipkan barang bukti di Polsek Sanga Desa dan melakukan koordinasi dengan KPKNL terkait dengan proses lelang kayu," imbuhnya, dikutip Kantor Berita RMOLSumsel, Kamis (7/9).

Sementara itu, pelaku YS mengaku satu kubik kayu jenis racuk dijual Rp400 ribu. Kayu racuk biasanya digunakan untuk mengecor semen. Untuk harga kayu jenis meranti harganya lebih mahal lagi.  

"Sekitar setahun saya mengelola sawmil ini," singkatnya.

Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 78 Ayat (2) Undang-undang Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan sebagaimana diubah pasal 36 angka 19 ke (2) ketentuan Pasal 78 (2) Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

Mereka jadi tersangka terkait melakukan pengolahan kayu tanpa izin sebagaimana dalam pasal 83 ayat 1 huruf c jo pasal 12 huruf h dan/atau orang perseorangan yang dengan sengaja menerima, membeli, menjual dan atau memiliki hasil hutan yang diketahui berasal dari pembalakan liar, sebagaimana dalam pasal 87 ayat 1 huruf a, b  jo pasal 12 huruf k dan l Undang-undang nomor 18 tahun 2018 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

Pengamat Ingatkan AI hanya Alat Bantu, Bukan Pengganti Manusia

Sabtu, 07 Februari 2026 | 10:15

Menelusuri Asal Usul Ngabuburit

Sabtu, 07 Februari 2026 | 10:15

Din Syamsuddin: Board of Peace Trump Bentuk Nekolim Baru

Sabtu, 07 Februari 2026 | 10:01

Sambut Tahun Kuda Api, Ini Jadwal Libur Imlek 2026 untuk Rencanakan Kumpul Keluarga

Sabtu, 07 Februari 2026 | 09:52

Cadangan Devisa RI Menciut Jadi Rp2.605 Triliun di Awal 2026

Sabtu, 07 Februari 2026 | 09:47

Analisis Kebijakan MBG: Antara Tanggung Jawab Sosial dan Mitigasi Risiko Ekonomi

Sabtu, 07 Februari 2026 | 09:41

ISIS Mengaku Dalang Bom Masjid Islamabad

Sabtu, 07 Februari 2026 | 09:31

Dolar AS Melemah, Yen dan Pound Terdampak Ketidakpastian Global

Sabtu, 07 Februari 2026 | 09:16

Golkar: Indonesia Bergabung ke Dewan Perdamaian Gaza Wujud Politik Luar Negeri Bebas Aktif

Sabtu, 07 Februari 2026 | 09:01

Wall Street Perkasa di Akhir Pekan, Dow Jones Tembus 50.000

Sabtu, 07 Februari 2026 | 08:52

Selengkapnya