Berita

Ketua Bawaslu Karawang, Engkus Kusnadi/RMOLJabar

Politik

Tak Hanya Masjid, Tempat Ibadah Seluruh Agama Tak Boleh Dipakai Kampanye

JUMAT, 08 SEPTEMBER 2023 | 01:45 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menegaskan bahwa sarana dan prasarana tempat peribadatan tidak boleh digunakan untuk berkampanye.

Hal itu dikatakan Ketua Bawaslu Kabupaten Karawang, Engkus Kusnadi, saat ditemui di Kantor Bawaslu Karawang, di Jalan Mangga, Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, Kamis (7/9).

Ia meminta aturan yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) itu dipatuhi oleh semua pihak. Khususnya para peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.


"Dalam bentuk pertemuan apapun, tempat ibadah tidak boleh dijadikan sebagai sarana untuk berkampanye para peserta kontestasi politik," tegas Kusnadi kepada Kantor Berita RMOL.Jabar di Karawang, Kamis (7/9).

"Sesuai dengan ketentuan atau undang-undang tersebut, maka kegiatan kampanye di tempat ibadah bisa terkena sanksi pidana," sambungnya.

Tak hanya masjid, lanjut Kusnadi, tempat ibadah agama lain juga tidak boleh digunakan sebagai tempat berkampanye.

"Jadi tempat ibadah ini tidak didefinisikan hanya masjid saja. Akan tetapi juga termasuk dengan mushola, surau, kelenteng, pura, gereja, dan jenis tempat ibadah lainnya," jelasnya.

Meski tahapan kampanye pemilu belum dimulai, tapi ia berharap kepada para peserta Pemilu agar menahan diri untuk tidak berpolitik praktis di tempat ibadah dan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan ketentuan perundang-undangan.

"Kami perlu menyampaikan imbauan, karena di Karawang memang sudah ada kegiatan-kegiatan politik praktis di tempat ibadah. Jadi sekali lagi kami mengingatkan kepada para peserta Pemilu 2024, agar mereka tidak memanfaatkan tempat ibadah untuk berpolitik praktis," tegas dia mengimbau.

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

Senator Apresiasi Program Kolaborasi Bedah Rumah di Jakarta

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:32

10 Lokasi Terbaik Nonton Pawai Ogoh-Ogoh Nyepi 2026 di Bali, Catat Tempatnya

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:50

UPDATE

Direktur Namarin Bongkar Deretan Kekecewaan Iran terhadap Indonesia

Jumat, 27 Maret 2026 | 17:58

Malaysia Lolos Selat Hormuz, Indonesia Masih Tahap Lobi

Jumat, 27 Maret 2026 | 17:56

Pemerintah Harus Siapkan Langkah Terukur Antisipasi Krisis Pangan

Jumat, 27 Maret 2026 | 17:26

Doa di KM 50, PUI Singgung Dugaan Pengaburan Fakta

Jumat, 27 Maret 2026 | 17:24

Perintah Trump Lumpuhkan Listrik Iran adalah Kejahatan Perang

Jumat, 27 Maret 2026 | 17:11

Pemulihan Pascabencana di Sumut Masih Tahap Perencanaan

Jumat, 27 Maret 2026 | 16:43

Perbakin DKI-Jabar-Banten Gelar Kejuaraan Menembak Multi Event 2026

Jumat, 27 Maret 2026 | 16:23

Awalil Rizky Wanti-wanti Dampak Lonjakan Energi Global terhadap RI

Jumat, 27 Maret 2026 | 16:14

Wali Kota Pendudukan Kiryat Shmona Murka ke Netanyahu Cs

Jumat, 27 Maret 2026 | 16:11

Optimisme Purbaya Harus Dibarengi Kinerja Nyata

Jumat, 27 Maret 2026 | 15:48

Selengkapnya