Berita

Ketua Bawaslu Karawang, Engkus Kusnadi/RMOLJabar

Politik

Tak Hanya Masjid, Tempat Ibadah Seluruh Agama Tak Boleh Dipakai Kampanye

JUMAT, 08 SEPTEMBER 2023 | 01:45 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menegaskan bahwa sarana dan prasarana tempat peribadatan tidak boleh digunakan untuk berkampanye.

Hal itu dikatakan Ketua Bawaslu Kabupaten Karawang, Engkus Kusnadi, saat ditemui di Kantor Bawaslu Karawang, di Jalan Mangga, Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, Kamis (7/9).

Ia meminta aturan yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) itu dipatuhi oleh semua pihak. Khususnya para peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.


"Dalam bentuk pertemuan apapun, tempat ibadah tidak boleh dijadikan sebagai sarana untuk berkampanye para peserta kontestasi politik," tegas Kusnadi kepada Kantor Berita RMOL.Jabar di Karawang, Kamis (7/9).

"Sesuai dengan ketentuan atau undang-undang tersebut, maka kegiatan kampanye di tempat ibadah bisa terkena sanksi pidana," sambungnya.

Tak hanya masjid, lanjut Kusnadi, tempat ibadah agama lain juga tidak boleh digunakan sebagai tempat berkampanye.

"Jadi tempat ibadah ini tidak didefinisikan hanya masjid saja. Akan tetapi juga termasuk dengan mushola, surau, kelenteng, pura, gereja, dan jenis tempat ibadah lainnya," jelasnya.

Meski tahapan kampanye pemilu belum dimulai, tapi ia berharap kepada para peserta Pemilu agar menahan diri untuk tidak berpolitik praktis di tempat ibadah dan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan ketentuan perundang-undangan.

"Kami perlu menyampaikan imbauan, karena di Karawang memang sudah ada kegiatan-kegiatan politik praktis di tempat ibadah. Jadi sekali lagi kami mengingatkan kepada para peserta Pemilu 2024, agar mereka tidak memanfaatkan tempat ibadah untuk berpolitik praktis," tegas dia mengimbau.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Herman Deru Perintahkan Jalinsum Diperbaiki Usai Tragedi Bus ALS

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:22

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Pemakzulan Trump Mencoreng Citra Demokrasi Barat

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:01

Politik Mesias Digital

Minggu, 10 Mei 2026 | 00:27

Saksi Sidang di PN Jakbar Dikejar-kejar hingga Diduga Dianiaya

Minggu, 10 Mei 2026 | 00:06

Pendidikan Bukan Komoditas Ekonomi

Minggu, 10 Mei 2026 | 00:03

Korban Kecelakaan Bus ALS Jadi 18 Orang

Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:32

Kritik Amien Rais Jadi Momentum Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan

Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:14

Selengkapnya