Berita

Terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan/Ist

Hukum

Shane Lukas Teman Mario Dandy Divonis 5 Tahun Penjara dan Bayar Restitusi Rp25 M

KAMIS, 07 SEPTEMBER 2023 | 16:26 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Terdakwa lain kasus penganiayaan Cristalino David Ozora, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) divonis hukuman 5 tahun penjara.

Amar putusan atau vonis itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sudjono dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (7/9).

"Menjatuhkan pidana pada terdakwa Shane Lukas dengan pidana penjara selama 5 tahun," kata Alimin.


Dalam putusan ini, Majelis Hakim menyatakan Shane terbukti bersalah karena turut serta bersama Mario Dandy dan AG (15) melakukan penganiayaan berat dengan perencanaan terlebih dulu terhadap Cristalino David Ozora (17).

Dengan melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hakim pun turut mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan untuk Shane.

Hal yang meringankan, bagi Shane, yakni terdakwa mencegah Mario lebih lanjut meskipun terlambat. Mereka telah meninggalkan David yang terluka.  

Sementara hal yang memberatkan bagi Shane adalah keikutsertaan terdakwa telah merusak masa depan anak korban David. Vonis ini sama dengan tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU juga menuntut Shane Lukas dengan pembayaran restitusi kepada Cristalino David Ozora sebesar Rp120.388.911.003 (Rp120 miliar). Namun hakim memutuskan restitusi hanya sebesar Rp25 miliar.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Arah Pergerakan Ekonomi Nasional dalam Papan Catur Oligarki

Minggu, 06 September 2026 | 05:51

Breaking News: Bandara Soeta Ditutup!

Minggu, 06 September 2026 | 05:16

Sebaran Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Terdeteksi Hingga Sumbar

Minggu, 06 September 2026 | 04:52

Menerima Dubes AS untuk ASEAN

Minggu, 06 September 2026 | 04:22

KKP Gelar Inspeksi Kapal Perikanan Demi Lindungi ABK Sesuai Konvensi ILO 188

Minggu, 06 September 2026 | 03:53

Ketika Rasa Sakit Direduksi Angka

Minggu, 06 September 2026 | 03:23

TelkomProperty Pastikan Optimalisasi Aset dan Memenuhi Prinsip Value Creation

Minggu, 06 September 2026 | 02:50

Jangan Ulangi Kesalahan Revolusi Biru

Minggu, 06 September 2026 | 02:21

Tidak Cukup Hanya Pakai Masker, Ini Bahaya Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau

Minggu, 06 September 2026 | 01:59

Photex Navy Force SGS 2026 Tampilkan Formasi Laut di Perairan Banten

Minggu, 06 September 2026 | 01:46

Selengkapnya