Berita

Terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan/Ist

Hukum

Shane Lukas Teman Mario Dandy Divonis 5 Tahun Penjara dan Bayar Restitusi Rp25 M

KAMIS, 07 SEPTEMBER 2023 | 16:26 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Terdakwa lain kasus penganiayaan Cristalino David Ozora, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) divonis hukuman 5 tahun penjara.

Amar putusan atau vonis itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sudjono dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (7/9).

"Menjatuhkan pidana pada terdakwa Shane Lukas dengan pidana penjara selama 5 tahun," kata Alimin.


Dalam putusan ini, Majelis Hakim menyatakan Shane terbukti bersalah karena turut serta bersama Mario Dandy dan AG (15) melakukan penganiayaan berat dengan perencanaan terlebih dulu terhadap Cristalino David Ozora (17).

Dengan melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hakim pun turut mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan untuk Shane.

Hal yang meringankan, bagi Shane, yakni terdakwa mencegah Mario lebih lanjut meskipun terlambat. Mereka telah meninggalkan David yang terluka.  

Sementara hal yang memberatkan bagi Shane adalah keikutsertaan terdakwa telah merusak masa depan anak korban David. Vonis ini sama dengan tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU juga menuntut Shane Lukas dengan pembayaran restitusi kepada Cristalino David Ozora sebesar Rp120.388.911.003 (Rp120 miliar). Namun hakim memutuskan restitusi hanya sebesar Rp25 miliar.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anwar Sadad, Mulai Rumah hingga SPBE

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:42

UPDATE

Pencalonan Kaesang di Solo Raya Sinyal Perang Terbuka PSI vs PDIP

Senin, 27 Juli 2026 | 10:23

Araghchi Ancam Balas Serangan Ukraina ke Kapal Dagang Iran

Senin, 27 Juli 2026 | 10:23

Istana Tegaskan Mundurnya Perry Warjiyo Murni Keputusan Pribadi

Senin, 27 Juli 2026 | 10:13

Kejaksaan Harus Jawab Klaim Kriminalisasi Febrie dengan Bukti

Senin, 27 Juli 2026 | 10:04

KPK Dalami Aliran Dana yang Diduga Disiapkan Bupati Kuansing untuk Raja Juli

Senin, 27 Juli 2026 | 09:57

Penyaluran Bansos Lewat Kopdes Perlu SOP yang Ketat

Senin, 27 Juli 2026 | 09:51

IHSG Merah, Rupiah Ambruk ke Rp17.976 per Dolar AS Usai Gubernur BI Mundur

Senin, 27 Juli 2026 | 09:47

Kasatnarkoba Polres Tangsel Ditangkap Bareskrim

Senin, 27 Juli 2026 | 09:37

Pengamat: Sulit bagi Kaesang dan PSI Kuasai Solo Raya

Senin, 27 Juli 2026 | 09:34

Perjalanan Karier dan Rekam Jejak Perry Warjiyo di Kepemimpinan Bank Indonesia

Senin, 27 Juli 2026 | 09:25

Selengkapnya