Berita

Sekretaris Dishub Pemkot Bandung, Khairur Rijal/Ist

Hukum

Terbukti Terima Suap dan Gratifikasi, Sekretaris Dishub Pemkot Bandung Didakwa JPU KPK

RABU, 06 SEPTEMBER 2023 | 17:20 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Khairur Rijal didakwa menerima suap Rp2,1 miliar dan gratifikasi sekitar Rp515,7 juta dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan pada Dishub Pemkot Bandung Tahun Anggaran 2022-2023.

Dakwaan itu telah dibacakan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (6/9).

Dalam surat dakwaan, terdakwa Khairur Rijal yang juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dishub Pemkot Bandung tahun 2022-2023 dan Kepala Bidang Lalu Lintas dan Perlengkapan Jalan Dishub Pemkot Bandung bersama-sama dengan Dadang Darmawan selaku Kepala Dishub Pemkot Bandung yang juga sebagai Pengguna Anggaran (PA) tahun 2022-2023.


Selanjutnya Yana Mulyana selaku Walikota Bandung Periode 2022-2023. Mereka menerima uang dan fasilitas seluruhnya sebesar Rp2.160.207.000 (Rp2,1 miliar).

Uang yang diterima sekitar Juni 2022 sampai dengan April 2023 itu diberikan oleh Benny selaku Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA), Andreas Guntoro selaku selaku Vertical Solution Manager PT SMA, Sony Setiadi selaku Direktur Utama PT Citra Jelajah Informatika, dan Budi Santika selaku Direktur Komersial PT Manunggaling Rizki Karyatama Telnics.

Uang tersebut diberikan agar terdakwa Khairur bersama-sama Dadang dan Yana agar menunjuk perusahaan milik Benny, Sony, dan Budi sebagai pelaksana proyek pengadaan pada Dishub Pemkot Bandung TA 2022-2023.

Selain itu, terdakwa Khairur baik sendirian atau bersama-sama dengan Dadang menerima gratifikasi secara langsung maupun tidak langsung menerima uang rupiah dan mata uang asing.

Yakni menerima uang Rp429.079.000 (Rp429 juta), 85.670 Baht atau setara Rp36,9 juta, 187 dolar Singapura atau setara Rp2,1 juta, 2.811 Ringgit Malaysia atau setara Rp9,2 juta, 950 ribu Won atau setara Rp10,9 juta, dan 6.750 riyal atau setara Rp27,5 juta. Sehingga total nilai gratifikasinya sekitar Rp515,7 juta.

Dakwaan Kesatu Pertama Pasal 12 huruf a Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Atau Dakwaan Kesatu Kedua Pasal 11 Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Dan Dakwaan Kedua Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Manusia Nusantara dan Karakteristiknya

Sabtu, 06 Juni 2026 | 03:59

Diduga Terlibat Korupsi, Wali Kota Pematangsiantar Dilaporkan ke KPK

Sabtu, 06 Juni 2026 | 03:40

Telkom Bidik Peluang AI di Berbagai Sektor Industri Lewat Alcosystem

Sabtu, 06 Juni 2026 | 03:20

Bahlil: Bagi Golkar, Kosgoro ‘Seng Ada Lawan’

Sabtu, 06 Juni 2026 | 02:57

Film Pesta Babi Dianggap jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua

Sabtu, 06 Juni 2026 | 02:33

Banyak Orang Cemas dengan Ekonomi Indonesia, Chatib Basri jadi Solusi

Sabtu, 06 Juni 2026 | 02:15

Membongkar Jaringan Korupsi Terstruktur Keimigrasian

Sabtu, 06 Juni 2026 | 01:55

Penangkapan 320 WNA Jaringan Judol jadi Kado Manis Hari Bhayangkara

Sabtu, 06 Juni 2026 | 01:30

Kasus Silmy Karim Harus jadi Momentum Reformasi Total Keimigrasian

Sabtu, 06 Juni 2026 | 01:10

Purbaya Bantah Isu Mundur dari Menkeu: Saya Lebih Suka Maju!

Sabtu, 06 Juni 2026 | 00:53

Selengkapnya