Berita

Wali Kota Bandung nonaktif, Yana Mulyana/RMOL

Hukum

Wali Kota Bandung Nonaktif Yana Mulyana Didakwa Terima Suap Rp400 Juta dan Gratifikasi Rp506 Juta

RABU, 06 SEPTEMBER 2023 | 14:29 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Wali Kota Bandung periode 2022-2023, Yana Mulyana didakwa menerima uang dan fasilitas sebesar Rp400,4 juta, serta menerima gratifikasi dengan total sekitar Rp506,8 juta.

Dakwaan itu dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (6/9).

Dalam surat dakwaan, Yana Mulyana bersama-sama dengan Khairur Rijal selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perhubungan Kota Bandung tahun 2022-2023 sekaligus Kepala Bidang Lalu Lintas dan Perlengkapan Jalan Dinas Perhubungan Kota Bandung, dan bersama Dadang Darmawan selaku Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung tahun 2022-2023 telah menerima uang dan fasilitas sebesar Rp400.407.000 (Rp400,4 juta).


Uang yang diterima sekitar Desember 2022 sampai dengan Januari 2023 itu diterima dari Benny selaku Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA), Andreas Guntoro selaku Vertical Solution Manager PT SMA, dan Sony Setiadi selaku Direktur Utama PT Citra Jelajah Informatika.

Uang itu diberikan agar terdakwa Yana Mulyana bersama-sama dengan Khairur, dan Dadang agar menunjuk perusahaan milik Benny dan Sony Setiadi sebagai pelaksana proyek pengadaan pada Dinas Perhubungan Kota Bandung TA 2022-2023.

Selain itu, pada Januari 2023, terdakwa Yana Mulyana disebut menerima gratifikasi secara langsung maupun tidak langsung menerima uang dengan mata uang rupiah dan mata uang asing, yakni uang Rp206.025.000 (Rp206 juta), 14.520 dolar Singapura atau setara dengan Rp163 juta), 645 ribu Yen atau setara dengan Rp67 juta), 3 ribu dolar AS atas setara Rp45,9 juta, dan 15.630 Baht atau setara Rp6,7 juta). Sehingga total uang yang diterima Yana sekitar Rp488,8 juta.

Selain itu, Yana Mulyana juga menerima gratifikasi dalam bentuk barang, yakni sepasang sepatu merek Louis Vuitton tipe Cruise Charlie Sneaker 1A9JN8 berwarna putih, hitam, dan cokelat dengan nilai sekitar Rp18 juta

Atas perbuatannya, Yana Mulyana didakwa dengan Dakwaan Kesatu Pertama Pasal 12 huruf a Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Atau Dakwaan Kesatu Kedua Pasal 11 Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Dan Dakwaan Kedua Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

PKB Kutuk Pembunuhan Ali Khamenei dan Desak PBB Jatuhkan Sanksi ke Israel-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:07

UPDATE

Melangkah Penuh Harapan, Pertamina Jaga Kesiapan Pasokan Jelang Idulfitri

Rabu, 04 Maret 2026 | 20:10

Cerita Tobat Mantan Penambang Ilegal Pongkor

Rabu, 04 Maret 2026 | 19:59

KPK: Tidak Ada Informasi Fadia Arafiq Ditangkap saat Bersama Gubernur Jateng

Rabu, 04 Maret 2026 | 19:43

Antisipasi Perang Dunia, AHY Ajak Perkuat Soliditas Hadapi Skenario Terburuk

Rabu, 04 Maret 2026 | 19:40

Tips Mudik Aman dan Nyaman Tanpa Khawatirkan Rumah Kosong

Rabu, 04 Maret 2026 | 19:17

Presiden Prabowo Batal Hadir Bukber Partai Demokrat

Rabu, 04 Maret 2026 | 19:09

Tak Benar MBG Ganggu Anggaran Pendidikan

Rabu, 04 Maret 2026 | 19:02

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Mudik Gratis 2026 Pertamina

Rabu, 04 Maret 2026 | 18:53

Spesifikasi Xiaomi 17 dan Daftar Harganya di Indonesia

Rabu, 04 Maret 2026 | 18:38

Gubernur Jateng Bantah Bersama Bupati Pekalongan saat OTT KPK

Rabu, 04 Maret 2026 | 18:33

Selengkapnya