Pembangkit Listrik Batu Bara Mandiri/Ist
Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi PKS, Mulyanto, meminta Pemerintah meninjau ulang keberadaan pembangkit listrik batu bara mandiri di beberapa kawasan yang terbukti menjadi penyumbang polusi udara.
Mulyanto minta Pemerintah menata ulang perizinan dan tata kelola industri ketenagalistrikan yang membolehkan didirikannya pembangkit listrik batu bara mandiri di kawasan industri.
"Hal tersebut perlu dilakukan karena dalam jangka panjang keberadaan pembangkit listrik mandiri ini bisa mengganggu usaha PLN. Selain itu operasional pembangkit listrik mandiri yang minim pengawasan menimbulkan dampak pencemaran polusi udara yang besar," ucap Mulyanto dalam keterangannya kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (6/9).
"Upaya Pemerintah menurunkan tingkat polusi udara dengan cara menutup pembangkit listrik batu bara mandiri harus segera dilakukan. Hal ini untuk menghindari dampak yang lebih buruk," tambahnya.
Sambung dia, di
saat listrik PLN surplus serta tingkat polusi udara yang tinggi di Jakarta maka langkah penutupan pembangkit listrik batubara mandiri yang dioperasikan oleh industri di sekitar ibu kota adalah langkah yang tepat.
Legislator Dapil Banten III itu melihat ada banyak sisi positif bila pembangkit listrik skala kecil ini ditutup. Mengingat pengelolaan pembangkit listrik skala kecil tidak seefisien pembangkit listrik skala besar sementara limbah polusinya sangat berbahaya.
"Bagi PLN sendiri,
demand listrik baru dari industri ini akan sangat menguntungkan, karena dapat menyerap surplus listrik yang mereka hasilkan. Ini adalah langkah
win-win solution yang saling menguntungkan," jelas Mulyanto.
Sebagai kompensasi atas penutupan pembangkit tersebut dan peralihan penggunaan listrik oleh industri ke PLN, Mulyanto minta Pemerintah menyediakan insentif yang menarik. Dengan insentif ini industri merasa terbantu bila menggunakan listrik PLN.
"Kemudian, terkait insentif yang tepat bagi industri yang akan berpindah pembangkit listrik ini, saya rasa dapat segera dirumuskan dalam waktu yang tidak terlalu lama. Apakah itu berupa insentif harga atau insentif layanan lainnya," tandasnya.