Berita

Ilustrasi media tanam/Net

Tekno

Begini Cara Menyulap Sampah Rumah Tangga Jadi Media Tanam

RABU, 06 SEPTEMBER 2023 | 07:31 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Sampah rumah tangga kerap dipandang sebelah mata. Padahal sampah dari sisa-sisa sayur dan buah atau kotoran hewan ini bisa diolah sedemikian rupa menjadi sesuatu yang bermanfaat.

Salah satunya dimanfaatkan menjadi kompos atau pupuk organik. Caranya pun sudah banyak disampaikan oleh para peneliti maupun pegiat lingkungan.

Nah, cara yang relatif mudah dan murah adalah metode Kangempos yang diperkenalkan oleh Satgas Peduli Kelola Sampah Kota Bandung. Pengolahan sampah dengan metode ini cukup bermodal ember atau bekas kemasan cat, karung, dan kompos.


“Modalnya cukup Rp50 ribu,” kata Ketua Satgas Peduli Kelola Sampah Kota Bandung, Danar Aji Pratomo, kepada wartawan, Selasa (5/9).

Danar menjelaskan, kompos digunakan untuk mempercepat proses pembusukan sampah organik yang diolah. Jika tidak terdapat kompos, kata dia, bisa juga menggunakan tanah.

“Atau ditambah air bilasan beras dan gula aren,” terangnya, dikutip Kantor Berita RMOLJabar, Selasa (5/9).

Ember dan karung digunakan untuk menampung sisa sayur dan buah atau kotoran hewan peliharaan dari rumah. Untuk menyerap air lindi, karung tersebut diisi juga dengan sekam.

“Apabila karung sudah penuh dapat dikeluarkan dan digantikan dengan karung yang baru,” kata Danar.

Setelah itu, kompos dimasukkan ke dalam ember dan dilanjutkan sampah organik. Selanjutnya kompos dimasukkan kembali di atas sampah organik dan diaduk-aduk serta langsung ditutup.

Danar menuturkan, apabila proses pengolahan sampah organik telah selesai maka didiamkan selama dua pekan agar sampah terdekomposisi. Selanjutnya baru dapat dipakai untuk media tanam.

"Didiamkan dua pekan akan terdekomposisi, bisa dipakai menjadi media tanam. Kalau tidak ada kompos bisa pakai tanah," pungkasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Perang di Meja Runding

Kamis, 09 April 2026 | 06:16

Kecanggihan Alat Perang AS-Israel Bisa Dikalahkan

Kamis, 09 April 2026 | 06:04

Polisi di Jateng Dilaporkan Usai Rekam Polwan Mandi

Kamis, 09 April 2026 | 05:36

Tatanan Baru Dunia di Bawah Naungan Syariah Islam dan Khilafah

Kamis, 09 April 2026 | 05:26

Pemuda di Solo Tanam Ganja di Rumah

Kamis, 09 April 2026 | 05:10

Polda Sumsel Pamerkan 1.715 Unit Motor Hasil Curian

Kamis, 09 April 2026 | 04:20

Bandung Masuk 5 Besar Destinasi Wisata Terpopuler di Asia

Kamis, 09 April 2026 | 04:16

Pemprov Jateng Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas

Kamis, 09 April 2026 | 04:01

Mental Baja di Ujung Kiamat, Iran Tetap Berkata ‘Tidak’

Kamis, 09 April 2026 | 03:30

Jusuf Kalla Tersinggung Berat Omongan Rismon

Kamis, 09 April 2026 | 03:28

Selengkapnya